PAW Yonda, DPRD Badung akan ke Kemendagri
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Badung, Made Wijaya alias Yonda yang tersandung kasus reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, masih di tangan lembaga dewan.
MANGUPURA, NusaBali
Kabar teranyar, Dewan Badung berencana berkonsultasi ke Kemendagri sebelum mengambil keputusan terkait PAW.Konsultasi ke Kemendagri diambil untuk memastikan mekanisme dan aturan mengenai PAW Yonda, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, Senin (2/4). “PAW (Yonda) sudah ada di lembaga dewan. Tapi kami harus hati-hati memutuskan agar tidak menyalahi aturan. Supaya tidak salah kita akan konsultasi dulu. Mengenai kepastian aturan itu, ranahnya di Kemendagri. Jadi kita akan ke sana untuk melakukan konsultasi secepatnya,” katanya.
Menurut politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini, seluruh tahapan kajian dari rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung sudah selesai.
Namun dia tetap ingin kepastian hukum dalam memutuskan untuk PAW. “Kalau dari Kemendagri mengatakan itu (hasil kajian, red) sudah oke. Kita laksanakan (PAW),” tegas Parwata. Sementara, kendati Yonda akan segera diganti, namun pengurus Partai Gerindra Badung memastikan yang bersangkutan masih tetap sebagai kader Partai Gerindra. Yonda saat ini sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Badung.
“Pak Wijaya masih kader Gerindra, masalah hukum yang dihadapi karena statusnya sebagai bendesa adat, bukan sebagai anggota DPRD,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Badung, I Nyoman Sentana. Disinggung apakah Yonda akan kembali maju dalam Pileg 2019 mendatang, kata Sentana, dorongan untuk Yonda dari masyarakat sangat kuat. “Masih ada peluang, keinginan masyarakat sangat kuat agar Pak Wijaya tetap melanjutkan karirnya di politik,” sebutnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka. Dalam kasus ini Yonda divonis selama 1 tahun penjara. *asa
Kabar teranyar, Dewan Badung berencana berkonsultasi ke Kemendagri sebelum mengambil keputusan terkait PAW.Konsultasi ke Kemendagri diambil untuk memastikan mekanisme dan aturan mengenai PAW Yonda, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, Senin (2/4). “PAW (Yonda) sudah ada di lembaga dewan. Tapi kami harus hati-hati memutuskan agar tidak menyalahi aturan. Supaya tidak salah kita akan konsultasi dulu. Mengenai kepastian aturan itu, ranahnya di Kemendagri. Jadi kita akan ke sana untuk melakukan konsultasi secepatnya,” katanya.
Menurut politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini, seluruh tahapan kajian dari rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung sudah selesai.
Namun dia tetap ingin kepastian hukum dalam memutuskan untuk PAW. “Kalau dari Kemendagri mengatakan itu (hasil kajian, red) sudah oke. Kita laksanakan (PAW),” tegas Parwata. Sementara, kendati Yonda akan segera diganti, namun pengurus Partai Gerindra Badung memastikan yang bersangkutan masih tetap sebagai kader Partai Gerindra. Yonda saat ini sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Badung.
“Pak Wijaya masih kader Gerindra, masalah hukum yang dihadapi karena statusnya sebagai bendesa adat, bukan sebagai anggota DPRD,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Badung, I Nyoman Sentana. Disinggung apakah Yonda akan kembali maju dalam Pileg 2019 mendatang, kata Sentana, dorongan untuk Yonda dari masyarakat sangat kuat. “Masih ada peluang, keinginan masyarakat sangat kuat agar Pak Wijaya tetap melanjutkan karirnya di politik,” sebutnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka. Dalam kasus ini Yonda divonis selama 1 tahun penjara. *asa
Komentar