Perbankan Harus Percepat Migrasi ATM ke Chip
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso meminta perbankan untuk mempercepat migrasi kartu ATM atau Debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip yang memiliki standar keamanan lebih tinggi.
JAKARTA, NusaBali
"Kami imbau bank-bank untuk mempercepat kartunya dengan kartu chip, karena kartu chip bisa mengatasi risiko 'skimming'," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (22/3).Wimboh mengatakan percepatan migrasi ke teknologi chip makin mendesak karena kejahatan skimming makin marak terutama kepada kartu-kartu yang masih menggunakan teknologi lama.
Ia mengakui batas migrasi dari teknologi pita magnetik ke teknologi chip adalah pada 2020, namun tidak ada salahnya penggunaan teknologi yang lebih modern dilakukan lebih cepat."Meski batas waktu bank mengganti dengan chip masih lama, tapi semua bank, kami imbau untuk mempercepat itu," kata Wimboh.
Wimboh memastikan percepatan penggunaan teknologi baru ini juga tergantung dengan kesiapan masing-masing perbankan dalam melaksanakan implementasi kebijakan tersebut. "Masing-masing bank punya kondisi berbeda, karena ada bank yang agresif, ada yang belum," ujarnya.
Kasus skimming atau penggandaan data nasabah menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global dan baru-baru ini terjadi kepada nasabah BRI dan Bank Mandiri.
Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan menggunakan teknologi chip yang lebih sulit untuk digandakan, meski memerlukan biaya investasi lebih mahal.
Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP telah mewajibkan kartu ATM dan Debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi dengan standar nasional chip.
Untuk kartu ATM dan Debit yang sudah beredar di masyarakat, ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan Debit tersebut sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar seluruhnya wajib menggunakan teknologi chip serta PIN online enam digit.*ant
"Kami imbau bank-bank untuk mempercepat kartunya dengan kartu chip, karena kartu chip bisa mengatasi risiko 'skimming'," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (22/3).Wimboh mengatakan percepatan migrasi ke teknologi chip makin mendesak karena kejahatan skimming makin marak terutama kepada kartu-kartu yang masih menggunakan teknologi lama.
Ia mengakui batas migrasi dari teknologi pita magnetik ke teknologi chip adalah pada 2020, namun tidak ada salahnya penggunaan teknologi yang lebih modern dilakukan lebih cepat."Meski batas waktu bank mengganti dengan chip masih lama, tapi semua bank, kami imbau untuk mempercepat itu," kata Wimboh.
Wimboh memastikan percepatan penggunaan teknologi baru ini juga tergantung dengan kesiapan masing-masing perbankan dalam melaksanakan implementasi kebijakan tersebut. "Masing-masing bank punya kondisi berbeda, karena ada bank yang agresif, ada yang belum," ujarnya.
Kasus skimming atau penggandaan data nasabah menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global dan baru-baru ini terjadi kepada nasabah BRI dan Bank Mandiri.
Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan menggunakan teknologi chip yang lebih sulit untuk digandakan, meski memerlukan biaya investasi lebih mahal.
Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP telah mewajibkan kartu ATM dan Debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi dengan standar nasional chip.
Untuk kartu ATM dan Debit yang sudah beredar di masyarakat, ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan Debit tersebut sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar seluruhnya wajib menggunakan teknologi chip serta PIN online enam digit.*ant
1
Komentar