DPRD Jembrana Duga Itu Manuver Perusda
Kerjsama dengan pihak swasta untuk alih fungsi Perkebunan Sangiang diduga sebagai manuver Perusda Bali di tahun politik. Direksi Perusda Bali membantah.
Alihfungsi Lahan Perkebunan Sangiang, Melaya, Jembrana
NEGARA, NusaBali
Rencana alihfungsi Perkebunan Sangiang di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, menjadi tambak dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), semakin menjadi pergunjingan. Anggota DPRD Jembrana juga menduga rencana alihfungsi melalui kerjasama dengan pihak swasta itu merupakan manuver Perusda Bali terkait Pilgub Bali 2018.
Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana yang sidak ke Perkebunan Sangiang, Senin (26/3), mengaku sempat menanyakan kepada beberapa rekannya di Pemprov Bali tentang recana alihfungsi perkebunan tersebut. Informasi yang diterimanya, rencana alihfungsi kebun dicetuskan Perusda Bali. Dia menangkap kesan langkah tersebut adalah untuk mencari muka. “Kami mohon kepala Perusda Bali tidak membuat kebijakan yang spektakuler karena ini adalah tahun politik. Kita belum tahu calon gubernur mana nanti yang terpilih. Saya dengar informasi jabatan Direktur Perusda Provinsi hanya tinggal enam bulan lagi,” kata Wardana, politisi dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Selasa (27/3).
Terkait masa jabatan tersebut, dia mengharapkan Perusda Bali tidak terlalu jauh mengambil kebijakan. Apalagi setelah ada gubernur yang baru nanti, belum tentu yang bersangkutan dipertahankan menjadi Direktur Perusda. Sebab rencana alihfungsi Perkebunan Sangiang itu menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Terlebih pembangunan tambak dan PLTS itu melanggar SK Menteri Pertanian tahun 2006 yang memberikan peruntukan Perkebunan Sangiang adalah untuk perkebunan. “Yang utama, masyarakat di sana sudah jelas resah. Karena keberadaan perkebunan itu bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Kebun sudah ada dari zaman Belanda, tiba-tiba mau dibabat,” tandas Wardana yang juga Ketua DPC Demokrat Jembrana.
Sementara Direksi Perusda Bali I Nyoman Baskara, ketika dikonfirmasi secara terpisah Selasa kemarin, membantah ada kepentingan pribadi dalam rencana pembangunan tambak dan PLTS di Unit Perkebunan Sangiang. Terobosan dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta, merupakan upaya Perusda Bali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab selama ini, unit perkebunan yang dikelola Perusda Bali termasuk Perkebunan Sangiang sudah tidak produktif dalam menunjang peningkatan PAD. “Visi Perusda dan diwajibkan pemerintah kan harus mampu menjadi kontributor pendapatan daerah. Tidak boleh lagi seperti dulu sekadar eksis saja,” ujarnya.
Sesuai pres rilis yang juga dikirim Baskara kepada NusaBali, dijelaskan mengenai rencana pembangunan PLTS, adalah bekerjasama dengan PT Akuo Energi Indonesia, dan sudah ada MoU. PT Akuo Energi Indonesia akan membangun PLTS dengan target 50 Megawatt (MW) dan telah memperoleh dukungan dari PLN, berupa penandatanganan pra Purchase Power Agreement (PPA). Sebagai tindaklanjut atas rencana itu, telah dilakukan serangkaian kegiatan yaitu presentasi PT Akuo Energi Indonesia di jajaran Badan Pengawas dan Direksi Perusda Bali, penandantanganan MoU pada 11 Mei 2016, audiensi dengan Gubernur Bali pada 13 Juni 2016 untuk memperoleh Persetujuan Prinsip Kerjasama, permohonan rekomendasi tata ruang Pemerintah Provinsi Bali pada 11 Maret 2017, audiensi dengan Bupati Jembrana pada 9 Maret 2017, permohonan rekomendasi tata ruang kepada Pemkab Jembrana, termasuk proses Amdal.
Kerjasama terkait PLTS itu, Perusda Bali menyiapkan lahan seluas 50 hektare di Perkebunan Sangiang, dan mendukung PT Akuo Energi Indonesia untuk memperoleh seluruh perizinan yang dibutuhkan termasuk dalam hal penandatanganan PPA.
Sedangkan komitmen PT Akuo Energi Indonesia terhadap Perusda Bali, adalah jaminan kompensasi lahan dan revenue sharing, memberikan peluang kerja bagi sumber daya manusia lokal di bawah koordinasi Perusda Bali untuk bekerja di PLTS dan mengelola potensi agrienergi dan transformasi teknologi untuk masyarakat sekitar.
Sementara mengenai rencana pembangunan tambak, adalah melalui kerjasama dengan PT Alam Merta Nusantara. Untuk rencana pembangunan tambak dengan memberikan lahan seluas 14 hektare. Baskara mengakui selain MoU, juga sudah ada penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), dan sudah melalui proses sesuai mekanisme. Di antaranya, presentasi dari PT Alam Merta Nusantara di hadapan Badan Pengawas dan Direksi Perusda Bali serta SKPD terkait rencana proyek pada 10 Januari 2018, penandatanganan MoU pada 11 November 2017, dan permohonan prinsip persetujuan kerjasama ke Gubernur Bali tertanggal 17 Januari 2018. Rencana pembangunan tambak itu, juga dimaksudkan memberikan kepastian akan perbaikan nasib kesejahteraan karyawan Perusda Bali, memastikan bahwa kontribusi Perusda Bali terhadap PAD memang meningkat setiap tahun, dan penciptaan lapangan kerja dengan memprioritaskan warga sekitar.
“Sebenarnya, tujuan kami membuat terobosan itu agar Perusda lebih baik. Tidak hanya kontribusi PAD, tetapi juga kesejahteraan karyawan termasuk menyerap tenaga kerja di wilayah sekitar,” kata Baskara.
Disinggung mengenai keresahan karyawan maupun warga sekitar terkait rencana alihfungsi Perkebunan Sangiang itu, menurut Baskara, dinilai wajar. Namun, pihaknya memastikan sebelum membuat kerjasama tersebut, sudah dilakukan sosialisasi di internal maupun warga sekitar Unit Sangiang. Hanya saja, sosialiasi yang diberikan sebelumnya diakui belum utuh, dan pihaknya merencanakan akan kembali menggelar sosialisasi terkait rencana pembangunan tambak maupun PLTS tersebut, dengan para karyawan di Unit Sangiang maupun warga tokoh seputaran Kecamatan Melaya pada 3 April nanti. “Ya nanti akan kami sosialisasikan, dengan harapan semua bisa mendapat pemahaman lebih utuh mengenai rencana tambak dan PLTS ini. Dan kami harapkan dukungan semua pihak,” kata Baskara. *ode
Komentar