Perluasan Apron Bandara Tunggu Izin Lingkungan
Rencana perluasan apron pada sisi barat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, saat ini masih dalam proses penyelesaian kajian dan perizinan.
MANGUPURA, NusaBali
Semua proses itu dilakukan secara bersamaan karena waktu untuk pengerjaan proyek ini sangat singkat. Proses izin yang belum dilakukan adalah izin lingkungan.Kepala Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim ketika dikonfirmasi, Jumat (23/3), mengatakan proses izin lingkungan menunggu izin lokasi. Yang mengeluarkan izin lokasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin lokasi dari KKP tak akan diterbitkan jika gubernur belum mengeluarkan rekomendasi teknis lingkungan hidup. Rekomendasi teknis itu harus dilengkapi dengan bebarapa kajian. Syarat kajiannya misanya oceanografi dan topografi.
“Secara spesifik kami dari AP I masih dalam proses izin lingkungan, lokasi, dan izin pelaksanaan reklamasi. Kemarin kami telah melakukan rapat komisi penilai Amdal oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Rapat itu dihadiri oleh seluruh komponen masyarakat. Pada prinsipnya mereka semua menyetujui rencana reklamasi. Catatan yang diminta oleh mereka adalah dampak negatif dari kegiatan itu tak berpengaruh terhadap masyarakat,” kata Arie.
Arie mengaku bahwa pada tempat yang direncanakan reklamasi itu merupakam kawasan sarbagita. Pada prinsipnya pihaknya sangat menghargai masukan dari berbagai pihak. AP I akan tetap mengikuti ketentuan sesuai dengan prosedur. Pihaknya menegaskan tak akan melanggar kepatuhan hukum yang ada. “Mengenai sosialisasi, kami akan tetap melakukannya. Saat ini kami sedang menyiapkan seluruh kajian dan izin sebagai bahan sosialisasi. Kalau semua itu belum disiapkan, lantas apa yang dibicarakan kepada masyarakat?,” tandasnya.
Karena ini adalah proyek untuk persiapan annual meeting IMF – World Bank, pihaknya mengupayakan agar dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kekecewaan dari masyarakat Bali maupun dari sisi hukum. Proses Amdal hingga kini belum selesai.
“Saat ini semua perizinan masih dalam proses. Kenapa prosesnya lama, karena proses perizinan dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi semuanya ini dilakukan secara bersamaan. Hanya proses izin lingkungan menanti proses izin lokasi,” kata Arie. *p
Semua proses itu dilakukan secara bersamaan karena waktu untuk pengerjaan proyek ini sangat singkat. Proses izin yang belum dilakukan adalah izin lingkungan.Kepala Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim ketika dikonfirmasi, Jumat (23/3), mengatakan proses izin lingkungan menunggu izin lokasi. Yang mengeluarkan izin lokasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin lokasi dari KKP tak akan diterbitkan jika gubernur belum mengeluarkan rekomendasi teknis lingkungan hidup. Rekomendasi teknis itu harus dilengkapi dengan bebarapa kajian. Syarat kajiannya misanya oceanografi dan topografi.
“Secara spesifik kami dari AP I masih dalam proses izin lingkungan, lokasi, dan izin pelaksanaan reklamasi. Kemarin kami telah melakukan rapat komisi penilai Amdal oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Rapat itu dihadiri oleh seluruh komponen masyarakat. Pada prinsipnya mereka semua menyetujui rencana reklamasi. Catatan yang diminta oleh mereka adalah dampak negatif dari kegiatan itu tak berpengaruh terhadap masyarakat,” kata Arie.
Arie mengaku bahwa pada tempat yang direncanakan reklamasi itu merupakam kawasan sarbagita. Pada prinsipnya pihaknya sangat menghargai masukan dari berbagai pihak. AP I akan tetap mengikuti ketentuan sesuai dengan prosedur. Pihaknya menegaskan tak akan melanggar kepatuhan hukum yang ada. “Mengenai sosialisasi, kami akan tetap melakukannya. Saat ini kami sedang menyiapkan seluruh kajian dan izin sebagai bahan sosialisasi. Kalau semua itu belum disiapkan, lantas apa yang dibicarakan kepada masyarakat?,” tandasnya.
Karena ini adalah proyek untuk persiapan annual meeting IMF – World Bank, pihaknya mengupayakan agar dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kekecewaan dari masyarakat Bali maupun dari sisi hukum. Proses Amdal hingga kini belum selesai.
“Saat ini semua perizinan masih dalam proses. Kenapa prosesnya lama, karena proses perizinan dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi semuanya ini dilakukan secara bersamaan. Hanya proses izin lingkungan menanti proses izin lokasi,” kata Arie. *p
1
Komentar