Resmi Cerai, Ahok Menangi Hak Asuh
Mahligai rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan berakhir kemarin, Rabu (4/4) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai Ahok kepada Vero.
JAKARTA, NusaBali
Majelis hakim dalam sidang putusan perceraian Ahok-Vero terdiri dari Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala, dengan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti."Mengadili, menyatakan tergugat tak pernah hadir. Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ketua majelis hakim Sutaji membacakan putusan sidang perceraian Ahok-Vero.
Majelis hakim juga menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok selaku penggugat. Namun, untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
Ahok menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Upaya mediasi yang dilakukan sebelum sidang perceraian gagal menyatukan pasangan itu, yang menikah pada September 1997 silam.
Saat sidang perdana, adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra bercerita bahwa persoalan rumah tangga kakaknya sudah berlangsung selama tujuh tahun, dipicu oleh orang ketiga bernama Julianto Tio.
Fifi yang juga kuasa hukum Ahok menyebut kliennya bahkan sempat mendatangi Julianto untuk meminta yang bersangkutan agar menjauhi istrinya. Anak Ahok, Nicolas juga disebut pernah mendatangi Julianto secara pribadi.
"Pak Ahok secara pribadi maupun Nicolas secara pribadi mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau," kata Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).
Selain menggugat cerai Veronica, Ahok juga menginginkan hak asuh anak-anaknya. Soal untuk sementara anak-anak dititipkan ke Vero, adik Ahok setuju.
"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa, kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim. Sepertinya karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," kata Fifi.
Fifi meminta semua pihak setop menyebut perceraian kakaknya dengan Veronica sebagai rekayasa. Menurut dia, putusan cerai membuktikan bahwa gugatan cerai Ahok bukan rekayasa seperti yang dituduhkan selama ini. "Ini kan tidak bisa direkayasa. Jadi saya berharap, melalui sidang terbuka putusan hari ini, semuanya menjadi terang benderang, semuanya menjadi jelas."
Ahok saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama.
Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, pada sidang putusan PK yang digelar Senin (26/3) lalu. *
Majelis hakim juga menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok selaku penggugat. Namun, untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
Ahok menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Upaya mediasi yang dilakukan sebelum sidang perceraian gagal menyatukan pasangan itu, yang menikah pada September 1997 silam.
Saat sidang perdana, adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra bercerita bahwa persoalan rumah tangga kakaknya sudah berlangsung selama tujuh tahun, dipicu oleh orang ketiga bernama Julianto Tio.
Fifi yang juga kuasa hukum Ahok menyebut kliennya bahkan sempat mendatangi Julianto untuk meminta yang bersangkutan agar menjauhi istrinya. Anak Ahok, Nicolas juga disebut pernah mendatangi Julianto secara pribadi.
"Pak Ahok secara pribadi maupun Nicolas secara pribadi mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau," kata Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).
Selain menggugat cerai Veronica, Ahok juga menginginkan hak asuh anak-anaknya. Soal untuk sementara anak-anak dititipkan ke Vero, adik Ahok setuju.
"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa, kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim. Sepertinya karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," kata Fifi.
Fifi meminta semua pihak setop menyebut perceraian kakaknya dengan Veronica sebagai rekayasa. Menurut dia, putusan cerai membuktikan bahwa gugatan cerai Ahok bukan rekayasa seperti yang dituduhkan selama ini. "Ini kan tidak bisa direkayasa. Jadi saya berharap, melalui sidang terbuka putusan hari ini, semuanya menjadi terang benderang, semuanya menjadi jelas."
Ahok saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama.
Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, pada sidang putusan PK yang digelar Senin (26/3) lalu. *
1
Komentar