Badung Tuntaskan Pensertifikatan 43.000 Bidang Tanah Warga
Pemerintah Kabupaten Badung memastikan akan menuntaskan progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. Dari 62.000 bidang tanah yang ditarget sejak program ini bergulir, masih ada 43.000 bidang tanah yang perlu digenjot penyelesaiannya.
MANGUPURA, NusaBali
“Kami pastikan sisa bidang tanah yang belum diproses pada 2017 akan digenjot pada 2018,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Badung Anak Agung Made Wardika di Puspem Badung, Selasa (10/4).
Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Badung ini menyatakan, dari 62.000 bidang tanah yang ada di Badung, baru sekitar 19.000 yang sudah diproses. Bahkan sebagian sertifikatnya telah diserahkan kepada warga. Sementara yang belum diproses 43.000 bidang tanah. Nah, sisa itu lah yang bakal dituntaskan tahun ini.
Wardika menargetkan, bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Mangupura atau pada Oktober 2018, pensertifikatan tanah milik warga melalui program PTSL bisa tuntas. Pada saat itu, Pemkab Badung berencana mengundang Presiden untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada warga.
Mengenai anggaran pensertifikatan tanah ini, Wardika menyatakan semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat. “Pemerintah daerah tidak jadi mengeluarkan biaya apapun. Dari 43.000 bidang tanah yang akan diselesaikan tahun ini semuanya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tegasnya.
Walau begitu, Pemkab Badung tetap memberi pendampingan, berupa pencarian data dan sebagainya. Dengan begitu, semua bidang tanah terdaftar.
Sejauh ini, diakuinya, kendala yang dihadapi adalah pada pengumpulan dokumen. Untuk itu, petugas dari Bagian Pemerintahan Pemkab Badung selaku tim pendamping dan petugas dari BPN melakukan jemput bola. “Jemput bola ini dilakukan setiap saat baik pagi, siang, ataupun malam,” katanya.
Disinggung status tanah yang masih dalam perselisihan keluarga, Wardika menyatakan beberapa kali ditemukan kasus seperti itu. Tapi sejauh ini dapat diselesaikan dengan fasilitasi dari pihak BPN Badung.“Dengan fasilitasi dari pihak BPN, semuanya bisa diselesaikan. Alas hak ini tak harus dipecah. Semua ahli waris masih bisa dimunculkan di alas hak tersebut,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi secara khusus berkunjung ke Kabupaten Badung pada Jumat (8 September 2017) sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam lawatannya saat itu Presiden sekaligus menyerahkan sekitar 3.500 sertifikat tanah dalam program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat Bali.
Sertifikat tanah yang diserahkan Presiden tidak saja milik warga Badung, melainkan juga milik warga dari sejumlah kabupaten/kota, di antaranya Denpasar, Tabanan, Gianyar, dan Klungkung. Penyerahan sertifikat tanah ini disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, bupati/walikota se-Bali, dan para pejabat terkait serta masyarakat dari lima kabupaten/kota se-Bali. *asa
“Kami pastikan sisa bidang tanah yang belum diproses pada 2017 akan digenjot pada 2018,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Badung Anak Agung Made Wardika di Puspem Badung, Selasa (10/4).
Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Badung ini menyatakan, dari 62.000 bidang tanah yang ada di Badung, baru sekitar 19.000 yang sudah diproses. Bahkan sebagian sertifikatnya telah diserahkan kepada warga. Sementara yang belum diproses 43.000 bidang tanah. Nah, sisa itu lah yang bakal dituntaskan tahun ini.
Wardika menargetkan, bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Mangupura atau pada Oktober 2018, pensertifikatan tanah milik warga melalui program PTSL bisa tuntas. Pada saat itu, Pemkab Badung berencana mengundang Presiden untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada warga.
Mengenai anggaran pensertifikatan tanah ini, Wardika menyatakan semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat. “Pemerintah daerah tidak jadi mengeluarkan biaya apapun. Dari 43.000 bidang tanah yang akan diselesaikan tahun ini semuanya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tegasnya.
Walau begitu, Pemkab Badung tetap memberi pendampingan, berupa pencarian data dan sebagainya. Dengan begitu, semua bidang tanah terdaftar.
Sejauh ini, diakuinya, kendala yang dihadapi adalah pada pengumpulan dokumen. Untuk itu, petugas dari Bagian Pemerintahan Pemkab Badung selaku tim pendamping dan petugas dari BPN melakukan jemput bola. “Jemput bola ini dilakukan setiap saat baik pagi, siang, ataupun malam,” katanya.
Disinggung status tanah yang masih dalam perselisihan keluarga, Wardika menyatakan beberapa kali ditemukan kasus seperti itu. Tapi sejauh ini dapat diselesaikan dengan fasilitasi dari pihak BPN Badung.“Dengan fasilitasi dari pihak BPN, semuanya bisa diselesaikan. Alas hak ini tak harus dipecah. Semua ahli waris masih bisa dimunculkan di alas hak tersebut,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi secara khusus berkunjung ke Kabupaten Badung pada Jumat (8 September 2017) sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam lawatannya saat itu Presiden sekaligus menyerahkan sekitar 3.500 sertifikat tanah dalam program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat Bali.
Sertifikat tanah yang diserahkan Presiden tidak saja milik warga Badung, melainkan juga milik warga dari sejumlah kabupaten/kota, di antaranya Denpasar, Tabanan, Gianyar, dan Klungkung. Penyerahan sertifikat tanah ini disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, bupati/walikota se-Bali, dan para pejabat terkait serta masyarakat dari lima kabupaten/kota se-Bali. *asa
1
Komentar