Berkas Kicen dalam Kasus CPNS Lengkap
Setelah ditahan akibat kasus korupsi bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta, mantan Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana kembali tersangkut kasus.
SEMARAPURA, NusaBali
Kali ini kasus yang menunggunya, yakni dugaan penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Bali tahun 2015 senilai Rp 175 juta.
Dalam dugaan kasus penipuan CPNS ini, Kicen sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung. Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Informasinya dua minggu lalu berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Secara lisan pihak Kejaksaan sudah menyampaikan kepada kami berkasnya sudah P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Wirawan, Senin (26/3). Pihaknya juga sudah menyelidiki lokasi bukaan CPNS yang dimaksud, yakni di sebuah rumah sakit (RS) di Denpasar. Ternyata setelah ditelusuri ke RS tersebut tidak ada penerimaan CPNS pada tahun 2015 silam.
Dalam pemeriksaan menurut keterangan Kicen uang itu digunakan untuk akomodasi ke pusat dalam penerimaan CPNS. “Uangnya digunakan langsung oleh yang bersangkutan,” ujar AKP Wirawan. Dalam kasus ini Kicen pun sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Biar sekalian saya ngayah di sini (biar sekalian tinggal di penjara),” kata AKP Wirawan menirukan pernyataan Kicen. Kasus penipuan dugaan CPNS ini dilaporkan oleh I Wayan Suda, warga Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Masalah ini bermula setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, akhirnya transaksi dilakukan pada 28 Februari 2015.
Kala itu Wayan Suda datang ke rumah Wayan Kicen, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta untuk memuluskan agar anak Wayan Suda bisa diterima sebagai CPNS. Penyerahan dilakukan lewat kwitansi dan melalui transfer rekening Kicen.
Setelah pengumuman CPNS tersebut keluar, ternyata anak Wayan Suda tidak lolos seleksi, sebagaimana yang dijanjikan oleh Wayan Kicen sebelumnya. Setelah lama bersabar menunggu, akhirnya Wayan Suda memilih jalur hukum. *wan
Dalam dugaan kasus penipuan CPNS ini, Kicen sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung. Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Informasinya dua minggu lalu berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Secara lisan pihak Kejaksaan sudah menyampaikan kepada kami berkasnya sudah P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Wirawan, Senin (26/3). Pihaknya juga sudah menyelidiki lokasi bukaan CPNS yang dimaksud, yakni di sebuah rumah sakit (RS) di Denpasar. Ternyata setelah ditelusuri ke RS tersebut tidak ada penerimaan CPNS pada tahun 2015 silam.
Dalam pemeriksaan menurut keterangan Kicen uang itu digunakan untuk akomodasi ke pusat dalam penerimaan CPNS. “Uangnya digunakan langsung oleh yang bersangkutan,” ujar AKP Wirawan. Dalam kasus ini Kicen pun sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Biar sekalian saya ngayah di sini (biar sekalian tinggal di penjara),” kata AKP Wirawan menirukan pernyataan Kicen. Kasus penipuan dugaan CPNS ini dilaporkan oleh I Wayan Suda, warga Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Masalah ini bermula setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, akhirnya transaksi dilakukan pada 28 Februari 2015.
Kala itu Wayan Suda datang ke rumah Wayan Kicen, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta untuk memuluskan agar anak Wayan Suda bisa diterima sebagai CPNS. Penyerahan dilakukan lewat kwitansi dan melalui transfer rekening Kicen.
Setelah pengumuman CPNS tersebut keluar, ternyata anak Wayan Suda tidak lolos seleksi, sebagaimana yang dijanjikan oleh Wayan Kicen sebelumnya. Setelah lama bersabar menunggu, akhirnya Wayan Suda memilih jalur hukum. *wan
Komentar