Pemprov Dorong Karangasem Revisi Perda RTRW
Pemerintah Provinsi Bali mendorong Pemerintah Kabupaten Karangasem segera merampungkan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat, sehingga dapat memberi kepastian hukum bagi pengusaha galian C yang tidak berizin.
DENPASAR, NusaBali
"Kami dorong untuk merevisi Perda RTRW Kabupaten, sehingga dapat mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Sukadana, usai memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stakeholder terkait, di ruang rapat Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (5/4).
Menurut Sukadana, mengacu pada Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan mengeluarkan izin galian C ada pada pemerintah daerah, hanya saja tetap harus ada rekomendasi atau izin penunjang dari pemerintah kabupaten yakni Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Mengacu pada Perda 4/2017 yang dikeluarkan Pemprov Bali, tidak tercantum batas ketinggian. Namun di sisi lain, Perda 17/2012 tentang RTRW Karangasem, disebutkan ada batas ketinggian 500 meter dpl. Sehingga, ketika lokasi galian C yang dimohonkan izin itu melebihi batas ketinggian sebagaimana tertuang pada RTRW, maka Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan izinnya. "Saya harapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya perda itu terselesaikan, dengan begitu para pengusaha galian C ada kepastian hukum," ujarnya didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Sukadana menyebut jumlah pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Karangasem kisaran 50-60. Jika semuanya itu diberikan izin, maka menjadi potensi Karangasem untuk meningkatkan pendapatan daerah, kesejahteraan rakyat pun meningkat dan infrastruktur dapat terbangun dengan baik.
"Mereka itu sebenarnya tidak mau dikatakan ilegal, dan sudah mengajukan permohonan izin. Mereka ingin menjadi wajib pajak yang baik, namun mereka meminta kepastian hukum," ujarnya.Dia menambahkan, jangan sampai Karangasem menghasilkan pasir, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh Karangasem untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk sementara, Sukadana mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Karangasem dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan agar bisa mengeluarkan legal opinion/LO. Pihaknya mengharapkan agar Kabag Hukum Karangasem dapat membuat Peraturan Bupati dengan dan LO itu sehingga pemerintah daerah berhak memungut pajak dari galian C. "Dengan siap membayar pajak, secara tidak langsung pengusaha galian C akan memproses izinnya, sehingga ada kepastian hukum," ujarnya. *ant
"Kami dorong untuk merevisi Perda RTRW Kabupaten, sehingga dapat mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Sukadana, usai memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stakeholder terkait, di ruang rapat Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (5/4).
Menurut Sukadana, mengacu pada Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan mengeluarkan izin galian C ada pada pemerintah daerah, hanya saja tetap harus ada rekomendasi atau izin penunjang dari pemerintah kabupaten yakni Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Mengacu pada Perda 4/2017 yang dikeluarkan Pemprov Bali, tidak tercantum batas ketinggian. Namun di sisi lain, Perda 17/2012 tentang RTRW Karangasem, disebutkan ada batas ketinggian 500 meter dpl. Sehingga, ketika lokasi galian C yang dimohonkan izin itu melebihi batas ketinggian sebagaimana tertuang pada RTRW, maka Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan izinnya. "Saya harapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya perda itu terselesaikan, dengan begitu para pengusaha galian C ada kepastian hukum," ujarnya didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Sukadana menyebut jumlah pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Karangasem kisaran 50-60. Jika semuanya itu diberikan izin, maka menjadi potensi Karangasem untuk meningkatkan pendapatan daerah, kesejahteraan rakyat pun meningkat dan infrastruktur dapat terbangun dengan baik.
"Mereka itu sebenarnya tidak mau dikatakan ilegal, dan sudah mengajukan permohonan izin. Mereka ingin menjadi wajib pajak yang baik, namun mereka meminta kepastian hukum," ujarnya.Dia menambahkan, jangan sampai Karangasem menghasilkan pasir, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh Karangasem untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk sementara, Sukadana mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Karangasem dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan agar bisa mengeluarkan legal opinion/LO. Pihaknya mengharapkan agar Kabag Hukum Karangasem dapat membuat Peraturan Bupati dengan dan LO itu sehingga pemerintah daerah berhak memungut pajak dari galian C. "Dengan siap membayar pajak, secara tidak langsung pengusaha galian C akan memproses izinnya, sehingga ada kepastian hukum," ujarnya. *ant
Komentar