Korban Tewas Miras Oplosan 82 Orang
Banyak korban jiwa, Pemkab Bandung tetapkan KLB situasional
JAKARTA, NusaBali
Mabes Polri menyatakan total jumlah korban tewas yang diduga akibat mengonsumsi miras oplosan jenis ginseng hingga saat ini adalah 82 orang. Korban itu tersebar di sejumlah daerah di dua wilayah hukum kepolisian daerah, yakni Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
"Update hingga siang ini, kami dapat laporan Polda Jawa Barat ada 51 orang meninggal di beberapa daerah. Kemudian, untuk di Jakarta ada 31 orang meninggal," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Sementara itu berdasarkan data dari Polda Jawa Barat juga diketahui terdapat 82 orang yang masih menjalani perawatan usai menenggak miras oplosan.
Setyo menjelaskan Polri telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk meneliti kandungan yang terdapat di dalam miras oplosan.
"Polri saat ini bekerja sama dengan POM, para penyidik Bareskrim maupun Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. (Kandungan) minuman dikemas plastik maupun di botol ini perlu dicermati," ujar dia.
Namun begitu, menurut dia, penyidik di dua kepolisian satuan wilayah tersebut belum berencana membentuk tim khusus terkait kasus miras oplosan yang marak beberapa waktu terakhir ini.
Setyo menambahkan kasus miras oplosan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan dalam mengonsumsi minuman beralkohol.
"Ini suatu peringatan atau wake up call, kami harus sadar betul mengonsumsi minuman beralkohol tidak sembarangan. Kalau tidak jelas produksi kan kontennya itu berbahaya," tutur jenderal bintang dua itu.
Terpisah, Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto memastikan, para penjual miras oplosan maut di tiga titik di Jawa Barat sudah ditangkap. Agung memastikan, pihaknya bakal melakukan pengembangan dari para penjual miras yang telah ditangkap untuk menelusuri otak di balik pembuatan miras oplosan tersebut.
Miras oplosan racikan penjual tersebut sangat berbahaya. Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan efek miras oplosan itu cepat bereaksi.
"Kalau dari yang kita periksa (korban) langsung minum, efeknya 10 menit. Ada yang naik motor langsung jatuh," kata Enggar di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mengingat banyaknya yang jatuh korban akibat miras oplosan, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional terhadap kasus miras oplosan. Maklum saja, hingga kini korban jiwa di wilayah ini mencapai 45 orang.
“Satu jam terakhir sudah 45 orang (meninggal dunia). Sebanyak 45 ini tersebar di Cicalengka 35 orang, wilayah hukum Polrestabes Bandung 4 orang, dan di Kabupaten Sukabumi khususnya Pelabuhan Ratu 6 orang,” ujar Agung.
Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Achmad Kustijadi mengatakan penetapan KLB situasional tersebut didasarkan fakta terus bertambahnya penderita keracunan miras di Cicalengka dan sekitarnya. Sesuai aturan, lanjut Achmad, KLB bisa ditetapkan meski kejadian ini bukan penyakit menular. "Memang ada KLB bencana sosial dan Kementerian sudah menyetujui," ujarnya.
Senada, Direktur RSUD Majalaya Grace Mediana Purnami akan menjalankan instruksi tersebut."Karena ada pernyataan KLB tersebut yang kita gratiskan di kelas 3. Kalau atas permintaan sendiri masuk kelas 2, kelas 1 dan VIP itu bayar sendiri. Dalam peraturan kelas 3 yang digratiskan," ujarnya. *
Mabes Polri menyatakan total jumlah korban tewas yang diduga akibat mengonsumsi miras oplosan jenis ginseng hingga saat ini adalah 82 orang. Korban itu tersebar di sejumlah daerah di dua wilayah hukum kepolisian daerah, yakni Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
"Update hingga siang ini, kami dapat laporan Polda Jawa Barat ada 51 orang meninggal di beberapa daerah. Kemudian, untuk di Jakarta ada 31 orang meninggal," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Sementara itu berdasarkan data dari Polda Jawa Barat juga diketahui terdapat 82 orang yang masih menjalani perawatan usai menenggak miras oplosan.
Setyo menjelaskan Polri telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk meneliti kandungan yang terdapat di dalam miras oplosan.
"Polri saat ini bekerja sama dengan POM, para penyidik Bareskrim maupun Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. (Kandungan) minuman dikemas plastik maupun di botol ini perlu dicermati," ujar dia.
Namun begitu, menurut dia, penyidik di dua kepolisian satuan wilayah tersebut belum berencana membentuk tim khusus terkait kasus miras oplosan yang marak beberapa waktu terakhir ini.
Setyo menambahkan kasus miras oplosan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan dalam mengonsumsi minuman beralkohol.
"Ini suatu peringatan atau wake up call, kami harus sadar betul mengonsumsi minuman beralkohol tidak sembarangan. Kalau tidak jelas produksi kan kontennya itu berbahaya," tutur jenderal bintang dua itu.
Terpisah, Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto memastikan, para penjual miras oplosan maut di tiga titik di Jawa Barat sudah ditangkap. Agung memastikan, pihaknya bakal melakukan pengembangan dari para penjual miras yang telah ditangkap untuk menelusuri otak di balik pembuatan miras oplosan tersebut.
Miras oplosan racikan penjual tersebut sangat berbahaya. Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan efek miras oplosan itu cepat bereaksi.
"Kalau dari yang kita periksa (korban) langsung minum, efeknya 10 menit. Ada yang naik motor langsung jatuh," kata Enggar di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mengingat banyaknya yang jatuh korban akibat miras oplosan, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional terhadap kasus miras oplosan. Maklum saja, hingga kini korban jiwa di wilayah ini mencapai 45 orang.
“Satu jam terakhir sudah 45 orang (meninggal dunia). Sebanyak 45 ini tersebar di Cicalengka 35 orang, wilayah hukum Polrestabes Bandung 4 orang, dan di Kabupaten Sukabumi khususnya Pelabuhan Ratu 6 orang,” ujar Agung.
Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Achmad Kustijadi mengatakan penetapan KLB situasional tersebut didasarkan fakta terus bertambahnya penderita keracunan miras di Cicalengka dan sekitarnya. Sesuai aturan, lanjut Achmad, KLB bisa ditetapkan meski kejadian ini bukan penyakit menular. "Memang ada KLB bencana sosial dan Kementerian sudah menyetujui," ujarnya.
Senada, Direktur RSUD Majalaya Grace Mediana Purnami akan menjalankan instruksi tersebut."Karena ada pernyataan KLB tersebut yang kita gratiskan di kelas 3. Kalau atas permintaan sendiri masuk kelas 2, kelas 1 dan VIP itu bayar sendiri. Dalam peraturan kelas 3 yang digratiskan," ujarnya. *
Komentar