nusabali

Sindikat Curanmor Diringkus

  • www.nusabali.com-sindikat-curanmor-diringkus

Motor curian dijual ke penadah di Jember dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. Dan di antara anggota sindikat ada anak berusia 15 tahun.

DENPASAR, NusaBali
Sepak-terjang komplotan spesialis curanmor yang ‘bermain’ diwilayah Denpasar  akhirnya Jumat (12/2) lalu berhasil diendus oleh Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Komplotan inipun diringkus aparat disebuah warung di Jalan Tukad Jinah Nomor 3 Denpasar Selatan. Setidaknya, ada 6 orang tersangka yang berhasil digulung aparat dan dua orang masuk dalam DPO. Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek.

Para pelaku berinisial ESL alias YNT, 33, ESA alias MK, 23, GS alias YRI, 23, PEAP, 23 dan BPW, 20 dan satu di antaranya masih di bawah umur berinisial IGKBSA alias SRY, 15.  Para pelaku melakukan aksi jahat mereka ini mulai dari pukul 02.00 -04.00 Wita dini hari dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stang yang berada di parkiran kos-kosan, parkiran masjid, parkiran halaman rumah serta di pinggir jalan. “Modus para pelaku ini dengan cara menuntun sepeda motor tersebut, lalu mendorong. Apabila pelakunya berdua, terus dituntun sampai di tempat kos mereka. Sedangkan kalau pelakunya sendiri dibawa ke kos tersangka ESP kemudian dipotong kabel kunci kontak dengan gunting kemudian disambung untuk dapat menghidupkan sepeda motor curiannya,” ungkap ‪Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (17/02) kemarin.

Dalam beraksi, para sindikat ini mempunyai peran masing - masing, ada yang sebagai pemetik dan yang pengantar yang membawa sepeda motor hasil curian itu ke wilayah Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Bahkan, pengakuan para tersangka sebanyak 7 unit sepeda motor hasil curian telah behasil diberangkatkan ke Jember. Sang penadah di Jember menghargai sepeda motor curian itu berkisar Rp 800 ribu - Rp2 juta. “Pengakuan mereka, dibawa dalam barang rongsokan sehingga di Pelabuhan Gilimanuk berhasil lolos. Jadi, barang bukti yang berhasil kita amankan ini belasan unit sepeda motor,” terang Sri Harmiti.

Sementara dua orang pelaku yang berperan sebagai pemetik dan sang penadah sedang dalam pengejaran polisi. Bahkan, dua orang pelaku itu berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor hasil curian. “Ada dua orang tersangka yang belum tertangkap dan membawa barang bukti dua unit sepeda motor. Diduga mereka masih ada di Bali,” ujarnya. “Untuk yang masih di bawah umur, yang bersangkutan putus sekolah dan diduga orang yang frustrasi. Yang bersangkutan kita sudah mengembalikan kepada orang tuanya,” sambung Polwan dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.

Pada kesempatan tersebut, Sri Harmiti juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk menghubungi pihak kepolisian Polda Bali dengan membawa surat-surat lengkap seperti BPKB, STNK ke Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali. “Yang merasa kehilangan sepeda motornya, bisa datang langsung mengecek kami atau menghubungi kami dengan membawa surat laporan kehilangan dan bukti - bukti kepemilikan kendaraan,” tutupnya seraya mengakui jika para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 7da

Komentar