nusabali

Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1 T Ditangkap

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-kredit-fiktif-rp-1-t-ditangkap

Kejagung menangkap tersangka kasus kredit fiktif Bank Mandiri senilai Rp 1,17 triliun, Juventius.

BANDUNG, NusaBali
Ia diduga terlibat pembuatan laporan keuangan fiktif di PT Tirta Amarta Bottling Company.Juventius berhasil diamankan di Apartemen Metro Suites, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (20/3) malam.

"Tersangka diamankan di Apartemen Metro Suites Bandung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Marinka kepada detik, Rabu (21/3).Ia menjelaskan Juventius yang merupakan Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company berperan memberikan bahan laporan keuangan kepada Direktur PT Tirta Amarta Bootling Rony Tedi yang juga tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut.

"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut, PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp1,17 triliun," ungkap dia.

Kronologi kasus ini bermula ketika Rony mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri pada 15 Januari 2015.PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda. Rony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1/2018).

Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, yakni Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit. *

Komentar