DLHK Siapkan Sanksi Tegas ke Pembuang Limbah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar sudah cukup lama menyisakan pekerjaan terhadap busa yang timbul di Tukad Badung, Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
DENPASAR, NusaBali
Busa tersebut diketahui berasal dari pembuangan limbah usaha pencelupan yang dibuang tanpa diolah. Hal itu membuat pihak DLHK akan menerapkan sanksi lebih tegas mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Menurut Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar I Ketut Darsana, Selasa (10/4), selama ini, pemberian sanksi menggunakan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang tidak membuat para pelaku jera, karena hanya dikenakan denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dalam sidang di PN Denpasar. Namun, dengan penerapan sanksi dalam UU Lingkungan Hidup yakni pasal 101-105 pihak pelanggar akan dikenakan berupa denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 50 miliar dengan subsider kurungan 3 tahun hingga 50 tahun penjara.
Kata Darsana, dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku yang terbukti membuang limbah ke sungai terlalu ringan yang tidak bisa memberikan efek jera kendati ada yang ketangkap tangan untuk kesekian kalinya. Maka dari itu, kata dia, saat ini akan diberikan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. "Jika tidak jera juga kami akan lakukan penutupan," tegasnya. *m
Busa tersebut diketahui berasal dari pembuangan limbah usaha pencelupan yang dibuang tanpa diolah. Hal itu membuat pihak DLHK akan menerapkan sanksi lebih tegas mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Menurut Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar I Ketut Darsana, Selasa (10/4), selama ini, pemberian sanksi menggunakan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang tidak membuat para pelaku jera, karena hanya dikenakan denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dalam sidang di PN Denpasar. Namun, dengan penerapan sanksi dalam UU Lingkungan Hidup yakni pasal 101-105 pihak pelanggar akan dikenakan berupa denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 50 miliar dengan subsider kurungan 3 tahun hingga 50 tahun penjara.
Kata Darsana, dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku yang terbukti membuang limbah ke sungai terlalu ringan yang tidak bisa memberikan efek jera kendati ada yang ketangkap tangan untuk kesekian kalinya. Maka dari itu, kata dia, saat ini akan diberikan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. "Jika tidak jera juga kami akan lakukan penutupan," tegasnya. *m
Komentar