Nipu Rp 3,2 Miliar, Oknum Notaris Disidang
Oknum notaris bernama Ni Ketut Alit Astari, 43 kini harus merasakan panasnya kursi pesakitan di PN Denpasar pada, Senin (26/3).
DENPASAR, NusaBali
Oknum notaris ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang merugikan korban Rp 3,2 miliar.Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Mudita menghadirkan saksi korban, yaitu Tugiman dan Sri Haryani. Dalam keterangannya, korban Tugiman mengaku awalnya ditawari membeli sebidang tanah di kawasan Jalan Taman Giri Mumbul, Kuta Selatan, Badung sekitar tahun 2013 lalu.
Korban lalu mendatangi notaris Ni Ketut Alit yang berkantor di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar. Dari keterangan notaris, tanah yang akan dibeli korban seluas 19 are tersebut adalah miliknya. Tanah itu didapat dari upah mengurus pensertifikatan milik I Made Rupit dan I Ketut Kasir. "Saya diberitahu notaris jika tanah itu miliknya dan saya langsung buat ikatan jual beli dan menyerahkan uang tanda jadi kepada notaris Rp 257 juta," jelas korban.
Setelah itu, selama rentang waktu 2013, korban membayar secara bertahap tanah tersebut kepada notaris Ni Ketut Alit hingga total pembayaran keseluruhan Rp 3.257.000.000.
"Uang itu Ada yang dibayar secara cash dan transfer rekening," lanjut saksi korban. Nah, Setelah pembayaran lunas, korban menanyakan sertifikat tanah tersebut. Namun pihak notaris selalu berkilah dan terus menjanjikan sertifikat tersebut. Karena tak kunjung diberikan, korban mendatangi rumah notaris dan bertemu dengan suami notaris.
Dijelaskan jika sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan di seseorang bernama Debora. "Waktu itu suami notaris yang cerita. Ada Bu Alit juga waktu itu," jelas korban Tugiman dan istinya. Karena tak kunjung mendapatkan sertifikat, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bali. "Kami hanya berharap mendapat sertifikat tanah yang sudah kami bayar lunas," tegas korban. Sementara itu, terdakwa Ni Ketut Alit membenarkan semua keterangan korban. Termasuk saat diperlihatkan bukti transfer dan kwitansi penyerahan uang total Rp 3,25 miliar. "Ya benar yang mulia," ujar notaris berkacamata ini. *rez
Oknum notaris ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang merugikan korban Rp 3,2 miliar.Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Mudita menghadirkan saksi korban, yaitu Tugiman dan Sri Haryani. Dalam keterangannya, korban Tugiman mengaku awalnya ditawari membeli sebidang tanah di kawasan Jalan Taman Giri Mumbul, Kuta Selatan, Badung sekitar tahun 2013 lalu.
Korban lalu mendatangi notaris Ni Ketut Alit yang berkantor di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar. Dari keterangan notaris, tanah yang akan dibeli korban seluas 19 are tersebut adalah miliknya. Tanah itu didapat dari upah mengurus pensertifikatan milik I Made Rupit dan I Ketut Kasir. "Saya diberitahu notaris jika tanah itu miliknya dan saya langsung buat ikatan jual beli dan menyerahkan uang tanda jadi kepada notaris Rp 257 juta," jelas korban.
Setelah itu, selama rentang waktu 2013, korban membayar secara bertahap tanah tersebut kepada notaris Ni Ketut Alit hingga total pembayaran keseluruhan Rp 3.257.000.000.
"Uang itu Ada yang dibayar secara cash dan transfer rekening," lanjut saksi korban. Nah, Setelah pembayaran lunas, korban menanyakan sertifikat tanah tersebut. Namun pihak notaris selalu berkilah dan terus menjanjikan sertifikat tersebut. Karena tak kunjung diberikan, korban mendatangi rumah notaris dan bertemu dengan suami notaris.
Dijelaskan jika sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan di seseorang bernama Debora. "Waktu itu suami notaris yang cerita. Ada Bu Alit juga waktu itu," jelas korban Tugiman dan istinya. Karena tak kunjung mendapatkan sertifikat, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bali. "Kami hanya berharap mendapat sertifikat tanah yang sudah kami bayar lunas," tegas korban. Sementara itu, terdakwa Ni Ketut Alit membenarkan semua keterangan korban. Termasuk saat diperlihatkan bukti transfer dan kwitansi penyerahan uang total Rp 3,25 miliar. "Ya benar yang mulia," ujar notaris berkacamata ini. *rez
Komentar