PNS Terdakwa Korupsi Santunan Kematian Disidang
Total Kerugian Negara Mencapai Rp 451 Juta
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi santunan kematian dengan terdakwa oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana, Indah Suryaningsih, 48 sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (4/4).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Pasek Budiawan membacakan dakwaan untuk terdakwa Indah Suryaningsih yang merupakan staf seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial. Disebutkan, terdakwa Indah bersama beberapa kelian banjar di Jembrana melakukan aksinya dengan cara merekayasa data kematian warga dan mengajukan kembali data kematian warga yang dulu sudah pernah mendapat dana santunan kematian. “Sehingga dalam proses ini ada pencairan ganda,” sebut JPU.
Saat kasus ini terjadi terdakwa Indah Suryaningsih bertugas sebagai verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.
Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya. Peranan terdakwa Indah Suryaningsih menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi.
Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap khusus terdakwa Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan tersangka Artawan Rp 75.800.000, dan tersangka Astawa Rp 32.700.000 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 yo Pasal 4 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yo Pasal 64 KUHP. *rez
Kasus dugaan korupsi santunan kematian dengan terdakwa oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana, Indah Suryaningsih, 48 sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (4/4).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Pasek Budiawan membacakan dakwaan untuk terdakwa Indah Suryaningsih yang merupakan staf seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial. Disebutkan, terdakwa Indah bersama beberapa kelian banjar di Jembrana melakukan aksinya dengan cara merekayasa data kematian warga dan mengajukan kembali data kematian warga yang dulu sudah pernah mendapat dana santunan kematian. “Sehingga dalam proses ini ada pencairan ganda,” sebut JPU.
Saat kasus ini terjadi terdakwa Indah Suryaningsih bertugas sebagai verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.
Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya. Peranan terdakwa Indah Suryaningsih menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi.
Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap khusus terdakwa Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan tersangka Artawan Rp 75.800.000, dan tersangka Astawa Rp 32.700.000 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 yo Pasal 4 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yo Pasal 64 KUHP. *rez
Komentar