nusabali

Dana Pilgub Rp 155 M Dibuatkan NPHD Baru

  • www.nusabali.com-dana-pilgub-rp-155-m-dibuatkan-nphd-baru

Pemprov Bali akan membuatkan Nota Perjanjian Hibah Baru (NPHD) untuk dana Pilgub Bali 2018 yang sudah diputuskan sebesar Rp 155 miliar.

KPU Bali Ajukan RKB Rp 185,31 Miliar


DENPASAR, NusaBali
Sebaliknya, KPU Bali ajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub Bali 2018 kepada Gubernur sebesar Rp 185,31 miliar.Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, NPHD baru tersebut untuk memenuhi mekanisme hukum yakni Perda APBD Bali yang menetapkan dana Pilgub Bali 2018 senilai Rp 155 miliar. “Kami mengacu dengan Perda APBD yang sudah disahkan, di mana anggaran Pilgub Bali 2018 tetap senilai Rp 155 miliar,” ujar Gubernur Pastika di Gedung DPRD Bali, Senin (2/4) siang.

Soal dana Pilgub yang sebelumnya diusulkan KPU Bali sebesar Rp 229 miliar, menurut Pastika, besaran itu otomatis tidak bisa dilaksanakan. Sebab, dana yang diajukan KPU Bali sudah diranioanlisasi. Dan, rasionalisasinya ditetapkan melalui Perda APBD.

“KPU Bali dulu mengajukan anggaran dengan estimasi ada 5 paket calon yang bertarun di Pilgub Bali 2018, termasuk ada dari pasangan calon perseorangan. Sekarang cuma ada 2 paket calon saja, sementara calon perseorangan kan nggak ada,” tandas Pastika.

Masalah kebutuhan sosialisasi Pilgub Bali 2018, kata Pastika, tidak banyak membutuhkan anggaran. Sebab, sosialisasi bisa menggunakan Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. “Tidak perlu sewa hotel, sosialisasi bisa juga pakai Wantilan DPRD Bali, kemudian ada Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala. Kalau sosialisasi, ya dari pagi pukul 08.00 Wita sampai siang pukul 11.00 Wita, supaya tidak perlu makan siang. Bisa teratasi itu sosialisasinya,” ujar mantan Asisten Perencanaan Mabes Polri ini.

Pastika juga menyebutkan, kebutuhan logistik Pilgub Bali 2018 bisa diatasi. Pengangkutan logistik, misalnya, bisa menggunakan mobil Pemprov Bali. “Ada truk, ada juga bus itu. BBM-nya nanti kami siapkan, termasuk sopirnya. Kemudian, Kelompok Kerja yang jumlahnya banyak-banyak itu kan bisa dikurangi. Nggak harus banyak. Kalau pengawasan dan berperkara ketika KPU Bali digugat, kita sudah siapkan pengacara negara. Nggak perlu bayar pengacara. Apanya lagi?” papar Gubernur asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang juga mantan Kapolda Bali ini.

Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya berharap ada kesepakatan antara pemerintah dengan KPU dan DPRD Bali, bahwa pelaksanaan Pilgub Bali 2018 berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme. “Yang kami harapkan itu pelaksanaan Pilgub Bali berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme. Kami sudah surati pemerintah soal anggaran yang dibutuhkan berdasarkan hitungan KPU Bali,” ujar Raka Sandhi saat dihubungi NusaBali di sela-sela mengikuti kegiatan Bimtek di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/4).

Raka Sandhi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Surat Nomor 1151/PP01.3-SD/51/Prov/2018 tentang rasionalisasi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub Bali 2018 tertanggal 2 April 2018 kepada Gubernur Bali dan diharapkan segera mendapatkan jawaban. Dalam surat ke Gubernur itu, RKB Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 185,31 miliar. “Kami harapkan Gubernur Bali bisa menjadikan RKB tersebut sebagai adendum NPHD,” harap komisioner KPU asal Desa Yehsumbul, Keca-matan Mendoyo, Jembrana ini.

Raka Sandi menegaskan, dana Pilgub Bali 2018 dengan RKB terbaru yang diajukan KPU Bali atas dasar Pilgub Bali 2018 adalah program nasional yang tidak boleh ditunda. “Pemerintah Propinsi Bali wajib memenuhi kebutuhan dananya. “Pilkada serentak 2018 ini adalah kegiatan nasional yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Maka, semua pihak harus menyukseskan program nasional ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegas Raka Sandi. *nat

Komentar