Panwaslu Temukan 612 Pemilih Ganda
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Klungkung menemukan ratusan orang pemilih ganda, dalam data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diplenokan oleh KPU Klungkung beberapa waktu lalu.
SEMARAPURA, NusaBali
Data pemilih ganda tersebut ditemukan di seluruh kecamatan di Klungkung. Dengan rincian di Kecamatan Klungkung 66 jiwa, Kecamatan Dawan 151 jiwa, Kecamatan Banjarangkan 99 jiwa dan Kecamatan Nusa Penida 296 jiwa. Totalnya 612 jiwa. Untuk persoalan ini Panwaslu sudah memberikan rekomendasi terhadap hasil pengawasannya kepada KPU.
Ketua Panwaslu Klungkung, Komang Artawan mengatakan, pengecekan data pemilih itu dilakukan setelah DPS ditetapkan dalam rapat pleno. Dalam hal ini pihaknya krocek data pemilih antar-TPS, lintas TPS, lintas desa maupun kecamatan. "Hasilnya kami menemukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan nama pemilihnya, totalnya 612 jiwa," ungkapnya, Kamis (5/4).
Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada KPU supaya bisa diperbaiki, karena itu akan mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah kehadiran saat pemilihan. Sehingga nantinya salah satu dari pemilih ganda itu bisa dihapuskan.
Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, mengaku sudah menerima hasil temuan dari Panwaslu mengenai data pemilih ganda itu. Namun Kariada mengatakan sebelum menjadi temuan Panwaslu, pihaknya sudah menindaklanjuti. Kegandaan diduga terjadi antar TPS dan sudah dicek oleh PPS. "Dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih), maka data pemilih yang ganda akan langsung bisa diketahui karena diverifikasi," katanya. Data pemilu ganda itu harus di konfirmasi lagi ke PPS dan diverifikasi ke Sidalih. *wan
Data pemilih ganda tersebut ditemukan di seluruh kecamatan di Klungkung. Dengan rincian di Kecamatan Klungkung 66 jiwa, Kecamatan Dawan 151 jiwa, Kecamatan Banjarangkan 99 jiwa dan Kecamatan Nusa Penida 296 jiwa. Totalnya 612 jiwa. Untuk persoalan ini Panwaslu sudah memberikan rekomendasi terhadap hasil pengawasannya kepada KPU.
Ketua Panwaslu Klungkung, Komang Artawan mengatakan, pengecekan data pemilih itu dilakukan setelah DPS ditetapkan dalam rapat pleno. Dalam hal ini pihaknya krocek data pemilih antar-TPS, lintas TPS, lintas desa maupun kecamatan. "Hasilnya kami menemukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan nama pemilihnya, totalnya 612 jiwa," ungkapnya, Kamis (5/4).
Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada KPU supaya bisa diperbaiki, karena itu akan mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah kehadiran saat pemilihan. Sehingga nantinya salah satu dari pemilih ganda itu bisa dihapuskan.
Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, mengaku sudah menerima hasil temuan dari Panwaslu mengenai data pemilih ganda itu. Namun Kariada mengatakan sebelum menjadi temuan Panwaslu, pihaknya sudah menindaklanjuti. Kegandaan diduga terjadi antar TPS dan sudah dicek oleh PPS. "Dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih), maka data pemilih yang ganda akan langsung bisa diketahui karena diverifikasi," katanya. Data pemilu ganda itu harus di konfirmasi lagi ke PPS dan diverifikasi ke Sidalih. *wan
1
Komentar