2 Calon Wali Kota Malang Ditahan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan calon Wali Kota Malang, Moch Anton, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
JAKARTA, NusaBali
Calon Wali Kota Malang lainnya, Yaqud Ananda Gudban alias Nanda, juga ditahan.Dari pantauan, Selasa (27/3), Anton tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Anton, yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka, tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
"Kita ikuti saja," ujar Anton sembari terus berjalan menuju mobil tahanan seperti dilansir detik.Ia tak banyak menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya menebar senyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di depan lobi markas KPK.
Anton bergeming saat disinggung dirinya yang tak akan bisa mengikuti kampanye selepas ditahan KPK. Pasalnya, Anton kembali maju sebagai Calon Wali Kota Malang 2018-2023. Dia terus berjalan menghindari awak media untuk menuju mobil tahanan.
Setelah itu, 2 anggota DPRD Malang yang lain, yaitu Rahayu Sugiarti dan Abd Rachman, menyusul ditahan KPK. Berselang 30 menit, anggota DPRD Malang yang juga calon Wali Kota Malang, Nanda, nasibnya tak beda jauh. Tak ada keterangan apa pun dari Nanda.
Sedangkan 3 anggota DPRD Malang lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, dan Sukarno, disebut juga akan ditahan. Ketujuh orang itu memang sebelumnya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah baru memberikan keterangan terkait penahanan Anton. "MA (Moch Anton) wali kota ditahan di Rutan Cabang Guntur. Anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan 20 hari pertama," ujar Febri seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Anton diduga KPK sebagai pemberi suap kepada Ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P.Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya.
Calon Wali Kota Malang lainnya, Yaqud Ananda Gudban alias Nanda, juga ditahan.Dari pantauan, Selasa (27/3), Anton tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Anton, yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka, tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
"Kita ikuti saja," ujar Anton sembari terus berjalan menuju mobil tahanan seperti dilansir detik.Ia tak banyak menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya menebar senyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di depan lobi markas KPK.
Anton bergeming saat disinggung dirinya yang tak akan bisa mengikuti kampanye selepas ditahan KPK. Pasalnya, Anton kembali maju sebagai Calon Wali Kota Malang 2018-2023. Dia terus berjalan menghindari awak media untuk menuju mobil tahanan.
Setelah itu, 2 anggota DPRD Malang yang lain, yaitu Rahayu Sugiarti dan Abd Rachman, menyusul ditahan KPK. Berselang 30 menit, anggota DPRD Malang yang juga calon Wali Kota Malang, Nanda, nasibnya tak beda jauh. Tak ada keterangan apa pun dari Nanda.
Sedangkan 3 anggota DPRD Malang lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, dan Sukarno, disebut juga akan ditahan. Ketujuh orang itu memang sebelumnya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah baru memberikan keterangan terkait penahanan Anton. "MA (Moch Anton) wali kota ditahan di Rutan Cabang Guntur. Anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan 20 hari pertama," ujar Febri seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Anton diduga KPK sebagai pemberi suap kepada Ketua dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P.Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya.
Komentar