Kadishub Mendapat Sanksi Penundaan Gaji Berkala
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung, I Nyoman Sucitra yang dinilai tidak netral menjelang Pilkada Klungkung 2018 mendapatkan sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala selama setahun.
Dinilai Tak Netral di Pilkada Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Sedangkan 2 ASN (aparatur sipil Negara) lainnya, yakni Kepala SDN 3 Klumpu, I Wayan Sadra dan guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dikenakan sanksi kode etik dan hukuman disiplin berupa teguran.
Hal ini ditegaskan Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada saat ditemui Rabu (4/4). Pihaknya sudah menerima dan membaca surat rekomendasi dari Komisi ASN. Kadishub Sucitra dikenakan sanksi sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sanksi disiplin sedang itu, di antaranya penundaan gaji berkala atau penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun,” ujarnya.
Kata Sugiada hukuman disiplin sedang itu tinggal salah satunya dipilih. Untuk Kadishub Sucitra gaji berkalanya selama setahun yang dipilih, pertimbangannya berdasarkan hasil auditor wawancara dan dirinya pun sudah menunjuk Sekda Klungkung, Gde Putu Winastra selaku Ketua Baperjakat telah merapatkan dengan tim, sebelum menjatuhkan sanksi yang ditandatangani nanti.
“Tim membicarakan itu karena salah satu sanksi disiplin sedang silahkan mana yang dipilih. Pasti ada pertimbangan Baperjakat dengan melihat tingkat pelanggaran yang bersangkutan,” ujarnya. Intinya yang bersangkutan mengaku hanya ingin mengkoordinasikan angkutan transportasi siswa gratis dan tidak tahu di sana ada kumpul-kumpul dan tidak ada maksud dukung-mendukung.
Sanksi ini tentu akan menjadi catatan, apalagi sekarang ASN ketat dalam karir atau jenjang lebih tinggi, catatannya tidak pernah mendapat hukuman disiplin itu syaratnya. Rekomendasi itu segera akan dilaksanakan. “Pak Sekda sudah saya perintahkan supaya memerintahkan BKD untuk merealisasikan surat keputusan tentang hukuman disiplin sedang,” tegasnya. Untuk 2 ASN lainnya, sesuai rekomendasi dari Komisi ASN agar yang bersangkutan dikenakan sanksi kode etik dan hukuman disiplin berupa teguran. “Apa kode etik itu, kita akan umumkan lewat mimbar umum (apel),” ujarnya.
Sebelumnya PNS yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta. Kemudian guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Sedangkan 2 ASN (aparatur sipil Negara) lainnya, yakni Kepala SDN 3 Klumpu, I Wayan Sadra dan guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dikenakan sanksi kode etik dan hukuman disiplin berupa teguran.
Hal ini ditegaskan Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada saat ditemui Rabu (4/4). Pihaknya sudah menerima dan membaca surat rekomendasi dari Komisi ASN. Kadishub Sucitra dikenakan sanksi sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sanksi disiplin sedang itu, di antaranya penundaan gaji berkala atau penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun,” ujarnya.
Kata Sugiada hukuman disiplin sedang itu tinggal salah satunya dipilih. Untuk Kadishub Sucitra gaji berkalanya selama setahun yang dipilih, pertimbangannya berdasarkan hasil auditor wawancara dan dirinya pun sudah menunjuk Sekda Klungkung, Gde Putu Winastra selaku Ketua Baperjakat telah merapatkan dengan tim, sebelum menjatuhkan sanksi yang ditandatangani nanti.
“Tim membicarakan itu karena salah satu sanksi disiplin sedang silahkan mana yang dipilih. Pasti ada pertimbangan Baperjakat dengan melihat tingkat pelanggaran yang bersangkutan,” ujarnya. Intinya yang bersangkutan mengaku hanya ingin mengkoordinasikan angkutan transportasi siswa gratis dan tidak tahu di sana ada kumpul-kumpul dan tidak ada maksud dukung-mendukung.
Sanksi ini tentu akan menjadi catatan, apalagi sekarang ASN ketat dalam karir atau jenjang lebih tinggi, catatannya tidak pernah mendapat hukuman disiplin itu syaratnya. Rekomendasi itu segera akan dilaksanakan. “Pak Sekda sudah saya perintahkan supaya memerintahkan BKD untuk merealisasikan surat keputusan tentang hukuman disiplin sedang,” tegasnya. Untuk 2 ASN lainnya, sesuai rekomendasi dari Komisi ASN agar yang bersangkutan dikenakan sanksi kode etik dan hukuman disiplin berupa teguran. “Apa kode etik itu, kita akan umumkan lewat mimbar umum (apel),” ujarnya.
Sebelumnya PNS yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta. Kemudian guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. *wan
1
Komentar