Terdakwa Curhat soal Sahabatnya yang Tewas OD
Bule Australia bernama Robert Isaac Immanuel, 35 yang menjadi terdakwa dugaan membawa narkotika jenis shabu dan esktasi melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Pledoi Akuntan Aussie Pembawa Shabu
DENPASAR, NusaBali
Dalam pledoi, Issac sempat curhat soal sahabatnya yang baru saja meninggal karena overdosis narkoba.Dalam sidang, terdakwa Isaac Emmanuel dibantu Vino Bahari sebagai penerjemah mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam pengakuannya itu, dia mengatakan bahwa sebelum terbang dari Bangkok menuju Bali, dirinya mengkonsumsi Narkotika sehingga ketika membawa barang terlarang itu dia dalam keadaan tidak bisa berpikir dan tahu konsekuensi hukumnya.
Selain itu, terdakwa Isaac Emmanuel juga menceritakan bahwa temannya bernama Donwill Loydlin yang disebutnya sebagai partner terbaik, telah meninggal dunia pada, Minggu (1/4) di Kuala Lumpur Hospital, Malaysia, akibat mengalami overdosis obat terlarang.
Sementara dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Edward Pangkahila dkk menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Dengan pertimbangan, bahwa terdakwa merupakan pengguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat assesment No R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.
Hal yang juga bisa menjadi pertimbangan hakim adalah prilaku terdakwa. Di antaranya, Isaac Emmanuel bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum dan berjanji menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa.
"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatment dan rehabilitasi rawat Inap," kata Edward. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam pledoi, Issac sempat curhat soal sahabatnya yang baru saja meninggal karena overdosis narkoba.Dalam sidang, terdakwa Isaac Emmanuel dibantu Vino Bahari sebagai penerjemah mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam pengakuannya itu, dia mengatakan bahwa sebelum terbang dari Bangkok menuju Bali, dirinya mengkonsumsi Narkotika sehingga ketika membawa barang terlarang itu dia dalam keadaan tidak bisa berpikir dan tahu konsekuensi hukumnya.
Selain itu, terdakwa Isaac Emmanuel juga menceritakan bahwa temannya bernama Donwill Loydlin yang disebutnya sebagai partner terbaik, telah meninggal dunia pada, Minggu (1/4) di Kuala Lumpur Hospital, Malaysia, akibat mengalami overdosis obat terlarang.
Sementara dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Edward Pangkahila dkk menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Dengan pertimbangan, bahwa terdakwa merupakan pengguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat assesment No R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.
Hal yang juga bisa menjadi pertimbangan hakim adalah prilaku terdakwa. Di antaranya, Isaac Emmanuel bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum dan berjanji menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa.
"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatment dan rehabilitasi rawat Inap," kata Edward. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. *rez
1
Komentar