Kawasan Kumuh di Denpasar Capai 184,4 Hektare
Sebanyak 184,4 hektare tanah di Kota Denpasar masuk dalam kawasan kumuh.
DPKPP Lakukan Verifikasi di Empat Kecamatan
DENPASAR, NusaBali
Jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Denpasar Nomor :188.45 /1450/HK/2016. Hal itu membuat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Denpasar melaksanakan verifikasi dan pendataan rumah kumuh di empat kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (28/3). Dengan dilakukannya verifikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemetaan kawasan rumah kumuh di Kota Denpasar.
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan, jumlah tersebut terdata sesuai dengan laporan desa/kelurahan di empat kecamatan. "Dari SK Walikota Denpasar tersebut yang telah berjalan dua tahun, pihak desa/kelurahan mengklaim adanya penurunan jumlah kawasan kumuh, hal inilah yang perlu diverifikasi untuk pemutakiran data," jelasnya.
Berdasakan data DPKPP Kota Denpasar atas pengecekan dan verifikasi internal yang dilakukan desa/kelurahan terhitung total kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi 93,7 hektare dari sebelumnya 184,4 hektare. "Data inilah yang saat ini masih pada tahap verifikasi dari, DPKPP Kota Denpasar, DLHK Kota Denpasar, Tim Kecamatan, dan Tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan untuk hasil, setelah dilaksanakan verifikasi akan ditetapkan," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari desa/kelurahan telah dilaksanakan sejak Februari dan akan berakhir di bulan April, sehingga, penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran. Narendra mengatakan, penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi. Kendati demikian, Dinas Perkim Kota Denpasar terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar.
Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub indikator. Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran. "Dari lima indikator tersebut Dinas Perkim dan desa/kelurahan untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut, sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator dan kawasan dapat tergolong tidak kumuh sesuai dengan standarisasi," imbuhnya. *m
1
Komentar