Penyesuaian Tarif NJOP Belum Tepat
Pemkab Buleleng tengah mengusulkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Berdampak Pajak Bumi dan Bangunan Naik
SINGARAJA, NusaBali
Namun langkah itu dianggap belum tepat ditengah situasi ekonomi yang lesu. Masalahnya, penyesuan itu akan berdampak pada tarif PBB yang dibayarkan oleh wajab pajak (WP).Langkah penyesuaian tarif NJOP ini tertuang dalam usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang PBB-P2,yang sudah diajukan ke Lembaga DPRD Buleleng. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng.
Bimantara mengatakan, selama ini tarif PBB-P2 dibayarkan atas NJOP yang tengah berlaku. Namun NJOP yang berlaku itu sudah ditidak relevan dengan harga pasar atas bumi dan bangunan. Artinya, nilai NJOP jauh masih lebih rendah dibanding harga pasar yang berlaku. “Inilah yang saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi harga pasar yang ada,” terangnya.
Dalam revisi Perda yang diajukan ke DPRD Buleleng, penentapan NJOP berdasarkan zonasi kewilayahaan seperti zonasi pariwisata, pertanian dan industry. Masing-masing zonasi ini memiliki nilai NJOP yang berberda. Untuk satu zonasi, penetapan tarif PBB juga diatur berdasarkan kelasifikasi lahan. Dimana lahan yang terletak dekat jalan raya, tarif PBB lebih tinggi dibanding lahan yang terletak di akan masuk ke dalam. Contohnya untuk lahan yang berada di zonasi pariwisata, klasifikasi nilai NJOP diatur mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Nah untuk kelas lahan di atas Rp 5 miliar, maka penyesuaian tarif NJOP-nya mencapai 0,18 persen. Artinya, jika tahun lalu membayar pajak bangunan sebesar Rp 15 juta, maka dengan penyesuaian tarif yang baru, maka pajak bangunan yang dibayar nanti sebesar Rp 23 juta.
Sementara Ketua Pansus PBB-P2, DPRD Buleleng, Hj Mulyadi Putra yang dikonfirmasi, Minggu (1/4) mengaku pihaknya kini sangat hati-hati dalam membahas penyesuaian tarif tersebut. Pihaknya mengaku, sudah turun ke beberapa lokasi untuk uji petik atas rencana penyesuaian taif NJOP tersebut.
Diketahui, penyesuaian tarif itu dirasa sangat membebani masyarakat, apalagi dalam situasi ekonomi yang lesu. “Kami di internal Pansus, sejatinya belum sependapat dengan penyesuaian tarif ini. Karena, hampir disemua bidang tengah lesu, sehingga kenaikan PBB nanti akan cukup membebani masyarakat, yang justru berdampak pada target capaian PBB,” terangnya.
Terhadap kondisi tersebut, pihaknya berniat untuk menunda dulu pembahasan penyesuaian tarif NJOP tersebut. Karena dengan kenaikan NJOP, besaran PBB yang dibayar juga ikut naik. “Makanya kami harus bekerja sangat hati-hati, jangan sampai Perda ini disahkan, justru membebani masyarakat,” imbuhnya. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Namun langkah itu dianggap belum tepat ditengah situasi ekonomi yang lesu. Masalahnya, penyesuan itu akan berdampak pada tarif PBB yang dibayarkan oleh wajab pajak (WP).Langkah penyesuaian tarif NJOP ini tertuang dalam usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang PBB-P2,yang sudah diajukan ke Lembaga DPRD Buleleng. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng.
Bimantara mengatakan, selama ini tarif PBB-P2 dibayarkan atas NJOP yang tengah berlaku. Namun NJOP yang berlaku itu sudah ditidak relevan dengan harga pasar atas bumi dan bangunan. Artinya, nilai NJOP jauh masih lebih rendah dibanding harga pasar yang berlaku. “Inilah yang saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi harga pasar yang ada,” terangnya.
Dalam revisi Perda yang diajukan ke DPRD Buleleng, penentapan NJOP berdasarkan zonasi kewilayahaan seperti zonasi pariwisata, pertanian dan industry. Masing-masing zonasi ini memiliki nilai NJOP yang berberda. Untuk satu zonasi, penetapan tarif PBB juga diatur berdasarkan kelasifikasi lahan. Dimana lahan yang terletak dekat jalan raya, tarif PBB lebih tinggi dibanding lahan yang terletak di akan masuk ke dalam. Contohnya untuk lahan yang berada di zonasi pariwisata, klasifikasi nilai NJOP diatur mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Nah untuk kelas lahan di atas Rp 5 miliar, maka penyesuaian tarif NJOP-nya mencapai 0,18 persen. Artinya, jika tahun lalu membayar pajak bangunan sebesar Rp 15 juta, maka dengan penyesuaian tarif yang baru, maka pajak bangunan yang dibayar nanti sebesar Rp 23 juta.
Sementara Ketua Pansus PBB-P2, DPRD Buleleng, Hj Mulyadi Putra yang dikonfirmasi, Minggu (1/4) mengaku pihaknya kini sangat hati-hati dalam membahas penyesuaian tarif tersebut. Pihaknya mengaku, sudah turun ke beberapa lokasi untuk uji petik atas rencana penyesuaian taif NJOP tersebut.
Diketahui, penyesuaian tarif itu dirasa sangat membebani masyarakat, apalagi dalam situasi ekonomi yang lesu. “Kami di internal Pansus, sejatinya belum sependapat dengan penyesuaian tarif ini. Karena, hampir disemua bidang tengah lesu, sehingga kenaikan PBB nanti akan cukup membebani masyarakat, yang justru berdampak pada target capaian PBB,” terangnya.
Terhadap kondisi tersebut, pihaknya berniat untuk menunda dulu pembahasan penyesuaian tarif NJOP tersebut. Karena dengan kenaikan NJOP, besaran PBB yang dibayar juga ikut naik. “Makanya kami harus bekerja sangat hati-hati, jangan sampai Perda ini disahkan, justru membebani masyarakat,” imbuhnya. *k19
1
Komentar