Pelaporan SPT Pribadi Terakhir 31 Maret
"Tanggal 31 bulan Maret jatuh tempo SPT orang pribadi tahun ( pajak) 2017," ujar Robert saat acara pelaporan SPT Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3) seperti dilansir kompas.
JAKARTA, NusaBali
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,2 persen dibanding periode yang sama 2017."Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima Ditjen Pajak, sebanyak 80 persennya disampaikan secara elektronik dan sisanya 20 persen secara manual," kata Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta.
Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melapor SPT pajak tahunan sebelum batas waktu berakhir, termasuk melibatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Robert mengatakan jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu. "Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Robert Pakpahan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar."Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor dilansir liputan6.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak menyebut target WP pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP."Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," kata Robert.
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak membuka layanan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi pada Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018. Tenggat waktu pelaporan SPT pajak ini berakhir pada 31 Maret ini.*
Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melapor SPT pajak tahunan sebelum batas waktu berakhir, termasuk melibatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Robert mengatakan jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu. "Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Robert Pakpahan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar."Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor dilansir liputan6.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak menyebut target WP pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP."Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," kata Robert.
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak membuka layanan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi pada Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018. Tenggat waktu pelaporan SPT pajak ini berakhir pada 31 Maret ini.*
1
Komentar