Parkir Sembarangan, Belasan Angkutan Umum Ditindak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menindak 17 angkutan umum di Jalan Cokroaminoto, tepatnya depan Terminal Ubung, Denpasar, Senin (2/4).
DENPASAR, NusaBali
Angkutan tersebut ditindak dan digiring masuk terminal karena kerap kali parkir di sepadan jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang yang dapat mengganggu ketertiban umum. Bahkan, dari belasan angkutan tersebut, dua diantaranya yang merupakan mobil taksi diderek dan digembok. Tiga pickup dilakukan penilangan, sedangkan 12 lainnya digiring ke dalam terminal agar mematuhi aturan yang ada. Selama ini, angkutan tersebut seharusnya keluar melalui pintu barat terminal, namun selama ini malah keluar masuk melalui pintu timur terminal.
Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tersebut karena angkot AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) dan Angkutan Kota kerap kali melanggar ketentuan yang sudah ada. Angkutan umum yang ditindak tersebut kata Sriawan, kerap kali melakukan parkir di sepadan jalan bahkan mangkal di atas trotoar. Hal itu mengganggu para pejalan kaki, bahkan dapat membuat jalanan tersendat.
Kata Sriawan, angkutan tersebut juga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, tindakan yang dilakukan Dishub juga karena melanggar Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika kembali melanggar kata Sriawan, pihaknya mengancam akan membekukan izin trayek angkutan umum yang sudah seringkali melanggar aturan. "Ini kami lakukan untuk mereka agar bisa mentaati aturan, dan belajar untuk tertib di jalan. Jadi untuk saat ini kami lakukan penertiban terhadap angkutan umum yang melanggar sepadan jalan dan parkir sembarangan serta menaikkan dan menurunkan penumpang bagi AKDP dan angkutan kota," jelasnya. *m
Angkutan tersebut ditindak dan digiring masuk terminal karena kerap kali parkir di sepadan jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang yang dapat mengganggu ketertiban umum. Bahkan, dari belasan angkutan tersebut, dua diantaranya yang merupakan mobil taksi diderek dan digembok. Tiga pickup dilakukan penilangan, sedangkan 12 lainnya digiring ke dalam terminal agar mematuhi aturan yang ada. Selama ini, angkutan tersebut seharusnya keluar melalui pintu barat terminal, namun selama ini malah keluar masuk melalui pintu timur terminal.
Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tersebut karena angkot AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) dan Angkutan Kota kerap kali melanggar ketentuan yang sudah ada. Angkutan umum yang ditindak tersebut kata Sriawan, kerap kali melakukan parkir di sepadan jalan bahkan mangkal di atas trotoar. Hal itu mengganggu para pejalan kaki, bahkan dapat membuat jalanan tersendat.
Kata Sriawan, angkutan tersebut juga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, tindakan yang dilakukan Dishub juga karena melanggar Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika kembali melanggar kata Sriawan, pihaknya mengancam akan membekukan izin trayek angkutan umum yang sudah seringkali melanggar aturan. "Ini kami lakukan untuk mereka agar bisa mentaati aturan, dan belajar untuk tertib di jalan. Jadi untuk saat ini kami lakukan penertiban terhadap angkutan umum yang melanggar sepadan jalan dan parkir sembarangan serta menaikkan dan menurunkan penumpang bagi AKDP dan angkutan kota," jelasnya. *m
Komentar