Perangsada Ngotot Pecat Kelian
Ia tidak dikenakan apapun, tidak menerima arah-arahan. Istilahnya, kesayangang (disayang, Red) krama banjar.
GIANYAR, NusaBali
Proses pemberhentian Kelian Dinas/Banjar Perangsada, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, I Wayan Toklas, masih bergulir. Hasil paruman warga Banjar Perangsada, I Wayan Toklas telah diberhentikan dari jabatan itu. Prajuru Desa Pakraman Perangsada mengajukan surat trtanggal 23 November 2015 kepada Perbekel Desa Pering, tentang pergantian Kelian Banjar Dinas Perangsada. Warga kembali melaksanakan paruman, Kamis (11/2), untuk memberhentikan I Wayan Toklas. Dengan putusan itu, ia tidak diperkenankan untuk melayani warga dalam urusan administrasi.
Penasihat Saba Desa, Desa Pakraman Perangsada, Jero Mangku Gde Nyoman Suraja menyampaikan saat ini I Wayan Toklas secara adat sudah tidak menjabat sebagai kelian dinas. ‘’Selain itu, ia bebas dari kewajiban adat, tidak dikenakan apapun. Selain itu tidak menerima arah-arahan. Istilahnya kesayangang (disayang, Red) krama banjar,” ungkapnya, Selasa (16/2).
Kata Jero Mangku Suraja, meskipun bebas dari adat, I Wayan Toklas diperkenankan untuk sembahyang atau menghaturkan dana punia di banjar. Bertempat tinggal di Banjar Perangsada, juga seperti biasa. Namun ia tidak mendapatkan pelayanan seperti warga yang lain.
Jelas Mangku Suraja, saat paruman Kamis (11/2), prajuru dan warga sempat mendatangi kediaman I Wayan Toklas. Namun saat itu, I Wayan Toklas tidak berada di rumah. Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara lisan dan tulisan, tetapi tidak ditanggapi. Karena hal tersebut diputuskan langsung pada Kamis (11/2), maka I Wayan Toklas diberhentikan dari tanggung jawabnya sebagai Kelian Dinas Banjar Perangsada.
Sebelumnya, sempat diadakan rapat membahas pemberhentian Kelian Banjar/Dinas Perangsada ini dipimpin Perbekel Desa Pering I Gusti Ngurah Agung Erika Sudewa SH di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Pering, Kamis (28/1). Erika Sudewa mejelaskan persoalan ini masih akan dimusyawarahkan karena tidak sembarangan bisa memberhentikan kelihan banjar/dinas. Karena ada Perda yang mengatur pemberhentian kelian, Pasal 41 Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa. Toklas habis masa jabatannya, Juli 2016.
Untuk diketahui, alasan warga memberhentikan Toklas dari jabatan itu karena tidak mampu menjalankan Keputusan Hasil Paruman Banjar Dinas Perangsada tentang tapal batas. Ia menandatangani SK Bupati Gianyar tentang tapal batas Perangsada- Desa Saba, Blahbatuh, tanpa paruman dan sosialisasi kepada warga Banjar Dinas Perangsada. 7 cr62
Komentar