Tarif Retribusi Tempat Wisata Akan Seragam
Retribusi tarif masuk tempat wisata dirancang untuk domestik anak Rp 5.000, dewasa Rp 10.000, dan bagi wisman Rp 20.000 per orang. Tarif itu berlaku untuk seluruh objek wisata di Kabupaten Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Besaran tarif retribusi masuk tempat wisata di wilayah Kabupaten Jembrana akan diseragamkan. Rancangan sementara, tarif wisatawan domestik untuk anak-anak Rp 5.000, dewasa Rp 10.000, dan khusus wisatawan manca negara Rp 20.000 per orang.
Penyeragaman tarif retribusi itu merujuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang diajukan Pemkab Jembrana pada rapat pripurna DPRD Jembrana, Rabu (4/4).
Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana I Nyoman Wenten, mengatakan dalam Perda yang ada saat ini, baru ada pengaturan tarif retribusi di satu objek wisata, yakni kolam renang Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sedangkan di tempat-tempat wisata lainnya yang terus dikembangkan sejak beberapa tahun terakhir ini, belum diatur.
“Nanti jelas berapa tarif retribusi masuknya. Dan rencana seragam nilainya, anak-anak Rp 5.000, dewasa Rp 10.000, dan wisatawan manca negara Rp 20.000,” katanya, Kamis (5/4).
Dalam rancangan tersebut, untuk tarif retribusi masuk kolam renang Delodberawah yang diatur untuk anak-anak Rp 3.000 dan dewasa Rp 5.000, juga akan mengikuti nilai tarif retribusi baru. Adapun beberapa tempat wisata yang dipetakan akan diatur retribusinya itu, 4 di antaranya di Kecamatan Pekutatan, yakni Pantai Yeh Leh di Desa Pengeragoan, Air Terjun Juwuk Manis dan Bunut Bolong di Desa Manggissari, dan Pantai Medewi di Desa Medewi. Kemudian 4 tempat wisata di Kecamatan Jembrana, yakni Puncak JR dan Sungai Gelar di Desa Batuagung, Batu Belah di Kelurahan Pendem, serta wisata religi Pura Jagatnatha Jembrana di Kelurahan Dauhwaru. “Kalau yang di Jagatnatha, akan dikecualikan bila untuk tujuan sembahyang,” tandasnya.
Kemudian satu tempat wisata di Kecamatan Negara, yakni Pantai Baluk Rening di Desa Baluk. Sedangkan di Kecamatan Melaya, di antaranya Rest Area Pantai Candikusuma di Desa Candikusuma, Bendungan Benel di Desa Manistutu, Teluk Gilimanuk dan Situs Purbakala Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk.
Rencananya nanti semua akan diberikan payung hukum. Selain mengatur tarif retribusi masuk secara umum, menurut Wenten, rencananya juga akan ada tarif masuk untuk kepentingan pre wedding. Tetapi untuk teknis pengelolaannya, apakah daerah atau bagaimana, nanti akan diatur dengan pembahasan bersama dewan. Karena dari beberapa tempat wisata di Jembrana juga masuk aset desa. “Nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata Wenten. *ode
Besaran tarif retribusi masuk tempat wisata di wilayah Kabupaten Jembrana akan diseragamkan. Rancangan sementara, tarif wisatawan domestik untuk anak-anak Rp 5.000, dewasa Rp 10.000, dan khusus wisatawan manca negara Rp 20.000 per orang.
Penyeragaman tarif retribusi itu merujuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang diajukan Pemkab Jembrana pada rapat pripurna DPRD Jembrana, Rabu (4/4).
Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana I Nyoman Wenten, mengatakan dalam Perda yang ada saat ini, baru ada pengaturan tarif retribusi di satu objek wisata, yakni kolam renang Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sedangkan di tempat-tempat wisata lainnya yang terus dikembangkan sejak beberapa tahun terakhir ini, belum diatur.
“Nanti jelas berapa tarif retribusi masuknya. Dan rencana seragam nilainya, anak-anak Rp 5.000, dewasa Rp 10.000, dan wisatawan manca negara Rp 20.000,” katanya, Kamis (5/4).
Dalam rancangan tersebut, untuk tarif retribusi masuk kolam renang Delodberawah yang diatur untuk anak-anak Rp 3.000 dan dewasa Rp 5.000, juga akan mengikuti nilai tarif retribusi baru. Adapun beberapa tempat wisata yang dipetakan akan diatur retribusinya itu, 4 di antaranya di Kecamatan Pekutatan, yakni Pantai Yeh Leh di Desa Pengeragoan, Air Terjun Juwuk Manis dan Bunut Bolong di Desa Manggissari, dan Pantai Medewi di Desa Medewi. Kemudian 4 tempat wisata di Kecamatan Jembrana, yakni Puncak JR dan Sungai Gelar di Desa Batuagung, Batu Belah di Kelurahan Pendem, serta wisata religi Pura Jagatnatha Jembrana di Kelurahan Dauhwaru. “Kalau yang di Jagatnatha, akan dikecualikan bila untuk tujuan sembahyang,” tandasnya.
Kemudian satu tempat wisata di Kecamatan Negara, yakni Pantai Baluk Rening di Desa Baluk. Sedangkan di Kecamatan Melaya, di antaranya Rest Area Pantai Candikusuma di Desa Candikusuma, Bendungan Benel di Desa Manistutu, Teluk Gilimanuk dan Situs Purbakala Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk.
Rencananya nanti semua akan diberikan payung hukum. Selain mengatur tarif retribusi masuk secara umum, menurut Wenten, rencananya juga akan ada tarif masuk untuk kepentingan pre wedding. Tetapi untuk teknis pengelolaannya, apakah daerah atau bagaimana, nanti akan diatur dengan pembahasan bersama dewan. Karena dari beberapa tempat wisata di Jembrana juga masuk aset desa. “Nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata Wenten. *ode
1
Komentar