Sindikat 2 Kg Shabu Sudah 4 Kali Pasok Narkoba ke Bali
Penyidik Dit Reserse Narkoba Polda Bali telah mendalami keterangan tiga tersangka sindikat penyelundupan 2,03 kg shabu yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (20/3) malam.
DENPASAR, NusaBali
Terungkap, sindikat ini sudah empat kali pasok narkoba ke Bali, sementara aksi mereka dikendalikan oleh mantan narapidana.Tiga tersangka sindikat penyelundupan shabu 2,030 kg ini masing-masing Nurul Yasin alias Ucil, 29, Eko Nur JY alias Empol, 31, dan Andita Putra alias Bondet, 25. Tersangka Nurul Yasin adalah mantan napi kasus narkoba yang bertindak sebagai pengendali dalam jaringan ini. Sedangkan tersangka Eko Nur JY dan Andita Putra adalah buruh serabutan pekerja serabutan yang dilibatkan oleh Nurul Yasin sebagai kurir untuk ambil shabu ke Jakarta buat dibawa ke Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes M Arif Ramdhani, mengatakan tiga tersangka penyelundup 2,030 kg shabu ini sudah empat kali memasok barang haram ke Bali dalam kurun 2 tahun terakhir. Pada tiga kali aksi sebelumnya, mereka menyelundupkan shabu dalam skala lebih kecil, maksimal 0,5 kg.
Modusnya, mereka selalu selundupkan shabu ke Bali ini lewat Pelabuhan Gilimanuk, membaur dengan penumpang Bus AKAP lainnya. “Pengakuan mereka sudah empat kali selundukan shabu ke Bali. Ucil (Nurul Yasin) adalah pengendali. Sedangkan dua lainnya mendapat upah dari Ucil untuk mengambil shabu ke Jakarta,” ujar Kombes Arif Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat (23/3) siang.
Tersangka Eko Nur JY dan Andita Putra yang tertangkap di Pelabuhan Gilimanuk berikut barang bukti 2,030 kg shabu, Selasa malam, dibayar tersangka Nurul Yasin sebesar Rp 3 juta untuk sekali mengambil narkoba ke Jakarta. Upah tersebut tidak termasuk bonus jika barang haram yang dibawa bisa lolos ke Bali untuk selanjutnya diedarkan.
Menurut Kombes Arif, shabu seberat 2,030 kg yang diselundupkan ke Bali ini didapat tersangka Nurul Yasin dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon di Jakarta. Setiap melakukan transaksi, tersangka Nurul Yasin hanya menghubungi via ponsel dan melakukan pembayaran melalui transfer bank.
“Selanjutnya, shabu ini diambil oleh dua kurir di tempat yang dijanjikan. Mereka tidak pernah tatap muka, hanya komunikasi via ponsel dan pengambilan dengan modus tempelan,” beber Kombes Arif. Atas perbuatannya, tiga tersangka jarihan shabu 2,030 kg ini dijerat Psal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kombes Arif menyebutkan, jajaran Dit Narkoba Polda Bali saat ini masih memburu bandar besar shabu 2,030 kg yang berada di Jakarta itu. “Kita masih lakukan pengembangan. Anggota masih di lapangan untuk mengungkap bandar besarnya,” tandas Kombes Arif.
Shabu seberat 2,030 kg yang dibagi dalam dua paket itu sendiri sebelumnya diamantan tim gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Dit Narkoba Polda Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita. Barang haram skala besar itu diamankan ketika polisi meringkus dua tersangka kurir, Eko Nur JY dan Andita Putra, di depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan tersangka Nurul Yasin yang merupakan pengendali jaringan ini, diringkus di tempat persembunyiannya kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung, Denpasar Selatan, Rabu (21/3) dinihari pukul 01.00 Wita.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan pengungkapkan 2,030 kg shabu di Pelabuhan Gilimanuk adalah prestasi bagi institusi kepolisian. Namun demikian, rantai peredarannya harus diungkap, sementara pelaku mesti dijerat hukuman maksimal agar ada efek jera. “Kalau ada barang itu masuk banyak ke Bali, berarti yang menjadi pengedar dan pesanan itu banyak juga di Bali. Jelas ini berbahaya bagi generasi di Bali,” ujar Tama Tenaya kepada NusaBali secara terpisah, Kamis (22/3).
Menurut Tama Tenaya, 2,030 kg shabu ini bisa meracuni masuarakat dan generasi muda di Bali. Informasi yang diterima Tama Tenaya, pengedar narkoba sudah masuk ke desa-desa dan banjar di Bali. “Bayangkan, dengan 2 kg shabu, ribuan generasi kita bisa teracuni. Makanya, saya sangat sepakat kalau petugas kepolisian tembak mati pengedar narkoba. Ini bahkan sudah ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi, hukuman tegas yang bisa melawan pengedar narkoba,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. 7 dar,nat
Ini untuk kedua kalinya jajaran Polda Bali di bawsah Kapolda Irjen Petrus Reindhard Golose berhasil menggagalkan penyeludupan shabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Gilimanuk dalam kurun 6 bulan terakhir. Sebelumnya, jajaran Polda Bali juga sukses menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, 5 September 2017 siang.
Ketika itu, tersangka bernama Adib berhasil dicegat tim gabungan CTOC dan Dit Narkoba Polda Bali melalui razia di Kota Negara. Sebelum ditangkap, tersangka Adip sempat lolos di Pekabuhan Gilimanuk. Penangkapan kurir sekaligus pengedar shabu kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 6 Desember 1970 ini dilakukan setelah Polda Bali endus adanya narkoba dalam jumlah besar hendak masuk ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).
Tim CTOC bentukan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose bersama Dit Narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Wadir Narkoba AKBP Sudjarwoko SH SIK pun langsung terjun ke Gilimanuk untuk mencegat tersangka yang sudah dikantongi ciri-cirinya. Namun sayang, saat petugas tiba di Gilimanuk, tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur keburu kabur menuju Denpasar dengan Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL.
Tidak mau kehilangan target, AKBP Sudjarwoko kemudian berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk melakukan razia di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk. Singkat cerita, semua bus lintas provinsi dihentikan petugas Polres Jembrana untuk dilakukan pengeledahan dalam razia di Jalan Udayana Negara, tepatnya di depan Kantor Asosiasi Jual Beli Mobil kawasan Desa Kaliakah. Tersangka Adib yang naik Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL pun terjaring razia berikut barang bukti 1,5 kilogram shabu yang disembunyikannya dalam tas hitam. *
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes M Arif Ramdhani, mengatakan tiga tersangka penyelundup 2,030 kg shabu ini sudah empat kali memasok barang haram ke Bali dalam kurun 2 tahun terakhir. Pada tiga kali aksi sebelumnya, mereka menyelundupkan shabu dalam skala lebih kecil, maksimal 0,5 kg.
Modusnya, mereka selalu selundupkan shabu ke Bali ini lewat Pelabuhan Gilimanuk, membaur dengan penumpang Bus AKAP lainnya. “Pengakuan mereka sudah empat kali selundukan shabu ke Bali. Ucil (Nurul Yasin) adalah pengendali. Sedangkan dua lainnya mendapat upah dari Ucil untuk mengambil shabu ke Jakarta,” ujar Kombes Arif Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat (23/3) siang.
Tersangka Eko Nur JY dan Andita Putra yang tertangkap di Pelabuhan Gilimanuk berikut barang bukti 2,030 kg shabu, Selasa malam, dibayar tersangka Nurul Yasin sebesar Rp 3 juta untuk sekali mengambil narkoba ke Jakarta. Upah tersebut tidak termasuk bonus jika barang haram yang dibawa bisa lolos ke Bali untuk selanjutnya diedarkan.
Menurut Kombes Arif, shabu seberat 2,030 kg yang diselundupkan ke Bali ini didapat tersangka Nurul Yasin dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon di Jakarta. Setiap melakukan transaksi, tersangka Nurul Yasin hanya menghubungi via ponsel dan melakukan pembayaran melalui transfer bank.
“Selanjutnya, shabu ini diambil oleh dua kurir di tempat yang dijanjikan. Mereka tidak pernah tatap muka, hanya komunikasi via ponsel dan pengambilan dengan modus tempelan,” beber Kombes Arif. Atas perbuatannya, tiga tersangka jarihan shabu 2,030 kg ini dijerat Psal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kombes Arif menyebutkan, jajaran Dit Narkoba Polda Bali saat ini masih memburu bandar besar shabu 2,030 kg yang berada di Jakarta itu. “Kita masih lakukan pengembangan. Anggota masih di lapangan untuk mengungkap bandar besarnya,” tandas Kombes Arif.
Shabu seberat 2,030 kg yang dibagi dalam dua paket itu sendiri sebelumnya diamantan tim gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Dit Narkoba Polda Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita. Barang haram skala besar itu diamankan ketika polisi meringkus dua tersangka kurir, Eko Nur JY dan Andita Putra, di depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan tersangka Nurul Yasin yang merupakan pengendali jaringan ini, diringkus di tempat persembunyiannya kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung, Denpasar Selatan, Rabu (21/3) dinihari pukul 01.00 Wita.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan pengungkapkan 2,030 kg shabu di Pelabuhan Gilimanuk adalah prestasi bagi institusi kepolisian. Namun demikian, rantai peredarannya harus diungkap, sementara pelaku mesti dijerat hukuman maksimal agar ada efek jera. “Kalau ada barang itu masuk banyak ke Bali, berarti yang menjadi pengedar dan pesanan itu banyak juga di Bali. Jelas ini berbahaya bagi generasi di Bali,” ujar Tama Tenaya kepada NusaBali secara terpisah, Kamis (22/3).
Menurut Tama Tenaya, 2,030 kg shabu ini bisa meracuni masuarakat dan generasi muda di Bali. Informasi yang diterima Tama Tenaya, pengedar narkoba sudah masuk ke desa-desa dan banjar di Bali. “Bayangkan, dengan 2 kg shabu, ribuan generasi kita bisa teracuni. Makanya, saya sangat sepakat kalau petugas kepolisian tembak mati pengedar narkoba. Ini bahkan sudah ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi, hukuman tegas yang bisa melawan pengedar narkoba,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. 7 dar,nat
Ini untuk kedua kalinya jajaran Polda Bali di bawsah Kapolda Irjen Petrus Reindhard Golose berhasil menggagalkan penyeludupan shabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Gilimanuk dalam kurun 6 bulan terakhir. Sebelumnya, jajaran Polda Bali juga sukses menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, 5 September 2017 siang.
Ketika itu, tersangka bernama Adib berhasil dicegat tim gabungan CTOC dan Dit Narkoba Polda Bali melalui razia di Kota Negara. Sebelum ditangkap, tersangka Adip sempat lolos di Pekabuhan Gilimanuk. Penangkapan kurir sekaligus pengedar shabu kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 6 Desember 1970 ini dilakukan setelah Polda Bali endus adanya narkoba dalam jumlah besar hendak masuk ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).
Tim CTOC bentukan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose bersama Dit Narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Wadir Narkoba AKBP Sudjarwoko SH SIK pun langsung terjun ke Gilimanuk untuk mencegat tersangka yang sudah dikantongi ciri-cirinya. Namun sayang, saat petugas tiba di Gilimanuk, tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur keburu kabur menuju Denpasar dengan Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL.
Tidak mau kehilangan target, AKBP Sudjarwoko kemudian berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk melakukan razia di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk. Singkat cerita, semua bus lintas provinsi dihentikan petugas Polres Jembrana untuk dilakukan pengeledahan dalam razia di Jalan Udayana Negara, tepatnya di depan Kantor Asosiasi Jual Beli Mobil kawasan Desa Kaliakah. Tersangka Adib yang naik Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL pun terjaring razia berikut barang bukti 1,5 kilogram shabu yang disembunyikannya dalam tas hitam. *
1
Komentar