Empat Pembunuh Polisi Didakwa Hukuman Mati
Empat terdakwa pembunuh pensiunan polisi, Aiptu (Purn) I Made Suanda, 56 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (10/4).
DENPASAR, NusaBali
Sidang diwarnai isak tangis keluarga korban usai mendengar dakwaan jaksa yang menjerat keempat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Dalam sidang, otak pembunuhan, I Gede Ngurah Astika, 32 asal Pupuan, Tabanan disidang terpisah dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39, Putu Veri Permadi alias Veri, 30 dan Dewa Made Budianto alias Tonges, 33 (ketiganya asal Busung Biu, Buleleng).
Dalam sidang dengan terdakwa Astika dengan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dkk menjerat Astika yang merupakan makelar mobil dengan pasal Alternatif yakni pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal pidana mati.
Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal yang sama juga dijerat untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges.
Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Tim dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
5 saksi yang dihadirkan yaitu I Nyoman Kanda yang merupakan paman korban, Nyoman Wardana Adi Putra selaku tetangga terdakwa Astika di TKP, Kwee Gandhi Ganisdhi selaku pemilik rumah (TKP), dan polisi dari Polresta Denpasar, Eko Suhermanto.
Dalam kesaksiannya istri korban, Ni Luh Rai Sukawati, mengatakan bahwa pertemuan terakhir keduanya saat suaminya berpamitan untuk transksi jual beli mobil. "Saat itu Bapak hanya bilang orang yang beli ini semangat. Langsung deal 185 juta, " katanya.
Dia juga mengaku jika suaminya yang merupakan pensiunan polisi ini memiliki kerja sampingan jual beli mobil. "Sebagai orang sering jual beli mobil, apakah suami ibu memiliki utang?" tanya hakim. "Tidak ada pak. bapak paling takut ada utang," jawab saksi.
Seperti diketahui, keempat terdakwa nekat menghabisi nyawa Aipda I Made Suanda, 58, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung untuk menguasai mobil Honda Jazz milik korban yang akan dijual. Awalnya, Astika dan tiga tersangka lainnya mengundang Aipda Suanda untuk bertemu di Perum Green Kori Jalan Nuansa Kori, Ubung Kaja pada Jumat (15/12/2017) siang untuk transaksi mobil.
Rencana awal, keempat tersangka akan memberi obat tidur kepada korban setelah itu merampas mobilnya. Namun rencana tersebut melenceng dan korban tak kunjung tidur. Empat tersangka yang sempat cekcok mulut lalu mengeroyok korban hingga tewas. Setelah itu mobil korban dijual dan uang uang dibagi keempat tersangka. *rez
Dalam sidang dengan terdakwa Astika dengan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dkk menjerat Astika yang merupakan makelar mobil dengan pasal Alternatif yakni pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal pidana mati.
Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal yang sama juga dijerat untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges.
Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Tim dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
5 saksi yang dihadirkan yaitu I Nyoman Kanda yang merupakan paman korban, Nyoman Wardana Adi Putra selaku tetangga terdakwa Astika di TKP, Kwee Gandhi Ganisdhi selaku pemilik rumah (TKP), dan polisi dari Polresta Denpasar, Eko Suhermanto.
Dalam kesaksiannya istri korban, Ni Luh Rai Sukawati, mengatakan bahwa pertemuan terakhir keduanya saat suaminya berpamitan untuk transksi jual beli mobil. "Saat itu Bapak hanya bilang orang yang beli ini semangat. Langsung deal 185 juta, " katanya.
Dia juga mengaku jika suaminya yang merupakan pensiunan polisi ini memiliki kerja sampingan jual beli mobil. "Sebagai orang sering jual beli mobil, apakah suami ibu memiliki utang?" tanya hakim. "Tidak ada pak. bapak paling takut ada utang," jawab saksi.
Seperti diketahui, keempat terdakwa nekat menghabisi nyawa Aipda I Made Suanda, 58, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung untuk menguasai mobil Honda Jazz milik korban yang akan dijual. Awalnya, Astika dan tiga tersangka lainnya mengundang Aipda Suanda untuk bertemu di Perum Green Kori Jalan Nuansa Kori, Ubung Kaja pada Jumat (15/12/2017) siang untuk transaksi mobil.
Rencana awal, keempat tersangka akan memberi obat tidur kepada korban setelah itu merampas mobilnya. Namun rencana tersebut melenceng dan korban tak kunjung tidur. Empat tersangka yang sempat cekcok mulut lalu mengeroyok korban hingga tewas. Setelah itu mobil korban dijual dan uang uang dibagi keempat tersangka. *rez
Komentar