Uji Kir Keliling Kekurangan Petugas
Dengan jumlah petugas yang terbatas, kuota uji kir pun hanya dibatasi sebanyak 20 unit kendaraan setiap hari.
DENPASAR, NusaBali
Uji kir keliling yang diberlakukan sejak tahun 2017 lalu oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar masih minim kuota, karena kekurangan petugas di lapangan. Dari awal diberlakukannya uji kir keliling, kuota yang disediakan dibatasi hanya 20 kendaraan, sehingga banyak pemilik kendaraan tidak bisa mengikuti uji kir keliling tersebut.
Salah satu petugas pelaksana Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Ardika saat ditemui di Taman Kota Lumintang, Rabu (4/4) mengatakan, uji kir kendaraan dilakukan berpindah-pindah sejak 2017 lalu. Ia bersama rekannya memang turun langsung ke lapangan membuka stand di tempat umum untuk menjajaki pemilik kendaraan umum yang tidak sempat melakukan uji kir di wilayah Suwung, Denpasar Selatan. Petugas yang diberdayakan dari hari Selasa hingga Kamis hanya 6 petugas.
“Kami kendala pada anggota, sekarang hanya bisa melibatkan 6 orang petugas, terdiri dari tim penilai satu orang, pendaftaran atau administrasi ada dua orang, pengujinya satu orang, pengecekannya satu orang sama tenaga Organda satu orang,” jelas pria asal Klungkung tersebut. Dengan jumlah itu, kata Ardika pihaknya tidak berani mengambil kendaraan lebih dari 20 unit untuk mengantisipasi waktu yang juga tidak begitu banyak.
Padahal kata dia, masyarakat yang datang ke uji kir keliling semakin meningkat setiap harinya, karena masyarakat sudah mulai mengetahui adanya uji kir keliling yang dapat meringankan mereka sekaligus jarak yang ditempuh terutama orang yang tinggal di seputaran Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.
“Kami terus berpindah untuk pemerataan masyarakat melakukan uji kir. Pertama, hari Senin dan Jumat itu kami di Lapangan Buyung, Selasa di Lapangan Renon, Rabu di Lumintang sedangkan Kamis di GOR Ngurah Rai. Saat ini masih tetap dengan jadwal itu, namun tidak tahu tahun depan tetap atau diubah ketika dievaluasi nanti, karena tempat itu paling strategis dicari masyarakat” katanya.
Bahkan, saat uji kir keliling, petugas juga memberikan pengumuman persyaratan yang dibutuhkan pada uji keliling kendaraan tersebut melalui selebaran yang ditempel pada badan bus. Persyaratan tersebut meliputi surat-surat kendaraan yakni STNK asli dan foto kopian sebanyak satu lembar, buku uji dan foto kopian satu lembar, KTP asli dan foto kopian pemilik kendaraan atau pemohon satu lembar, izin pariwisata atau izin sewa kendaraan penumpang dan foto kopian 1 lembar, sedangkan yang terakhir wajib mengisi formulir pengujian.
Ardika juga menjelaskan, pihaknya membatasi kendaraan hanya 20 kendaraan yang diuji selain karena waktu juga karena permasalahan yang sering ditemui pada kendaraan yang diujinya bermasalah pada rem. Dengan permasalahan itu perlu adanya pengukuran terlebih dahulu memakai alat khusus termasuk pada emisinya yang memakan waktu lama. Ketika kendaraan itu sudah tidak bisa ditangani di luar dari ahli petugas, maka pihaknya akan tetap memberitahukan kepada pemilik kendaraan, sehingga perlu dilakukan perbaikan, setelah itu baru ia akan mengarahkan untuk datang kembali setelah diperbaiki.
Salah satu warga yang akan mengujikan kir kendaraannya, Endik Susilo mengaku lebih terbantu dengan adanya uji kir keliling. Sebab, tempatnya sangat strategis dan dekat dari tempat tinggalnya. Terlebih jika ada kekurangan atau ada yang perlu diperbaiki bisa cepat ia tangani. “Kalau ke Suwung kan lumayan jauh mas, lain lagi kalau sampai sana dapat nomor antrean besar bisa seharian di sana. Bahkan ada teman saya yang dapat nomor besar dan sore sudah tidak cukup waktunya, ya terpaksa ia datang besoknya lagi datang ke sana,” terang pria asal Kediri Jawa Timur tersebut. *m
Uji kir keliling yang diberlakukan sejak tahun 2017 lalu oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar masih minim kuota, karena kekurangan petugas di lapangan. Dari awal diberlakukannya uji kir keliling, kuota yang disediakan dibatasi hanya 20 kendaraan, sehingga banyak pemilik kendaraan tidak bisa mengikuti uji kir keliling tersebut.
Salah satu petugas pelaksana Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Ardika saat ditemui di Taman Kota Lumintang, Rabu (4/4) mengatakan, uji kir kendaraan dilakukan berpindah-pindah sejak 2017 lalu. Ia bersama rekannya memang turun langsung ke lapangan membuka stand di tempat umum untuk menjajaki pemilik kendaraan umum yang tidak sempat melakukan uji kir di wilayah Suwung, Denpasar Selatan. Petugas yang diberdayakan dari hari Selasa hingga Kamis hanya 6 petugas.
“Kami kendala pada anggota, sekarang hanya bisa melibatkan 6 orang petugas, terdiri dari tim penilai satu orang, pendaftaran atau administrasi ada dua orang, pengujinya satu orang, pengecekannya satu orang sama tenaga Organda satu orang,” jelas pria asal Klungkung tersebut. Dengan jumlah itu, kata Ardika pihaknya tidak berani mengambil kendaraan lebih dari 20 unit untuk mengantisipasi waktu yang juga tidak begitu banyak.
Padahal kata dia, masyarakat yang datang ke uji kir keliling semakin meningkat setiap harinya, karena masyarakat sudah mulai mengetahui adanya uji kir keliling yang dapat meringankan mereka sekaligus jarak yang ditempuh terutama orang yang tinggal di seputaran Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.
“Kami terus berpindah untuk pemerataan masyarakat melakukan uji kir. Pertama, hari Senin dan Jumat itu kami di Lapangan Buyung, Selasa di Lapangan Renon, Rabu di Lumintang sedangkan Kamis di GOR Ngurah Rai. Saat ini masih tetap dengan jadwal itu, namun tidak tahu tahun depan tetap atau diubah ketika dievaluasi nanti, karena tempat itu paling strategis dicari masyarakat” katanya.
Bahkan, saat uji kir keliling, petugas juga memberikan pengumuman persyaratan yang dibutuhkan pada uji keliling kendaraan tersebut melalui selebaran yang ditempel pada badan bus. Persyaratan tersebut meliputi surat-surat kendaraan yakni STNK asli dan foto kopian sebanyak satu lembar, buku uji dan foto kopian satu lembar, KTP asli dan foto kopian pemilik kendaraan atau pemohon satu lembar, izin pariwisata atau izin sewa kendaraan penumpang dan foto kopian 1 lembar, sedangkan yang terakhir wajib mengisi formulir pengujian.
Ardika juga menjelaskan, pihaknya membatasi kendaraan hanya 20 kendaraan yang diuji selain karena waktu juga karena permasalahan yang sering ditemui pada kendaraan yang diujinya bermasalah pada rem. Dengan permasalahan itu perlu adanya pengukuran terlebih dahulu memakai alat khusus termasuk pada emisinya yang memakan waktu lama. Ketika kendaraan itu sudah tidak bisa ditangani di luar dari ahli petugas, maka pihaknya akan tetap memberitahukan kepada pemilik kendaraan, sehingga perlu dilakukan perbaikan, setelah itu baru ia akan mengarahkan untuk datang kembali setelah diperbaiki.
Salah satu warga yang akan mengujikan kir kendaraannya, Endik Susilo mengaku lebih terbantu dengan adanya uji kir keliling. Sebab, tempatnya sangat strategis dan dekat dari tempat tinggalnya. Terlebih jika ada kekurangan atau ada yang perlu diperbaiki bisa cepat ia tangani. “Kalau ke Suwung kan lumayan jauh mas, lain lagi kalau sampai sana dapat nomor antrean besar bisa seharian di sana. Bahkan ada teman saya yang dapat nomor besar dan sore sudah tidak cukup waktunya, ya terpaksa ia datang besoknya lagi datang ke sana,” terang pria asal Kediri Jawa Timur tersebut. *m
Komentar