PKPI Bali Jamin Para Incumbent Dicalegkan
Ketua DPP PKPI Bali Kadek Nuartana ngaku sempat patah semangat sebelum putusan PTUN loloskan partainya ke Pileg 2019
Setelah PTUN Loloskan PKPI Jadi Partai Peserta Pemilu 2019
DENPASAR, NusaBali
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (11/4). Setelah partainya lolos, caleg incembent dari PKPI di Bali yang sempat cari cantelan politik untuk maju tarung ke Pileg 2019 diminta pulang kandang dan dijamin akan dicalonkan kembali.
PTUN memutuskan perintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. "Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar hakim dalam amar putusannya saat sidang di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu kemarin.
"Memerintahkan tergugat (KPU, Red) untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan.
PKPI sediri sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, saat pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019, Sabtu, 17 Februari 2018. Dari hasil rekapitulasi verifikasi, partai besutan AM Hendropriyono ini dinyatakan KPU tidak berhasil memenuhi batas kepengurusan/keanggotaan minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Atas keputusan KPU itu, PKPI mendaftarkan gugatan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatannya ditolak Bawaslu. Pasca ditolak Bawaslu, PKPI lalu mengajukan banding ke PTUN, 8 Maret 2018 lalu. Ternyata, PTUN mengabulkan gugatannya hingga PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI mengikuti jejak Partai Bulan Bintang (PBB), yang sudah lebih dulu dinyatakan Bawaslu lolos sebagai pesrta Pemilu 2019, setelah sebelumnya ‘disingkirkan’ KPU. Ini praktis ulangan jelang Pemili 2014 lalu, ketika PBB dan PKPI sempat dinyatakan terpental oleh KPU, sebelum kemudian dinyatakan lolos pasca mengajukan gugatan.
PKPI dan PBB kini bergabung dengan 14 parpol peserta Pemilu 2019 lainnya yang sudah lebih dulu dinyatakan KPU lolos berdasarkan verifikasi nasional. Ke-14 parpol tersebut masing-masing PKB (yang kebagian nomor urut 1), Gerindra (nomor urut 2), PDIP (nomor urut 3), Golkar (nomor urut 4), NasDem (nomor urut 5), Partai Garuda (parpol baru/nomor urut 6), Partai Berkarya (parpol baru/nomor urut 7), PKS (nomor urut 8), Partai Perindo (parpol baru/nomor urut 9), PPP (nomor urut 10), PSI (parpol baru/nomor urut 11), PAN (nomor urut 12), Hanura (nomor urut 13), dan Demokrat (nomor urut 14).
Sementara itu, Ketua DPP (Dewan Pimpinan Propinsi) PKPI Bali, I Kadek Nuartana, mengatakan pihaknya bergairah lagi mencalonkan diri maju ke DPRD Bali Dapil Karangasem dalam Pileg 2019. Kadek Nuartana pun langsung mengontak lagi kader-kader PKPI yang sudah dilamar partai lain untuk maju tarung Pileg 2019, setelah partainya dinyatakan lolos oleh PTUN.
“Kami pastinya sangat bersyukur, PKPI diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019. Ini anugerah bagi kader PKPI di Bali. Kita seperti mendapatkan suntikan semangat luar biasa atas putusan PTUN ini,” ujar Kadek Nuartana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Nuartana menyebutkan, dirinya yang sudah sempat hampir patah semangat karena terancam tidak bisa nyaleg lagi ke Pileg 2019, lantaran PKPI dinyatakan KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu. “Ya dong, saya sempat patah semangat karena PKPI nyaris tidak lolos. Sekarang saya pastikan maju kalau sudah begini putusannya. Dua periode di DPRD Bali, basis massa sudah terbina dengan baik. Nggak mungkin saya tidak maju ke Pileg 2019,” jelas anggota DPRD Bali dari PKPI Dapil Karangasem dua periode (2010-2014, 2014-2019) ini.
Menurut Nuartana, putusan PTUN yang memastikan PKPI lolos Pemilu bukan hanya memuluskan langkah para kaer PKPI nyaleg ke 2019. Ini juga dapat menaikkan elektabilitas PKPI di Pileg 2019. “Sekarang PKPI menjadi viral luar biasa, karena lolos sebagai peserta Pemilu. Sepertinya ini adalah jalan PKPI yang namanya terangkat dengan drama panjang di pengadilan,” tegas politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem ini.
Nuartana mengakui beberapa kader PKPI di Bali sudah banyak yang pindah partai, walaupun tidak terang-terangan, karena partainya dinyatakan KPU tidak lolos ke Pemilu 2019. Tapi, dengan putusan PTUN yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019, Nuartana akan menarik kembali kader-kader tersebut agar pulang kandang dan nyaleg di PKPI.
“Ya, kalau selama ini kader berada di luar karena mengira PKPI tidak lolos, anggap saja itu bagian strategi mengangkat PKPI. Kader yang sudah keburu pindah kan otomatis viralkan PKPI di luar. Sementara yang sekarang masih berstatus anggota DPRD Kabupaten/Kota, saya pastikan mereka akan dicalonkan kembali sebagai caleg. Tapi, tentu tunggu keputusan KPU dulu untuk nomor urut peserta Pemilu,” tandas Nuartana yang kini menjabat Ketua Fraksi Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris PKPI Bali I Gede Kasjaya mengatakan anggota legislatif dari partainya kini tersebar di DPRD Kabupaten/Kota danDPRD Provinsi Bali. Berdasarkan hasil Pileg 2014, PKPI berhasil merebut 3 kursi DPRD Bangli, 2 kursi DPRD Gianyar, 2 kursi DPRD Klungkung, 2 kursi DPRD Karangasem, dan 1 kursi DPRD Bali. Khusus di Bangli, PKPI berhasil menguasai 10,00 persen suara parlemen dari total 30 kursi DPRD Bangli.
Tapi, PKPI gagal meraih kursi di DPR RI Dapil Bali, DPRD Badung, DPRD Buleleng, DPRD Denpasar, DPRD Tabanan, dan DPRD Jembrana. "Total kita memiliki 9 kursi DPRD kabupaten/kota dan 1 kursi DPRD Bali. Kami akan calonkan kembali para incumbent ke Pileg 2019, " tegas Kasjaya.
Sementara, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan pihaknya belum bisa ambil kesimpulan soal PKPI di Bali. “Kami mengikuti proses di KPU RI. Nanti kita tunggu keputusan KPU RI,” ujar Raka Sandi saat dihubungi NusaBali, Rabu kemarin. *nat
DENPASAR, NusaBali
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (11/4). Setelah partainya lolos, caleg incembent dari PKPI di Bali yang sempat cari cantelan politik untuk maju tarung ke Pileg 2019 diminta pulang kandang dan dijamin akan dicalonkan kembali.
PTUN memutuskan perintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. "Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar hakim dalam amar putusannya saat sidang di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu kemarin.
"Memerintahkan tergugat (KPU, Red) untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan.
PKPI sediri sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, saat pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019, Sabtu, 17 Februari 2018. Dari hasil rekapitulasi verifikasi, partai besutan AM Hendropriyono ini dinyatakan KPU tidak berhasil memenuhi batas kepengurusan/keanggotaan minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Atas keputusan KPU itu, PKPI mendaftarkan gugatan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatannya ditolak Bawaslu. Pasca ditolak Bawaslu, PKPI lalu mengajukan banding ke PTUN, 8 Maret 2018 lalu. Ternyata, PTUN mengabulkan gugatannya hingga PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI mengikuti jejak Partai Bulan Bintang (PBB), yang sudah lebih dulu dinyatakan Bawaslu lolos sebagai pesrta Pemilu 2019, setelah sebelumnya ‘disingkirkan’ KPU. Ini praktis ulangan jelang Pemili 2014 lalu, ketika PBB dan PKPI sempat dinyatakan terpental oleh KPU, sebelum kemudian dinyatakan lolos pasca mengajukan gugatan.
PKPI dan PBB kini bergabung dengan 14 parpol peserta Pemilu 2019 lainnya yang sudah lebih dulu dinyatakan KPU lolos berdasarkan verifikasi nasional. Ke-14 parpol tersebut masing-masing PKB (yang kebagian nomor urut 1), Gerindra (nomor urut 2), PDIP (nomor urut 3), Golkar (nomor urut 4), NasDem (nomor urut 5), Partai Garuda (parpol baru/nomor urut 6), Partai Berkarya (parpol baru/nomor urut 7), PKS (nomor urut 8), Partai Perindo (parpol baru/nomor urut 9), PPP (nomor urut 10), PSI (parpol baru/nomor urut 11), PAN (nomor urut 12), Hanura (nomor urut 13), dan Demokrat (nomor urut 14).
Sementara itu, Ketua DPP (Dewan Pimpinan Propinsi) PKPI Bali, I Kadek Nuartana, mengatakan pihaknya bergairah lagi mencalonkan diri maju ke DPRD Bali Dapil Karangasem dalam Pileg 2019. Kadek Nuartana pun langsung mengontak lagi kader-kader PKPI yang sudah dilamar partai lain untuk maju tarung Pileg 2019, setelah partainya dinyatakan lolos oleh PTUN.
“Kami pastinya sangat bersyukur, PKPI diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019. Ini anugerah bagi kader PKPI di Bali. Kita seperti mendapatkan suntikan semangat luar biasa atas putusan PTUN ini,” ujar Kadek Nuartana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Nuartana menyebutkan, dirinya yang sudah sempat hampir patah semangat karena terancam tidak bisa nyaleg lagi ke Pileg 2019, lantaran PKPI dinyatakan KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu. “Ya dong, saya sempat patah semangat karena PKPI nyaris tidak lolos. Sekarang saya pastikan maju kalau sudah begini putusannya. Dua periode di DPRD Bali, basis massa sudah terbina dengan baik. Nggak mungkin saya tidak maju ke Pileg 2019,” jelas anggota DPRD Bali dari PKPI Dapil Karangasem dua periode (2010-2014, 2014-2019) ini.
Menurut Nuartana, putusan PTUN yang memastikan PKPI lolos Pemilu bukan hanya memuluskan langkah para kaer PKPI nyaleg ke 2019. Ini juga dapat menaikkan elektabilitas PKPI di Pileg 2019. “Sekarang PKPI menjadi viral luar biasa, karena lolos sebagai peserta Pemilu. Sepertinya ini adalah jalan PKPI yang namanya terangkat dengan drama panjang di pengadilan,” tegas politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem ini.
Nuartana mengakui beberapa kader PKPI di Bali sudah banyak yang pindah partai, walaupun tidak terang-terangan, karena partainya dinyatakan KPU tidak lolos ke Pemilu 2019. Tapi, dengan putusan PTUN yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019, Nuartana akan menarik kembali kader-kader tersebut agar pulang kandang dan nyaleg di PKPI.
“Ya, kalau selama ini kader berada di luar karena mengira PKPI tidak lolos, anggap saja itu bagian strategi mengangkat PKPI. Kader yang sudah keburu pindah kan otomatis viralkan PKPI di luar. Sementara yang sekarang masih berstatus anggota DPRD Kabupaten/Kota, saya pastikan mereka akan dicalonkan kembali sebagai caleg. Tapi, tentu tunggu keputusan KPU dulu untuk nomor urut peserta Pemilu,” tandas Nuartana yang kini menjabat Ketua Fraksi Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris PKPI Bali I Gede Kasjaya mengatakan anggota legislatif dari partainya kini tersebar di DPRD Kabupaten/Kota danDPRD Provinsi Bali. Berdasarkan hasil Pileg 2014, PKPI berhasil merebut 3 kursi DPRD Bangli, 2 kursi DPRD Gianyar, 2 kursi DPRD Klungkung, 2 kursi DPRD Karangasem, dan 1 kursi DPRD Bali. Khusus di Bangli, PKPI berhasil menguasai 10,00 persen suara parlemen dari total 30 kursi DPRD Bangli.
Tapi, PKPI gagal meraih kursi di DPR RI Dapil Bali, DPRD Badung, DPRD Buleleng, DPRD Denpasar, DPRD Tabanan, dan DPRD Jembrana. "Total kita memiliki 9 kursi DPRD kabupaten/kota dan 1 kursi DPRD Bali. Kami akan calonkan kembali para incumbent ke Pileg 2019, " tegas Kasjaya.
Sementara, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan pihaknya belum bisa ambil kesimpulan soal PKPI di Bali. “Kami mengikuti proses di KPU RI. Nanti kita tunggu keputusan KPU RI,” ujar Raka Sandi saat dihubungi NusaBali, Rabu kemarin. *nat
Komentar