Rumah Bule Dibobol Tetangga
Polsek Kota Singaraja mengamankan PS alias Ngembak, 38, warga Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Selasa (20/3) lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Ngembak tidak berkutik saat polisi menjemputnya di rumah dan terbukti telah melakukan pencurian di rumah tetangga bulenya, Robert Bruce Cambel, 68.Penangkapan pelaku bermula saat korban Robert melaporkan aksi pencuriannya tersebut kepada polisi. Warga Australia ini merasa jengah setelah rumahnya dibobol maling sebanyak empat kali. Dari aksi tersebut korban pun kehilangan barang-barang berharga dan uang tunai. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan dan aksi tersebut mengarah kepada Ngembak.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma dikonfirmasi Rabu (28/3) kemarin membenarkan hal tersebut. setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa anak kunci duplikat pagar belakang rumah korban dan satu buah HP milik korban dengan total kerugian Rp 8,7 juta.
Dengan berbekal kunci duplikat itu ia berhasil melancarkan aksinya berturut-turut pada 28 Januari, 18 Februari, 8 Maret dan terakhir pada 20 Maret 2018. Ngembak pun mengakui perbuatannya dan berhasil membobol rumah Robert sebanyak empat kali tanpa halangan. “Dia beraksi saat rumah sepi dan saat korban tertidur pulas,” kata Kompol Wiranata.
Dari hasil pengakuannya, Ngembak mengaku melakukan aksi tersebut, karena kepepet uang untuk berjudi, metajen dan foya-foya.Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dengan pelanggaran pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian milik orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *k23
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma dikonfirmasi Rabu (28/3) kemarin membenarkan hal tersebut. setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa anak kunci duplikat pagar belakang rumah korban dan satu buah HP milik korban dengan total kerugian Rp 8,7 juta.
Dengan berbekal kunci duplikat itu ia berhasil melancarkan aksinya berturut-turut pada 28 Januari, 18 Februari, 8 Maret dan terakhir pada 20 Maret 2018. Ngembak pun mengakui perbuatannya dan berhasil membobol rumah Robert sebanyak empat kali tanpa halangan. “Dia beraksi saat rumah sepi dan saat korban tertidur pulas,” kata Kompol Wiranata.
Dari hasil pengakuannya, Ngembak mengaku melakukan aksi tersebut, karena kepepet uang untuk berjudi, metajen dan foya-foya.Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dengan pelanggaran pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian milik orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *k23
Komentar