Peracun Anjing untuk Sate RW Ditangkap Warga
Komang WSM alias Ribut, 43, warga Banjar Bangah, Desa Panji Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya diamankan Polsek Sukasada pada Jumat (23/3) malam.
SINGARAJA, NusaBali
Ia dilaporkan tetangganya I Putu Oka, 44, warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, atas tuduhan meracuni anjing miliknya. Ternyata pelaku Ribut disebut sering kali melakukan aksi tersebut untuk sajian kuliner yang dikenal dengan nama RW.
Kejadian tersebut diketahui warga saat pelaku di tempat sepi memberikan makan kepada anjing liar maupun yang bertuan saat melintas di TKP. Ia yang sudah berniat dari rumah membawa olahan daging yang sudah dicampuri potasium dan segera diberikan kepada anjing tersebut.
Dalam melakukan aksinya ia pun menunggu anjing yang dijadikan korban itu mati. Selanjutnya anjing yang telah keracunan disembunyikan disemak-semak, menunggu korban anjing lainnya. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat mengatakan kejadian itu lalu diketahui oleh seorang warga yang sedang menyabit rumput.
“Dilihat salah satu warga sedang mengumpulkan bangkai anjing di semak-semak, selanjutnya ada laporan salah satu warga, yang lain juga ternyata kena,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan awal, korban memang mengakui melakukan aksi tersebut untuk bahan membuat sate. Ia pun mengaku menggunakan racun sejak tiga bulan terakhir untuk memudahkan pemburuannya. Anjing-anjing yang diracuninya pun langsung disembelih tanpa meninggalkan bekas. Bahkan saat diamankan di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti.
Ribut pun akhirnya diamankan, selain melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian ia juga disebut membahayakan nyawa konsumennya. Tindakannya yang menggunakan daging anjing yang sudah terkontaminasi racun, disebut cukup berhaya.Akibat kelakuannya ia pun diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. *k23
Kejadian tersebut diketahui warga saat pelaku di tempat sepi memberikan makan kepada anjing liar maupun yang bertuan saat melintas di TKP. Ia yang sudah berniat dari rumah membawa olahan daging yang sudah dicampuri potasium dan segera diberikan kepada anjing tersebut.
Dalam melakukan aksinya ia pun menunggu anjing yang dijadikan korban itu mati. Selanjutnya anjing yang telah keracunan disembunyikan disemak-semak, menunggu korban anjing lainnya. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat mengatakan kejadian itu lalu diketahui oleh seorang warga yang sedang menyabit rumput.
“Dilihat salah satu warga sedang mengumpulkan bangkai anjing di semak-semak, selanjutnya ada laporan salah satu warga, yang lain juga ternyata kena,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan awal, korban memang mengakui melakukan aksi tersebut untuk bahan membuat sate. Ia pun mengaku menggunakan racun sejak tiga bulan terakhir untuk memudahkan pemburuannya. Anjing-anjing yang diracuninya pun langsung disembelih tanpa meninggalkan bekas. Bahkan saat diamankan di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti.
Ribut pun akhirnya diamankan, selain melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian ia juga disebut membahayakan nyawa konsumennya. Tindakannya yang menggunakan daging anjing yang sudah terkontaminasi racun, disebut cukup berhaya.Akibat kelakuannya ia pun diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. *k23
Komentar