nusabali

Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Jambret Didor

  • www.nusabali.com-kejar-kejaran-dengan-polisi-pelaku-jambret-didor

Dalam 4 Bulan, Beraksi di 22 TKP Khusus Menyasar Wisatawan Asing

DENPASAR, NusaBali

Seorang jambret spesialis menyasar wisatawan asing, Huri, 36, dibekuk petugas Reskrim Polsek Kuta di Jalan Oberoi Seminyak, Kecanmatan Kuta, Badung, Minggu (1/4) siang pukul 11.45 Wita. Sebelum dilumpuhkan dengan didor timah panas, jambret asal Jember, Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebgai buruh bangunan ini sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi. Terungkap, tersangka Huri sudah beraksi di 22 TKP di Bali selama kurun 4 bulan terakhir.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, mengatakan penangkapan tersangka Huri berawal dari laporan wisatawan asal Belanda, Pleur Sohie Scharreburg, 21, yang menjadi korban penjambretan saat sedang melintas di Jalan Drupadi I Seminyak, tepatnya di depan Salon Marmelade, 10 Januari 2018 lalu. Kala itu, bule Belanda yang menginap di Hotel Lotus Tirta Seminyak ini dibuntuti oleh tersangka Huri menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 4358 CI.

Setibanya di lokasi TKP, tersangka Huri langsung menarik tas korban Pleur Sohie Scharreburg yang berisi Iphone dan sejumlah barang berharga lainnya. “Karena tasnya ditarik tersangka sekuat tenaga, korban pun jatuh hingga dibantu warga dan wisatawan lainnya. Sedangkan tersangka yang sudah berhasil menggondol tas korban, langsung kabur,” ungkap Kompol Wirajaya dalam rilis perkara di Mapolsek Kuta, Kamis (5/4) siang.

Menindaklanjuti laporan bule Belanda berusia 21 tahun tersebut, jajaran kepolisian di bawa pimpinan Panit I Reskrim Polsek Kuta, Iptu Budi Artama, langsung melakukan olah TKP dan mendalami keterangan sejumlah saksi di lokasi. Selain itu, petugas mengambil rekaman sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi untuk dianalisa.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi nomor plat motor yang digunakan tersangka. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Samsat, akhirnya pemilik kendaraan dan identitas tersangka ini terbongkar. Tersangka diketahui bernama Huri, buruh bangunan yang tinggal di Jalan Danau Tempe Gang Cempaka Nomor 9 Denpasar Selatan. Namun, ketika tempat tinggalnya didatangi petugas, tersangka sudah kabur.

“Kita beberapa kali sanggongi tempat tinggalnya, tapi tersangka tidak kunjung menampakkan batang hidungnya Kita terus melacak keberadaannya, termasuk kendaraan yang digunakan,” papar Kompol Wirajaya yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno.

Bahkan, kata Kompol Wirajaya, petugas sempat mengejar tersangka ke tempat asalnya di Jember, namun hasilnya nihil. Setelah dilakukan pengejaran selama lebih dari 2 bulan, polisi melihat tersangka Huri berada di kawasan Jalan Oberoi Seminyak, 1 April 2018 lalu. Tanpa membuang waktu, petugas Reskrim Kuta pun terjun melakukan penyergapan.

Ketika hendak ditangkap, tersangka Huri nekat mencoba kabur menggunakan motornya. “Anggota kita pun langsung mengejar tersangka hingga jatuh bersama motornya. Setelah jatuh itu, tersangka malah pilih berlari. Ya, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, kita tembak di bagian kakinya,” papar mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka Huri mengakui semua perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku sudah beraksi lakukan penjambretan di 22 TKP dalam kurun 4 bulan terakhir, dengan menyasar korban wisatawan. Dari 22 TKP penjambretan itu, 17 lokasi di antaranya berada di kawasan wsiata internasional Kuta. Sedangkan sisanya, 3 TKP di kawasan kecamatan Kuta Utara dan 2 TKP lagi di kawasan Denpasar Selatan.

Tersangka Huri mengaku melakukan aksi penjabmretan sejak Desember 2017 hingga Maret 2018. Para korban yang jadi sasarannya adalah wisatawan asing. Dalam menjalankan aksinya, tersangka single fighter alias bergerak sendiri, tanpa melibatkan orang lain.

“Semua benda berharga berupa HP dan uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk bayar cicilan motor yang digunakan untuk beraksi. Sedangkan untuk paspor, tas, dan barang milik korban lainnya yang tidak bisa dijual, dibuang terangka dibe berapa tempat,” tandas Kompol Wirajaya. Atasa perbuatannya, tersangka Huri dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *dar

Komentar