Kejari Sosialisasikan Penggunaan BOS
Sesuai petunjuk teknis, setiap sekolah wajib menyediakan anggaran dana tak terduga.
AMLAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura menggelar sosialisasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di aula kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Jalan Veteran Amlapura, Selasa (27/3). Peserta sosialisasi kepala sekolah dan bendahara SMP se-Karangasem. Tujuannya mencegah terjadinya korupsi sehingga Kejari Amlapura melakukan pengawasan setiap tahapan penggunaan BOS.
Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, mengingatkan sesuai petunjuk Permendikbud No 01 tahun 2018, tiap sekolah diperbolehkan menyediakan dana tak terduga, selain menganggarkan untuk kegiatan rutin. Khusus untuk tiap siswa, kebagian dana BOS Rp 1 juta, pencairannya bisa dilakukan bertahap tiap tri wulan atau tiap semester. Pencairan per semester terbagi dua yakni semester I sebesar 60 persen dan semester II sebesar 40 persen. Sedangkan pencairan per triwulan, masing-masing triwulan I sebesar 20 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 20 persen, dan triwulan IV 20 persen. Bekti Wicaksono juga menerangkan tata cara menghitung pajak atas pemakaian dana BOS.
Terpisah, Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan sosialisasi penggunaan dana BOS sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga wajib dilakukan pendampingan sejak memulai perencanaan hingga pelaksanaan. Dijelaskan, yang bisa dibiayai BOS di antaranya pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, perawatan sekolah, pembayaran honorer untuk guru, pengembangan profesi guru, membantu peserta didik dari keluarga miskin, pembelian dan perawatan komputer dan sebagainya. “Sesuai petunjuk teknis, setiap sekolah wajib menyediakan anggaran dana tak terduga,” kata Sucitrawan. Tujuannya mengantisipasi terjadinya atap gedung yang bocor, tembok rusak karena cuaca dan lainnya.
Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem, I Wayan Sarya, mengapresiasi arahan dari Kejari Amlapura, sehingga lebih nyaman bekerja menggunakan dana BOS. “Selain ada petunjuk penggunaan dana BOS, dan ada pengawasan di setiap tahapan, sehingga indikasi korupsi bisa dicegah sejak awal,” katanya. Apalagi anggaran BOS peruntukkannya jelas dan pertanggungjawabannya jelas. Sehingga semua anggaran BOS hendaknya dipertanggungjawabkan secara administrasi agar tidak ada penyimpangan. *k16
Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, mengingatkan sesuai petunjuk Permendikbud No 01 tahun 2018, tiap sekolah diperbolehkan menyediakan dana tak terduga, selain menganggarkan untuk kegiatan rutin. Khusus untuk tiap siswa, kebagian dana BOS Rp 1 juta, pencairannya bisa dilakukan bertahap tiap tri wulan atau tiap semester. Pencairan per semester terbagi dua yakni semester I sebesar 60 persen dan semester II sebesar 40 persen. Sedangkan pencairan per triwulan, masing-masing triwulan I sebesar 20 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 20 persen, dan triwulan IV 20 persen. Bekti Wicaksono juga menerangkan tata cara menghitung pajak atas pemakaian dana BOS.
Terpisah, Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan sosialisasi penggunaan dana BOS sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga wajib dilakukan pendampingan sejak memulai perencanaan hingga pelaksanaan. Dijelaskan, yang bisa dibiayai BOS di antaranya pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, perawatan sekolah, pembayaran honorer untuk guru, pengembangan profesi guru, membantu peserta didik dari keluarga miskin, pembelian dan perawatan komputer dan sebagainya. “Sesuai petunjuk teknis, setiap sekolah wajib menyediakan anggaran dana tak terduga,” kata Sucitrawan. Tujuannya mengantisipasi terjadinya atap gedung yang bocor, tembok rusak karena cuaca dan lainnya.
Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem, I Wayan Sarya, mengapresiasi arahan dari Kejari Amlapura, sehingga lebih nyaman bekerja menggunakan dana BOS. “Selain ada petunjuk penggunaan dana BOS, dan ada pengawasan di setiap tahapan, sehingga indikasi korupsi bisa dicegah sejak awal,” katanya. Apalagi anggaran BOS peruntukkannya jelas dan pertanggungjawabannya jelas. Sehingga semua anggaran BOS hendaknya dipertanggungjawabkan secara administrasi agar tidak ada penyimpangan. *k16
Komentar