Gangguan Jiwa, Aussie Divonis Rehab
Hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu karena mengalami gangguan kejiwaan yang bersifat adiktif bipolar.
DENPASAR, NusaBali
Bule Australia, Baker Joshua James, 32 yang tersangkut kasus penyelundupan ganja seberat 28,02 gram menjalani sidang putusan di PN Denpasar pada, Selasa (27/3). Meski sempat membuat heboh karena kabur dari penjagaan petugas Rutan Polda Bali, namun Joshua tetap mendapat hukuman super ringan, yaitu rehabilitasi selama 10 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan bahwa terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman untuk dirinya sendiri.
Sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Mejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joshua James Baker selama 10 bulan. Mmerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan kerja sosial selama 10 bulan. Masa terdakwa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ujar hakim dalam amar putusannnya.
Menurut majelis hakim, hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu karena mengalami gangguan kejiwaan yang bersifat adiktif bipolar serta bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progaram pemerintah dalam memberantas tindakan penyalahgunaan narkotika, dan dapat merusak citra Bali sebagi destinasi pariwisata dimata internasional," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Putu Maya Asanthi, langsung menyatakan menerima. "Setelah komunikasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim ini memang tidak berbeda jauh dengan tuntutan yang dibacakan JPU Asri Susantina pada sidang sebelumnya (13/3) lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Terdakwa Joshua ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10/2017) lalu. Saat itu petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tas yang dibawa terdakwa ditemukan barang berupa satu buah bungkusan tembakau merk Double Cherry yang berisi campuran barang Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam slop rokok merk Raison.
"Setelah diuji dengan mengunakan narco-test terhadap barang yang diduga mengandung sediaan narkotika tersebut, diperoleh hasil bahwa barang berupa 1 bungkus tembakau merk Double Cherry tersebut benar mengandung campuran Narkotika jenis ganja," kata Jaksa Paulus.
Joshua sempat membuat heboh setelah kabur dari penjagaan petugas saat akan menjalani perawatan karena sakit di RS Trijata Polda Bali, Selasa (10/10) lalu. Saat itu, Joshua yang pura-pura sakit berhasil mengecoh petugas jaga hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kuta Utara. *rez
Bule Australia, Baker Joshua James, 32 yang tersangkut kasus penyelundupan ganja seberat 28,02 gram menjalani sidang putusan di PN Denpasar pada, Selasa (27/3). Meski sempat membuat heboh karena kabur dari penjagaan petugas Rutan Polda Bali, namun Joshua tetap mendapat hukuman super ringan, yaitu rehabilitasi selama 10 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan bahwa terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman untuk dirinya sendiri.
Sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Mejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joshua James Baker selama 10 bulan. Mmerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan kerja sosial selama 10 bulan. Masa terdakwa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ujar hakim dalam amar putusannnya.
Menurut majelis hakim, hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu karena mengalami gangguan kejiwaan yang bersifat adiktif bipolar serta bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progaram pemerintah dalam memberantas tindakan penyalahgunaan narkotika, dan dapat merusak citra Bali sebagi destinasi pariwisata dimata internasional," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Putu Maya Asanthi, langsung menyatakan menerima. "Setelah komunikasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim ini memang tidak berbeda jauh dengan tuntutan yang dibacakan JPU Asri Susantina pada sidang sebelumnya (13/3) lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Terdakwa Joshua ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10/2017) lalu. Saat itu petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tas yang dibawa terdakwa ditemukan barang berupa satu buah bungkusan tembakau merk Double Cherry yang berisi campuran barang Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam slop rokok merk Raison.
"Setelah diuji dengan mengunakan narco-test terhadap barang yang diduga mengandung sediaan narkotika tersebut, diperoleh hasil bahwa barang berupa 1 bungkus tembakau merk Double Cherry tersebut benar mengandung campuran Narkotika jenis ganja," kata Jaksa Paulus.
Joshua sempat membuat heboh setelah kabur dari penjagaan petugas saat akan menjalani perawatan karena sakit di RS Trijata Polda Bali, Selasa (10/10) lalu. Saat itu, Joshua yang pura-pura sakit berhasil mengecoh petugas jaga hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kuta Utara. *rez
Komentar