Sewa Lapter Letkol Wisnu jadi Piutang
Nilai sewa atas pemanfaatan lapangan terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, oleh Bali International Flight Academy (BIFA), terancam menjadi piutang bagi Pemkab Buleleng.
Pemkab-BIFA Belum Tandatangan Kerjasama
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, hingga kini perubahan kontrak kerjasama pemanfaatan Lapter Letkol Wisnu tidak kunjung ditandatangani. Sedangkan kerjasama yang lama sudah berakhir bulan Maret 2018.Asisten Administrasi Umum I Ketut Asta Semadi yang dikonfirmasi Senin (2/4) tidak menampik nilai sewa atas pemanfatan Lapter Letkol Wisnu akan menjadi piutang. Dikatakan, kerjasama pemanfaatan Lapter Letkol Wisnu akan ditandantangani bersamaan dengan Pemprov Bali. Saat ini Pemprov Bali sudah menguyapakan proses penentuan nilai atas asetnya di Lapter Letkol Wisnu.
“Tadinya memang tandatangan sendiri (Pemkab dengan BIFA,red), tetapi Pemprov Bali minta agar menunggu dulu. Karena kerjasama itu melibatkan tiga pihak Pemkab, Provinsi dan BIFA,” terangnya, didampingi Plt Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Made Pasda Gunawan.
Disinggung, besaran nilai sewa yang akan menjadi piutang, Asisten Asta Semadi menegaskan tergantung dari nilai kesepakatan saat penandatanganan kontrak kerjasama dengan BIFA. “Besaran piutang nanti dihitung saat penandatangan kerjasama. Berapa nilai kesepakatan nanti, sebesar itu nanti menjadi piutang,” katanya.
Semula, Pemkab dengan BIFA sudah membuat perjanjian yang baru terkait dengan pemanfaatan aset Pemkab di Lapter Letkol Wisnu. Perjanjian ini dibuat karena dalam perjanjian sebelumnya yang dibuat di tahun 2008, peninajuan atas nilai sewa aset Lapter Letkol Wisnu dapat dilakukan tiga tahun sekali, dimana batas waktunya adalah pada Maret 2018.
Dalam perjanjian itu, nilai sewa disepakati sebesar Rp 76.660.000 setahun, yang tadinya hanya sebesar Rp 30 juta. Namun perjanjian itu belum bisa ditandatangani, karena Pemprov Bali belum menghitung nilai aset yang ada di Lapter Letkol Wisnu. Selain Pemkab Buleleng, sebagian besar lahan di Lapter Letkol Wisnu milik Pemprov Bali.
Nah menyusul belum pastinya sikap Pemprov Bali itu, Pemkab Buleleng berniat tandatangani kerjasama yang baru tersebut. Sehingga batas akhir peninjauan kerjasama sebelumnya pada Maret 2018, tidak lewat begitu saja, tanpa ada peninjuan atas nilai sewa. “Kita akan terapkan kerjasama yang baru. Tetapi kita akan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Bali,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Bimantara sebelumnya.
Namun setelah koordinasi tersebut, ternyata Pemkab Buleleng diminta menunggu oleh Pemprov Bali, karena kerjasama itu dilakukan tripartite, Pemkab, Pemprov dan BIFA. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, hingga kini perubahan kontrak kerjasama pemanfaatan Lapter Letkol Wisnu tidak kunjung ditandatangani. Sedangkan kerjasama yang lama sudah berakhir bulan Maret 2018.Asisten Administrasi Umum I Ketut Asta Semadi yang dikonfirmasi Senin (2/4) tidak menampik nilai sewa atas pemanfatan Lapter Letkol Wisnu akan menjadi piutang. Dikatakan, kerjasama pemanfaatan Lapter Letkol Wisnu akan ditandantangani bersamaan dengan Pemprov Bali. Saat ini Pemprov Bali sudah menguyapakan proses penentuan nilai atas asetnya di Lapter Letkol Wisnu.
“Tadinya memang tandatangan sendiri (Pemkab dengan BIFA,red), tetapi Pemprov Bali minta agar menunggu dulu. Karena kerjasama itu melibatkan tiga pihak Pemkab, Provinsi dan BIFA,” terangnya, didampingi Plt Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Made Pasda Gunawan.
Disinggung, besaran nilai sewa yang akan menjadi piutang, Asisten Asta Semadi menegaskan tergantung dari nilai kesepakatan saat penandatanganan kontrak kerjasama dengan BIFA. “Besaran piutang nanti dihitung saat penandatangan kerjasama. Berapa nilai kesepakatan nanti, sebesar itu nanti menjadi piutang,” katanya.
Semula, Pemkab dengan BIFA sudah membuat perjanjian yang baru terkait dengan pemanfaatan aset Pemkab di Lapter Letkol Wisnu. Perjanjian ini dibuat karena dalam perjanjian sebelumnya yang dibuat di tahun 2008, peninajuan atas nilai sewa aset Lapter Letkol Wisnu dapat dilakukan tiga tahun sekali, dimana batas waktunya adalah pada Maret 2018.
Dalam perjanjian itu, nilai sewa disepakati sebesar Rp 76.660.000 setahun, yang tadinya hanya sebesar Rp 30 juta. Namun perjanjian itu belum bisa ditandatangani, karena Pemprov Bali belum menghitung nilai aset yang ada di Lapter Letkol Wisnu. Selain Pemkab Buleleng, sebagian besar lahan di Lapter Letkol Wisnu milik Pemprov Bali.
Nah menyusul belum pastinya sikap Pemprov Bali itu, Pemkab Buleleng berniat tandatangani kerjasama yang baru tersebut. Sehingga batas akhir peninjauan kerjasama sebelumnya pada Maret 2018, tidak lewat begitu saja, tanpa ada peninjuan atas nilai sewa. “Kita akan terapkan kerjasama yang baru. Tetapi kita akan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Bali,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Bimantara sebelumnya.
Namun setelah koordinasi tersebut, ternyata Pemkab Buleleng diminta menunggu oleh Pemprov Bali, karena kerjasama itu dilakukan tripartite, Pemkab, Pemprov dan BIFA. *k19
1
Komentar