Polisi Amankan 2 Penyalah Guna Narkoba
Mereka yakni, I Gusti Ngurah Ardana,44, warga Dusun Peninjauan, Desa Paksebali, Kecamatan dawan, Klungkung, dan Ahmad Martin,52, warga Jember, kos di Jalan Rama, Kota Semarapura, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, didampingi Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana, menggelar press release atas hasil penangkapan tersebut, Rabu (28/3). “Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Klungkung. Kemudian petugas menyelidiki dan berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba AKP Yudistira.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Kedua tersangka ditangkap pada hari berbeda.
Diawali penangkapan terhadap pelaku I Gusti Ngurah Ardana, warga Desa Paksebali, ditangkap pada Selasa (20/3). Ketika itu pelaku tengah melintas di jalan raya Desa Gelgel, Klungkung, kemudian petugas kepolisian menggeledak pelaku. Petugas akhirnya berhasil menemukan satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto. “Shabu itu disembunyikan pada pakaian pelaku,” katanya.
Pelaku Gusti Ardana yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini sejak setahun lalu, dengan tujuan agar energik dalam bekerja. Dari hasil pengembangan berselang selama tiga hari, petugas berhasil menangkap pelaku Ahmad Martin, Jumat (23/3). Pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Rama, Klungkung.
Saat digeledah pelaku sengaja menaruh gula batu di kosnya dan berdalih tidak ada menyimpan narkoba. Namun petugas tidak langsung percaya begitu saja, setelah digeledah dengan teliti petugas menemukan narkoba di kos tersebut. Dengan barang bukti dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0.18 brutto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir inek. “Barang itu disimpan dalam tasnya,” ujarnya. Pelaku Martin merupakan residivis dan baru ke luar dari penjara pada Agustus 2017, karena kasus narkoba. *wan
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Kedua tersangka ditangkap pada hari berbeda.
Diawali penangkapan terhadap pelaku I Gusti Ngurah Ardana, warga Desa Paksebali, ditangkap pada Selasa (20/3). Ketika itu pelaku tengah melintas di jalan raya Desa Gelgel, Klungkung, kemudian petugas kepolisian menggeledak pelaku. Petugas akhirnya berhasil menemukan satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto. “Shabu itu disembunyikan pada pakaian pelaku,” katanya.
Pelaku Gusti Ardana yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini sejak setahun lalu, dengan tujuan agar energik dalam bekerja. Dari hasil pengembangan berselang selama tiga hari, petugas berhasil menangkap pelaku Ahmad Martin, Jumat (23/3). Pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Rama, Klungkung.
Saat digeledah pelaku sengaja menaruh gula batu di kosnya dan berdalih tidak ada menyimpan narkoba. Namun petugas tidak langsung percaya begitu saja, setelah digeledah dengan teliti petugas menemukan narkoba di kos tersebut. Dengan barang bukti dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0.18 brutto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir inek. “Barang itu disimpan dalam tasnya,” ujarnya. Pelaku Martin merupakan residivis dan baru ke luar dari penjara pada Agustus 2017, karena kasus narkoba. *wan
Komentar