Mobil Parkir Inap di Jalan Ditindak
Sebanyak 105 unit mobil, terjaring razia penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pada Selasa (10/4) malam.
SINGARAJA, NusaBali
Ratusan mobil tersebut sengaja diparkir pemiliknya di tepi jalan dari pagi hingga kembali pagi. Ratusan mobil tersebut disebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Sejumlah personel Satpol PP Buleleng mulai bergerak untuk menyisir jalan-jalan yang seringkali digunakan parkir oleh masyarakat. Dari penertiban kedua yang dilakukan di bulan April, menyasar 18 kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng. Hasilnya sangat mengejutkan, dalam waktu yang sanagt singkat ditemukan ratusan mobil yang sengaja diparkir dan diinapkan di tepi jalan.
Dari ratusan mobil, personel juga menemukan sejumlah mobil dalam kondisi rusak. Mobil yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu bahkan sudah parkir berhari-hari bahkan berbulan-bulan di lokasi tersebut. Jumlah mobil yang terjaring penertiban terbanyak ditemukan di Kelurahan Penarukan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2009 pasal 14. Isinya, mengatur tentang ketertiban umum, salah satunya adalah parkir. Dengan adanya parkir sembarangan dari masyarakat tersebut dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, khususnya kelancaran arus lalu lintas.
“Ini adalah penertiban kedua kami. Sesuai SOP kami, ada tindakan pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu baru kita lakukan tipiring” ujar dia. Pihaknya pun mengatakan untuk kedua kalinya turun ke lapangan pihaknya juga sudah mendapati moil yang dinyatakan dua kali melanggar.
Dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat pemilik mobil, Satpol PP akan menempelkan surat peringatan di kaca depan mobil. Jika peringatan ketiga tidak diindahkan pihaknya pun mengaku akan mengambil tindakan tegas yang melibatkan tim yustisi seperti Pengadilan, Kejaksaan, Denpom dan Kepolisian. Atas pelanggaran tersebut, masyarakat yang membandel dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu pada penertiban pertama yang dilakukan pada akhir Maret lalu jumlah pelanggaran sebanyak 126 mobil. Jumlah itu pun disebut berkurang di penertiban yang kedua yakni 105 mobil. Pihaknya pun berharap pengurangan jumlah itu benar-benar dari kesadaran masyarakat untuk mengindahkan peraturan yang ada di Buleleng ini. *k23
Sejumlah personel Satpol PP Buleleng mulai bergerak untuk menyisir jalan-jalan yang seringkali digunakan parkir oleh masyarakat. Dari penertiban kedua yang dilakukan di bulan April, menyasar 18 kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng. Hasilnya sangat mengejutkan, dalam waktu yang sanagt singkat ditemukan ratusan mobil yang sengaja diparkir dan diinapkan di tepi jalan.
Dari ratusan mobil, personel juga menemukan sejumlah mobil dalam kondisi rusak. Mobil yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu bahkan sudah parkir berhari-hari bahkan berbulan-bulan di lokasi tersebut. Jumlah mobil yang terjaring penertiban terbanyak ditemukan di Kelurahan Penarukan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2009 pasal 14. Isinya, mengatur tentang ketertiban umum, salah satunya adalah parkir. Dengan adanya parkir sembarangan dari masyarakat tersebut dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, khususnya kelancaran arus lalu lintas.
“Ini adalah penertiban kedua kami. Sesuai SOP kami, ada tindakan pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu baru kita lakukan tipiring” ujar dia. Pihaknya pun mengatakan untuk kedua kalinya turun ke lapangan pihaknya juga sudah mendapati moil yang dinyatakan dua kali melanggar.
Dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat pemilik mobil, Satpol PP akan menempelkan surat peringatan di kaca depan mobil. Jika peringatan ketiga tidak diindahkan pihaknya pun mengaku akan mengambil tindakan tegas yang melibatkan tim yustisi seperti Pengadilan, Kejaksaan, Denpom dan Kepolisian. Atas pelanggaran tersebut, masyarakat yang membandel dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu pada penertiban pertama yang dilakukan pada akhir Maret lalu jumlah pelanggaran sebanyak 126 mobil. Jumlah itu pun disebut berkurang di penertiban yang kedua yakni 105 mobil. Pihaknya pun berharap pengurangan jumlah itu benar-benar dari kesadaran masyarakat untuk mengindahkan peraturan yang ada di Buleleng ini. *k23
Komentar