Polisi Tangkap Lagi 4 WNA Pelaku Skimming
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus skimming.
JAKARTA, NusaBali
Empat pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap di tempat yang berbeda.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penangkapan keempat pelaku ini dilakukan dalam kurun Maret-April 2018 oleh tim Subdit III Ditkrimum.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AVH (37), WN Bulgaria, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/3). Saat itu, AVH masuk ke salah satu gerai ATM di kawasan Jakarta Pusat. Sekuriti setempat lalu melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. AVH lalu diamankan saat pelaku mencoba melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka diamankan oleh sekuriti dan diserahkan ke anggota Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/4) seperti dilansir detik.Polisi kemudian menggeledah hotel yang ditempati tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Uang sebesar Rp 18 juta juga disita dalam penggeledahan tersebut.
"Dengan TKP Kebon Sirih di mana bersangkutan menggunakan ATM yang sudah kami deteksi ternyata ATM ini sudah siap digunakan. ATM ini sudah berisi data data nasabah yang diambil dengan memasang alat skimmer, kemudian disita juga uang sebesar Rp 18 juta," ujar Nico.
Selanjutnya, polisi juga menangkap IVN (36), WN Bulgaria, yang beroperasi melakukan kejahatan skimming di Tangerang Selatan. Namun IVN ditangkap polisi saat beraksi di gerai ATM SPBU Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (23/3) lalu.
"Lalu berkembang dari TKP di situ menangkap bergerak di Jawa Tengah berhasil satu tersangka warga negara Bulgaria atas nama IVN, di mana bersangkutan, termasuk kelompok ketiga, tepatnya di SPBU Klaten. Kami menyita uang dan juga uang kartu. Total hampir Rp 23 juta," tutur dia.
Polisi lalu terus bergerak dan melakukan pengembangan di Yogyakarta. Seorang pelaku skimming asal Chile berinisial VO bisa diamankan pada Selasa (27/3). "Dari penangkapan ini kami juga berhasil menyita uang Rp 12 juta," ucap dia.
Selain WN Chile, polisi menangkap WN Taiwan berinisial YMH. Dia diamankan di tempat yang berbeda, yaitu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/3).Terkait penangkapan tersebut, Nico menjelaskan para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengambil uang dan ada yang berperan memasang alat.
"Jadi dia ada yang termasuk kelompok kedua dan ketiga, di mana kelompok kesatu penyedia alat, kedua pemasang alat dan ketiga pengambil uang," jelas dia.Sementara itu, untuk mencegah kejahatan skimming ini, Polda Metro Jaya telah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perwakilan perbankan. Dari pertemuan itu, semua pihak sepakat membentuk satgas dalam menyelidiki kasus skimming.
Total pelaku yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait skimming ini berjumlah 12 orang, dengan rincian 5 WN Bulgaria, 4 WN Hongaria, 1 WN Chile, 1 WN Taiwan, dan 1 WN Indonesia.Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. *
Empat pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap di tempat yang berbeda.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penangkapan keempat pelaku ini dilakukan dalam kurun Maret-April 2018 oleh tim Subdit III Ditkrimum.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AVH (37), WN Bulgaria, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/3). Saat itu, AVH masuk ke salah satu gerai ATM di kawasan Jakarta Pusat. Sekuriti setempat lalu melihat gelagat mencurigakan dari pelaku. AVH lalu diamankan saat pelaku mencoba melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka diamankan oleh sekuriti dan diserahkan ke anggota Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/4) seperti dilansir detik.Polisi kemudian menggeledah hotel yang ditempati tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Uang sebesar Rp 18 juta juga disita dalam penggeledahan tersebut.
"Dengan TKP Kebon Sirih di mana bersangkutan menggunakan ATM yang sudah kami deteksi ternyata ATM ini sudah siap digunakan. ATM ini sudah berisi data data nasabah yang diambil dengan memasang alat skimmer, kemudian disita juga uang sebesar Rp 18 juta," ujar Nico.
Selanjutnya, polisi juga menangkap IVN (36), WN Bulgaria, yang beroperasi melakukan kejahatan skimming di Tangerang Selatan. Namun IVN ditangkap polisi saat beraksi di gerai ATM SPBU Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (23/3) lalu.
"Lalu berkembang dari TKP di situ menangkap bergerak di Jawa Tengah berhasil satu tersangka warga negara Bulgaria atas nama IVN, di mana bersangkutan, termasuk kelompok ketiga, tepatnya di SPBU Klaten. Kami menyita uang dan juga uang kartu. Total hampir Rp 23 juta," tutur dia.
Polisi lalu terus bergerak dan melakukan pengembangan di Yogyakarta. Seorang pelaku skimming asal Chile berinisial VO bisa diamankan pada Selasa (27/3). "Dari penangkapan ini kami juga berhasil menyita uang Rp 12 juta," ucap dia.
Selain WN Chile, polisi menangkap WN Taiwan berinisial YMH. Dia diamankan di tempat yang berbeda, yaitu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/3).Terkait penangkapan tersebut, Nico menjelaskan para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengambil uang dan ada yang berperan memasang alat.
"Jadi dia ada yang termasuk kelompok kedua dan ketiga, di mana kelompok kesatu penyedia alat, kedua pemasang alat dan ketiga pengambil uang," jelas dia.Sementara itu, untuk mencegah kejahatan skimming ini, Polda Metro Jaya telah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perwakilan perbankan. Dari pertemuan itu, semua pihak sepakat membentuk satgas dalam menyelidiki kasus skimming.
Total pelaku yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait skimming ini berjumlah 12 orang, dengan rincian 5 WN Bulgaria, 4 WN Hongaria, 1 WN Chile, 1 WN Taiwan, dan 1 WN Indonesia.Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. *
Komentar