10,58 Juta WP Laporkan SPT
Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2017 telah berakhir.
JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 10.589.000 wajib pajak (WP) telah melaporan SPT pajaknya sampai pukul 24.00 wib, pada Sabtu 31 Maret 2018.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan dari 10,5 juta WP yang melaporkan SPT, sebagian besar melalui e-filing. "Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP sudah berakhir dan tidak diperpanjang. WP OP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujar Hestu dikutip Liputan6, Minggu (1/4).
Dia menuturkan jika pelaporan SPT tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT."Demikian juga untuk penyampaian SPT e-filing meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," dia menjelaskan.
Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," Sri Mulyani menegaskan. *
Dia menuturkan jika pelaporan SPT tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT."Demikian juga untuk penyampaian SPT e-filing meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," dia menjelaskan.
Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," Sri Mulyani menegaskan. *
1
Komentar