Ombudsman Turun ke Tabanan
56 KK di perbatasan Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg - Desa Bajra Utara, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah desa dan Pemkab Tabanan.
Status Kependudukan 56 KK Gabeng
TABANAN, NusaBali
Karena status administrasi dan kependudukan untuk 56 KK ini masih gabeng (tak jelas,Red), antara di Desa Tiying Gading maupun Desa Bajra Utara. Atas masalah itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali datang ke Tabanan, guna menanyakan batas desa pada dua desa beda kecamatan itu, ke Bupati Tabanan, Rabu (29/3). Informasi di Tabanan, 56 KK yang tidak diakui oleh kedua desa itu, dipicu masalah tapal batas wilayah. Dari 56 KĶ secara administrasi data kependudukannya di Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat. Sedangkan secara batas administrasi wilayah desa, 56 KK ini berada di wilayah Desa Bajra Utara, Selemadeg.
Akibatnya, 56 KK ini sejak tahun 2017, belum pernah mendapat bantuan pemeerintah. KK ini tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan desa. Bahkan saat ada program sertifikat tanah gratis, pengajuannya ditolak oleh pemerintahan kedua desa tersebut.
Staf ORI Bali I Bagus Kadek Oka Mahendra mengatakan permasalahan ini muncul saat 56 KK di Banjar Dinas Antagana Kangin mengajukan permohonan sertifikat tanah gratis. Pengajuan oleh pihak Desa Tiying Gading pada tahun 2017. Namun terjadi penolakan dari pihak BPN Tabanan. Karena nomor objek pajak tidak di lokasi tanah yang mereka milik. Tanah berada di Desa Bajra Utara, sedangkan pemiliknya berada di Desa Tiying Gading.
"Adanya hal itu, kami telurusi di lapangan. Perbekel Bajra Utara tidak mau mendatangani surat permohonan untuk pengajuan sertifikat tanah itu. Karena 56 KK ini, administrasi kependudukannya berada di Desa Tiying Gading, bukan warga dari Desa Bajra Utara. Sehingga hal ini dilaporkan ke Ombudsman," ungkapnya.
Dikatakan, 56 KK dari Banjar Dinas Antagana Kangin ini tidak hanya tidak dapat mengurus sertifikat. Beberapa program pembangunan dengan sumber dana desa, tidak disalurkan ke banjar tersebut. Dalam SK Bupati Tabanan, 56 KK dari Banjar Antagana Kangin berada di wilayah Desa Bajra Utara. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 berada di wilayah Desa Tiying Gading. "Kami turun ingin mencari infomarasi dan memperjelas masalah ini sekaligus mencari solusi. Agar masyarakat di Banjar Antagana Kangin mendapat dana bantuan desa dan pengurusan sertifikatnya bisa selesai," beber Oka.
Perbekel Desa Tiying Gading dan Perbekel Desa Bajera Utara, belum bisa dikonfirmasi. Nomor telepon keduanya tidak aktif saat dihubungi.*d
Komentar