nusabali

Sindikat Pembobol ATM Nasabah asal Palembang Diringkus

  • www.nusabali.com-sindikat-pembobol-atm-nasabah-asal-palembang-diringkus


Petugas Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus dua orang anggota sindikat pembobol ATM jaringan Palembang.

DENPASAR, NusaBali
Kedua tersangka masing-masing bernama Riky Radendra, 22, dan Sulaiman, 32, ini digrebek petugas kepolisian di tempat penginapan Melati View, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Selasa (20/3) pagi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan belasan kartu ATM berbagai Bank, stiker Call Centre palsu, struk transaksi dan belasan HP.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wijaya menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan pihak Bank Danamon yang terletak di Toko S3D atau di depan Lokal Bali Hostel, Jalan Kediri, Tuban, Badung. Dalam laporan tersebut, pihak Bank mengakui adanya kerusakan pada bagian card rider tempat memasukan kartu ATM. Pihak bank juga mengaku jika dugaan awal kerusakan itu disebabkan oleh sindikat pembobol ATM dengan cara konvensional menggunakan kertas dan lem. Nah, mendalami laporan itu, petugas Reskrim dibawa Pimpinan Kanit Aryo Seno melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman kamera pengawas yang ada didalam bilik mesin ATM tersebut. “Pihak bank mengetahui kejadian itu pada Selasa atau sehari setelah para pelaku beraksi. Saat itu, sejumlah informasi keluhan masuk ke bank dengan adanya kerusakan, sehingga, dilakukan pemeriksaan oleh petugas bank dan selanjutnya ditemukan card rider mesin mengalami masalah karena disumbat,” jelasnya saat memberikan keterangan dalam pres rilis yang dilakukan di Cent
ro, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Selasa (26/3) pagi kemarin.

Hasil analisa petugas menemukan fakta bahwa aksi dengan modus tersebut merupakan bagian dari salah satu sindikat pembobol mesin ATM. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dengan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku serta memeriksa rekaman kamera pengawas. Penyelidikan yang tergolong singkat itu, petugas menemukan tempat tinggal keduanya dan melakukan pengrebekan, “Kejadiannya Senin (19/3) pukul 22.30 Wita. Nah, kita tangkap mereka setelah dilaporkan itu sekitar pukul 10.00 Wita pada hari Selasa. Anggota kita dilapangan cepat bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang istirahat didalam kamar penginapannya itu. Kita berhasil amankan berbagai kartu ATM serta stiker call centre palsu beberapa bank,” jelas Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryo Seno dan Panit I, Iptu Budi Artama.

Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polek Kuta untuk dilakukan pengembangan dan introgasi mendalam. Kepada petugas, kedua tersangka asal Sumatra Selatan dan Bogor, Jawa Barat ini mengaku sudah beraksi selama 2 bulan belakangan ini. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya sudah berhasil melancarkan aksi 15 TKP disejumlah wilayah seperti Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, di Kawasan Badung dan Denpasar. Selama beraksi itu, kedua tersangka sudah mengantongi uang sebanyak Rp 75.000.000, “Semua bank yang menjadi sasaran kedua tersangka ini. Saat melihat bank sepih, keduanya pun memasang alat berupa kertas dan lem dibagian card rider itu. Mereka lengkap menggunakan helm dan juga masker saat beraksi,” jelas Kompol Wijaya.

Terkait peran mereka, Kapolsek Wijaya mengaku bahwa kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dimana, tersangka Riky Radendra melakukan pemasangan kertas itu sekaligus memasang nomor call centre palsu. Sementara, tersangka Sulaiman menunggu telefon dari korbannya. Pun usai memasang, tersangka Riky Radendra masih mengawasi diluar ATM sembari menungu korban panik. Nah, setelah itu ia menghampiri dan berusah menyarankan untuk menghubungi nomor call centre yang terterah di stiker palsu milik mereka. “Begitu si korban telefon, barulah si Sulaiman ini beraksi dan membujuk calon korbannya untuk tidak panik. Bahkan, Sulaiman kemudian menyarankan ATM di blokir sementara. Namun, ia meminta nama lengkap korban serta pin ATM itu. Setelah korban pulangm tersangka Riky pun beraksi dengan mencongkel kartu ATM itu dan melakukan penarikan uang milik korban setelah diberikan oleh tersangka Sulaiman. Jadi, sindikat ini memang masih kovensional. Tapi, sangat berbahaya,” katanya.

Untuk itu, Kompol Wijaya menyarankan kepada semua nasabah agar tidak mudah percaya dengan bujukan atau iming-iming dari orang tak dikenal saat berada di mesin ATM. Apalagi, kalau menyarankan menghubungi. Pasalnya, saat ini pengurusan kartu ATM terblokir atau tertelan mesin laangsung dilakukan di pusan atau di Bank. Prihal sindikat para tersangka ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dugaan awal, masih ada pelaku lain atau anggota sindikat ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan 363 KUHP tentan tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 7 tahun. “Semuanya masih dalam pengembangan kita. Termasuk lokasi atau TKP serta anggota jaringan mereka ini,” tutupnya. *dar

Komentar