Penyidikan Korupsi PD Parkir Dihentikan
Kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar resmi dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Status Tersangka eks Dirut PD Parkir juga Dicabut
DENPASAR, NusaBali
Status tersangka yang disandang mantan Dirut PD Parkir, Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik dalam kasus inipun juga sudah dicabut.Dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan nomor PRINT – 224/P.1.10/Fd.1/11/2017 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila H Pulungan tersebut berisi penghentian penyidikan untuk kasus korupsi PD Parkir Kota Denpasar.
Dalam poin pertimbangan disebutkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Nyoman Gde Sudiantara tidak terdapat cukup bukti. Karenanya, pihak kejaksaan yang menangani perkara ini memiliki alasan untuk menghentikan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap Nyoman Gde Sudiantara.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Denpasar terkait terbitnya SP3 untuk kasus PD Parkir Kota Denpasar tersebut. Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi Minggu (1/4) belum mau membeber SP3 tersebut.
Agus berdalih untuk perkembangan perkara korupsi PD Parkir Kota Denpasar ini akan disampaikan Kajari Denpasar, Sila Pulungan hari ini, Senin (2/4). “Nanti Bapak (Kajari, red) yang akan menyampaikan langsung kepada wartawan,” tegas Agus saat via telpon.
Sementara itu, Nyoman Gde Sudiantara saat dikonfirmasi, kemarin, mengaku Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah diterimanya sekitar dua pekan lalu. Namun Ponglik yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini tidak banyak memberikan pernyataan terkait SP3 ini. Ia hanya mengungkapkan rasa syukur atas penghentian kasus ini. “Saya bersyukur dan berterima kasih, terutama untuk keluarga saya, yang selama dua tahun ini dihinggapi rasa galau,” kata Ponglik yang sudah bayar kaul dengan memplontos kepalanya. *rez
DENPASAR, NusaBali
Status tersangka yang disandang mantan Dirut PD Parkir, Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik dalam kasus inipun juga sudah dicabut.Dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan nomor PRINT – 224/P.1.10/Fd.1/11/2017 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila H Pulungan tersebut berisi penghentian penyidikan untuk kasus korupsi PD Parkir Kota Denpasar.
Dalam poin pertimbangan disebutkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Nyoman Gde Sudiantara tidak terdapat cukup bukti. Karenanya, pihak kejaksaan yang menangani perkara ini memiliki alasan untuk menghentikan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap Nyoman Gde Sudiantara.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Denpasar terkait terbitnya SP3 untuk kasus PD Parkir Kota Denpasar tersebut. Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi Minggu (1/4) belum mau membeber SP3 tersebut.
Agus berdalih untuk perkembangan perkara korupsi PD Parkir Kota Denpasar ini akan disampaikan Kajari Denpasar, Sila Pulungan hari ini, Senin (2/4). “Nanti Bapak (Kajari, red) yang akan menyampaikan langsung kepada wartawan,” tegas Agus saat via telpon.
Sementara itu, Nyoman Gde Sudiantara saat dikonfirmasi, kemarin, mengaku Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah diterimanya sekitar dua pekan lalu. Namun Ponglik yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini tidak banyak memberikan pernyataan terkait SP3 ini. Ia hanya mengungkapkan rasa syukur atas penghentian kasus ini. “Saya bersyukur dan berterima kasih, terutama untuk keluarga saya, yang selama dua tahun ini dihinggapi rasa galau,” kata Ponglik yang sudah bayar kaul dengan memplontos kepalanya. *rez
Komentar