Pemkab Jembrana Usulkan Tiga Ranperda
DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna I masa persidangan II tahun sidang 2017/2018, di ruang sidang DPRD Jembrana, Rabu (4/4).
NEGARA, NusaBali
Dalam rapat paripurna berkenaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2017 yang disampaikan Bupati I Putu Artha, itu juga diusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tiga Ranperda yang diusulkan, dua di antaranya merupakan perubahan terhadap Perda sebelumnya. Yakni, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Jembrana 2018-2032.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna yang dipimping Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, dihadiri Wabup Jembrana I Made Kembang Hartawan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jembrana, para kepala OPD Pemkab Jembrana, Perbekel/Lurah se-Jembrana, itu juga diusulkan satu Ranperda oleh DPRD Jembrana. Ranperda usulan legislatif yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, itu adalah Ranperda tentang Desa Wisata.
Bupati Artha menyatakan, Ranperda tentang RIPPDA Jembrana 2018-2032, merupakan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemerataan pembangunan. Dengan pedoman ini diharapkan sektor pariwisata di Jembrana, dapat tumbuh dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mereduksi dampak negatif pembangunan kepariwistaaan. “Ranperda tentang RIPPDA Kabupaten Jembrana secara konkret memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan wisata. Sekaligus memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Sementara Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, menurut Bupati Artha, dimaksudkan untuk mengadakan peninjauan tarif retribusi dengan menambah beberapa objek di Jembrana. Khususnya tarif retribusi pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi tera atau tera ulang. Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilatarbelakangi oleh perkembangan pariwisata yang cukup pesat di Jembrana. “Melihat kondisi ini, dipandang perlu untuk menerapkan tarif retribusi di beberapa daya tarik wisata yang sudah cukup ramai dikunjungi wisatawan,” tegasnya.
Sementara Ranperda tentang Desa Wisata inisiatif dari DPRD Jembrana, dinilai perlu dalam mewujudkan desa wisata. Untuk itu Pemkab Jembrana perlu mengambil langkah-langkah strategis. Langkah-langkah yang dimaksud adalah menyiapkan instrumen-instrumen berupa instrumen yuridis, sarana dan prasarana, biaya, serta sumber daya manusia. Penyusunan Ranperda tentang Desa Wisata itu juga dinilai urgen, sejalan dengan Ranperda tentang RIPPDA yang diajukan Pemkab Jembrana. *
Dalam rapat paripurna berkenaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2017 yang disampaikan Bupati I Putu Artha, itu juga diusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tiga Ranperda yang diusulkan, dua di antaranya merupakan perubahan terhadap Perda sebelumnya. Yakni, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Jembrana 2018-2032.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna yang dipimping Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, dihadiri Wabup Jembrana I Made Kembang Hartawan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jembrana, para kepala OPD Pemkab Jembrana, Perbekel/Lurah se-Jembrana, itu juga diusulkan satu Ranperda oleh DPRD Jembrana. Ranperda usulan legislatif yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, itu adalah Ranperda tentang Desa Wisata.
Bupati Artha menyatakan, Ranperda tentang RIPPDA Jembrana 2018-2032, merupakan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemerataan pembangunan. Dengan pedoman ini diharapkan sektor pariwisata di Jembrana, dapat tumbuh dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mereduksi dampak negatif pembangunan kepariwistaaan. “Ranperda tentang RIPPDA Kabupaten Jembrana secara konkret memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan wisata. Sekaligus memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Sementara Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, menurut Bupati Artha, dimaksudkan untuk mengadakan peninjauan tarif retribusi dengan menambah beberapa objek di Jembrana. Khususnya tarif retribusi pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi tera atau tera ulang. Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilatarbelakangi oleh perkembangan pariwisata yang cukup pesat di Jembrana. “Melihat kondisi ini, dipandang perlu untuk menerapkan tarif retribusi di beberapa daya tarik wisata yang sudah cukup ramai dikunjungi wisatawan,” tegasnya.
Sementara Ranperda tentang Desa Wisata inisiatif dari DPRD Jembrana, dinilai perlu dalam mewujudkan desa wisata. Untuk itu Pemkab Jembrana perlu mengambil langkah-langkah strategis. Langkah-langkah yang dimaksud adalah menyiapkan instrumen-instrumen berupa instrumen yuridis, sarana dan prasarana, biaya, serta sumber daya manusia. Penyusunan Ranperda tentang Desa Wisata itu juga dinilai urgen, sejalan dengan Ranperda tentang RIPPDA yang diajukan Pemkab Jembrana. *
Komentar