60 Persen Tempat Spa di Badung Diduga Belum Berizin
Sekitar 60 persen tempat usaha spa di Kabupaten Badung ditengarai belum mengantongi izin resmi.
MANGUPURA, NusaBali
Ada dua yang jadi atensi Satpol PP, yakni pertama memastikan tempat usaha spa tidak menyediakan layanan ‘plus-plus’. Yang kedua apakah tempat tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Berdasarkan data ada sekitar 500 usaha spa di Kabupaten Badung. Namun baru sekitar 200-an yang sudah punya izin. Jadi sekitar 300-an diduga belum punya izin. Bisa dibilang sekitar 40-an persen yang sudah berizin dan sisanya 60 persen diduga belum,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (1/4).
Masih berdasarkan pemetaan pemerintah, wilayah yang tumbuh subur tempat usaha ini yakni Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara. Termasuk juga ada beberapa di kawasan Mengwi. Karena itu, pihaknya kini sedang gencar melakukan pengawasan dan penertiban.
Bila ditemukan tempat spa tidan mengantongi izin, Satpol PP akan mengambil tindakan dengan mengganjar tindak pidana ringan. Dendanya kisaran Rp 500 ribu. Sedangkan untuk pembinaan kaitannya dengan izin, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak perizinan. Sementara, bila dalam pengawasan dan penertiban ada yang terkait narkoba akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
Sekadar mengingatkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2018 sebanyak 97 pelaku usaha memperoleh tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring ini di antaranya terhadap pelaku usaha yang bergerek di bidang jasa.
Perinciannya sebagai berikut, berjualan di atas trotoar 40 orang, parkir di atas trotoar 17 orang, reklame melewati trotoar 5 orang, tidak memiliki izin spa dan bangunan lainnya 11 orang, dan tanpa KTP 24 orang.
Agar kegiatan usaha terus berjalan, pihaknya mengimbau agar tidak coba-coba melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku atau melabarak yang yang digariskan dalam perundang-undangan. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. *asa
Ada dua yang jadi atensi Satpol PP, yakni pertama memastikan tempat usaha spa tidak menyediakan layanan ‘plus-plus’. Yang kedua apakah tempat tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Berdasarkan data ada sekitar 500 usaha spa di Kabupaten Badung. Namun baru sekitar 200-an yang sudah punya izin. Jadi sekitar 300-an diduga belum punya izin. Bisa dibilang sekitar 40-an persen yang sudah berizin dan sisanya 60 persen diduga belum,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (1/4).
Masih berdasarkan pemetaan pemerintah, wilayah yang tumbuh subur tempat usaha ini yakni Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara. Termasuk juga ada beberapa di kawasan Mengwi. Karena itu, pihaknya kini sedang gencar melakukan pengawasan dan penertiban.
Bila ditemukan tempat spa tidan mengantongi izin, Satpol PP akan mengambil tindakan dengan mengganjar tindak pidana ringan. Dendanya kisaran Rp 500 ribu. Sedangkan untuk pembinaan kaitannya dengan izin, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak perizinan. Sementara, bila dalam pengawasan dan penertiban ada yang terkait narkoba akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
Sekadar mengingatkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2018 sebanyak 97 pelaku usaha memperoleh tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring ini di antaranya terhadap pelaku usaha yang bergerek di bidang jasa.
Perinciannya sebagai berikut, berjualan di atas trotoar 40 orang, parkir di atas trotoar 17 orang, reklame melewati trotoar 5 orang, tidak memiliki izin spa dan bangunan lainnya 11 orang, dan tanpa KTP 24 orang.
Agar kegiatan usaha terus berjalan, pihaknya mengimbau agar tidak coba-coba melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku atau melabarak yang yang digariskan dalam perundang-undangan. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. *asa
1
Komentar