KPPU Dorong Kepastian Kemitraan IMK/UMKM di Bali
Sektor handycraft menjadi ‘objek’ awal pengawasan menyangkut kemitraan Industri Kecil Menengah (IMK)/ Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
DENPASAR, NusaBali
Alasannya sederhana, karena Bali adalah basis industri kerajinan/handycraft. Hal tersebut terungkap di sela-sela up date perkembangan isu persaingan usaha yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Denpasar, Selasa (27/3).
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kamser Lumbanradja mengatakan, pihaknya akan terjun langsung melakukan evaluasi. “Ada atau tidak Satgas (Satuan Tugas Pengawas), KPPU akan terjun langsung by case,” ujar Kamser Lumbanradja.
Terkait rencana tersebut, Kamser Lambanraja mengaku sudah kulonuwun dengan pemerintah (Pemprov) dan kontak dengan asosiasi. “Kalau menunggu pembentukan Satgas nanti kelamaan,” ujarnya didampingi Dendy S Sutrisna dari KPPU Kantor Perwakilan Surabaya dengan wilayah kerja Jatim, Bali dan Nusra.
Terjun langsung ke lapangan by case dilakukan, juga karena persoalan data. Berapa jumlah UMKM/IKM yang melakukan kemitraan, tidak jelas. “Karena itu kita harap, UMKM yang melapor ke KPPU,” harap Kamser Lumbanradja.
Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif kalau ada satgas. Namun karena satgas belum terbentuk, maka KPPU melakukan pengawasan kemitraan langsung ke lapangan. Sebelumnya pengawasan usaha kemitraan, oleh KPPU dimaksudkan untuk memastikan bentuk kemitraan yang sehat antara UMKM/IMK dengan pengusaha (besar). Kata Kamser Lumbanradja, jangan sampai UMKM/IMK dapat bantuan, namun yang menikmatinya usaha/pengusaha besar.“Karena itu, KPPU mendorong kepastian atau formalitas kontrak kemitraan tersebut,” tegas Kamser.
Dengan kepastian perjanjian atau formalitas tersebut, sehingga bisa diawasi langsung KPPU, sampai dengan penjatuhan sanksi jika kesepakatan dalam kemitraan dilanggar.
Untuk diketahui, dalam pengawasan KPPU bisa melindungi UMKM dari praktek persaingan usaha yang tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan. *k17
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kamser Lumbanradja mengatakan, pihaknya akan terjun langsung melakukan evaluasi. “Ada atau tidak Satgas (Satuan Tugas Pengawas), KPPU akan terjun langsung by case,” ujar Kamser Lumbanradja.
Terkait rencana tersebut, Kamser Lambanraja mengaku sudah kulonuwun dengan pemerintah (Pemprov) dan kontak dengan asosiasi. “Kalau menunggu pembentukan Satgas nanti kelamaan,” ujarnya didampingi Dendy S Sutrisna dari KPPU Kantor Perwakilan Surabaya dengan wilayah kerja Jatim, Bali dan Nusra.
Terjun langsung ke lapangan by case dilakukan, juga karena persoalan data. Berapa jumlah UMKM/IKM yang melakukan kemitraan, tidak jelas. “Karena itu kita harap, UMKM yang melapor ke KPPU,” harap Kamser Lumbanradja.
Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif kalau ada satgas. Namun karena satgas belum terbentuk, maka KPPU melakukan pengawasan kemitraan langsung ke lapangan. Sebelumnya pengawasan usaha kemitraan, oleh KPPU dimaksudkan untuk memastikan bentuk kemitraan yang sehat antara UMKM/IMK dengan pengusaha (besar). Kata Kamser Lumbanradja, jangan sampai UMKM/IMK dapat bantuan, namun yang menikmatinya usaha/pengusaha besar.“Karena itu, KPPU mendorong kepastian atau formalitas kontrak kemitraan tersebut,” tegas Kamser.
Dengan kepastian perjanjian atau formalitas tersebut, sehingga bisa diawasi langsung KPPU, sampai dengan penjatuhan sanksi jika kesepakatan dalam kemitraan dilanggar.
Untuk diketahui, dalam pengawasan KPPU bisa melindungi UMKM dari praktek persaingan usaha yang tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan. *k17
Komentar