Polisi Juk Dua Pemakai Narkoba
Dua pemuda dijuk Satnarkoba Polres Buleleng, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabhu-sabhu.
SINGARAJA, NusaBali
Meski mereka hanya pemakai, Polres Buleleng tegas melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Mereka yakni Putu Redi Eka Putra alias Redi, 27, warga Banjar Dinas Desa, Desa Padawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang diamankan pada Selasa (27/3) pukul 22.00 Wita. Redi diamankan di dekat Hotel Aditya, wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Awalnya kepolisian memang mendapatkan informasi di kawasan tersebut akan ada transaksi narkoba.
Setelah diamati, Redi saat itu menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga ia terlihat melemparkan sesuatu ke tanah. Setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapat barang tersebut adalah satu paket sabhu seberat 0,39 gram. Selain Redi, polisi juga mengamankan Wayan Sabatul Rahman, 25, warga Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Sabatul diamankan pada Rabu (28/3) pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di depan SDN 1 Gitgit, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada Buleleng. Saat itu polisi yang sudah melakukan pengincaran pada pelaku melihatnya membuang sebuah tisu ke tanah. Setelah disuruh mengambil, ternyata dalam tisu itu terdapat satu paket sabhu-sabhu seberat 0,31 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam keterangan persnya Kamis (29/3) mengatakan sejauh ini keduanya terbukti hanya sebagai pemakai. Meski demikian ia mengaku akan tetap melanjutkan sesuai dnegan proses hukum yang ada untuk memberikan efek jera. “Keduanya orang baru, kami masih dalami, mereka dapat dimana yang rata-rata mengaku dapat dari luar Buleleng. Tetap akan kami proses untuk memberikan efek jera,” ungkap dia.
Sementara itu kedua pelaku memang mengaku mendapatkan barang itu dari Denpasar. Hanya saja keduanya tidak mau menyebutkan kepada siapa dan jaringan apa mereka terlibat. Atas kelakuannya keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. *k23
Meski mereka hanya pemakai, Polres Buleleng tegas melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Mereka yakni Putu Redi Eka Putra alias Redi, 27, warga Banjar Dinas Desa, Desa Padawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang diamankan pada Selasa (27/3) pukul 22.00 Wita. Redi diamankan di dekat Hotel Aditya, wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Awalnya kepolisian memang mendapatkan informasi di kawasan tersebut akan ada transaksi narkoba.
Setelah diamati, Redi saat itu menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga ia terlihat melemparkan sesuatu ke tanah. Setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapat barang tersebut adalah satu paket sabhu seberat 0,39 gram. Selain Redi, polisi juga mengamankan Wayan Sabatul Rahman, 25, warga Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Sabatul diamankan pada Rabu (28/3) pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di depan SDN 1 Gitgit, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada Buleleng. Saat itu polisi yang sudah melakukan pengincaran pada pelaku melihatnya membuang sebuah tisu ke tanah. Setelah disuruh mengambil, ternyata dalam tisu itu terdapat satu paket sabhu-sabhu seberat 0,31 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam keterangan persnya Kamis (29/3) mengatakan sejauh ini keduanya terbukti hanya sebagai pemakai. Meski demikian ia mengaku akan tetap melanjutkan sesuai dnegan proses hukum yang ada untuk memberikan efek jera. “Keduanya orang baru, kami masih dalami, mereka dapat dimana yang rata-rata mengaku dapat dari luar Buleleng. Tetap akan kami proses untuk memberikan efek jera,” ungkap dia.
Sementara itu kedua pelaku memang mengaku mendapatkan barang itu dari Denpasar. Hanya saja keduanya tidak mau menyebutkan kepada siapa dan jaringan apa mereka terlibat. Atas kelakuannya keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. *k23
1
Komentar