Dirancang, Tarif Kapol Roro Naik
Selama tiga tahun, sudah terjadi kenaikan harga barang dan biaya operasional. Maka, dari hasil kajian kemungkinan tarif naik 17 persen.
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Pehubungan (Dishub) Klungkung tengah mengkaji penyesuaian tarif penyeberangan Kapal Nusa Jaya Abadi Roro (roll on-roll off), dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem-Dermaga Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pasalnya tarif yang digunakan saat ini merupakan tarif lama, tahun 2014.
Dishub juga akan menyamakan harga tiket pemberangkatan Pelabuhan Padangbai, Karangasem-Dermaga Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Mengingat ini terjadi perbedaaan tarif, ketika berangkat dari Padangbai-Nusa Penida dikenakan tarif Rp 31.000/orang dewasa, sedangkan keberangkan dari Dermaga Nusa Penida Rp 27.300/orang dewasa.
Perbedaan tarif ini pun sempat dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat, bahkan Kejaksaan Negeri Klungkung sudah turun untuk mengecek perbedaaan tarif tersebut. Kabid Pelayaran Dishub Klungkung Gusti Ngurah Suarba mengakui, pihaknya saat ini tengah mengkaji di internal tentang penyesuaikan tersebut penyeberangan Kapal Roro. “Selama tiga tahun, sudah terjadi kenaikan harga barang dan biaya operasional. Maka, dari hasil kajian kemungkinan tarif ini naik 17 persen,” ujarnya, Rabu (11/4).
Selain itu, lanjut dia, tarif Padangbai-Nusa Penida dan Nusa Penida-Padangbai juga akan disamakan nantinya. Mengenai penerapan tarif keberangkatan dari Nusa Penida Rp 27.300/orang itu mengacu dari tarif dasar Pergub Bali, per 15 Maret 2014, Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar. Tarif dasar tersebut untuk penumpang dewasa Rp 25.000/orang. Setelah ditambah jasa pelabuhan dan asuransi naik menjadi Rp 27.300/orang. Selanjutnya ditetapkan melalui Perda Kabupaten dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung. Sedangkan biaya tarif keberangkatan dari Pelabuhan Padangbai tetap menggunakan acuan tarif dasar sesuai Pergub tersebut. “Mengenai rincian tarif keberangkan dari Padangbai itu untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP),” katanya.
Mengenai perbedaan tarif ini, Suarba mengakui sempat dimintai informasi oleh pihak berwajib. Pihaknya pun sudah memberikan informasi dan data yang dimaksud sesuai apa adanya. Lebih lanjut, Suarba mengaku dengan peningkatan tarif ini diharapkan bisa menyesuaikan tarif dengan kondisi sekarang. “Dalam hal ini keberadaan Kapal Roro bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian penyesuaikan tarif juga harus dilakukan sesuai peraturan,” ujarnya.
Selama ini pemerintah mensubsidi Kapal Roro dengan anggaran yang cukup besar, sekitar Rp 1,2 miliar-Rp 1,5 miliar/tahun. Dengan penyesuaian tarif diharapkan biaya subsidi yang dikeluarkan tentu bisa berkurang. Di satu sisi pihaknya juga tengah memperjuangan agar penyeberangan Kapal Roro bisa dilakukan dua kali dalam sehari sehingga pelayanannya bisa lebih maksimal. “Kami tengah berkoodinasi hal tersebut,” ujarnya. Untuk rincian pendapatan Kapal Roro dalam setahun, pada 2013 sebesar Rp 3.187.210, 2014 Rp 4.995.197.825, 2015 Rp 4.494.915.975, 2016 Rp 4.535.158.847, 2017 Rp 5.044.111.409. *wan
Dishub juga akan menyamakan harga tiket pemberangkatan Pelabuhan Padangbai, Karangasem-Dermaga Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Mengingat ini terjadi perbedaaan tarif, ketika berangkat dari Padangbai-Nusa Penida dikenakan tarif Rp 31.000/orang dewasa, sedangkan keberangkan dari Dermaga Nusa Penida Rp 27.300/orang dewasa.
Perbedaan tarif ini pun sempat dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat, bahkan Kejaksaan Negeri Klungkung sudah turun untuk mengecek perbedaaan tarif tersebut. Kabid Pelayaran Dishub Klungkung Gusti Ngurah Suarba mengakui, pihaknya saat ini tengah mengkaji di internal tentang penyesuaikan tersebut penyeberangan Kapal Roro. “Selama tiga tahun, sudah terjadi kenaikan harga barang dan biaya operasional. Maka, dari hasil kajian kemungkinan tarif ini naik 17 persen,” ujarnya, Rabu (11/4).
Selain itu, lanjut dia, tarif Padangbai-Nusa Penida dan Nusa Penida-Padangbai juga akan disamakan nantinya. Mengenai penerapan tarif keberangkatan dari Nusa Penida Rp 27.300/orang itu mengacu dari tarif dasar Pergub Bali, per 15 Maret 2014, Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar. Tarif dasar tersebut untuk penumpang dewasa Rp 25.000/orang. Setelah ditambah jasa pelabuhan dan asuransi naik menjadi Rp 27.300/orang. Selanjutnya ditetapkan melalui Perda Kabupaten dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung. Sedangkan biaya tarif keberangkatan dari Pelabuhan Padangbai tetap menggunakan acuan tarif dasar sesuai Pergub tersebut. “Mengenai rincian tarif keberangkan dari Padangbai itu untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP),” katanya.
Mengenai perbedaan tarif ini, Suarba mengakui sempat dimintai informasi oleh pihak berwajib. Pihaknya pun sudah memberikan informasi dan data yang dimaksud sesuai apa adanya. Lebih lanjut, Suarba mengaku dengan peningkatan tarif ini diharapkan bisa menyesuaikan tarif dengan kondisi sekarang. “Dalam hal ini keberadaan Kapal Roro bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian penyesuaikan tarif juga harus dilakukan sesuai peraturan,” ujarnya.
Selama ini pemerintah mensubsidi Kapal Roro dengan anggaran yang cukup besar, sekitar Rp 1,2 miliar-Rp 1,5 miliar/tahun. Dengan penyesuaian tarif diharapkan biaya subsidi yang dikeluarkan tentu bisa berkurang. Di satu sisi pihaknya juga tengah memperjuangan agar penyeberangan Kapal Roro bisa dilakukan dua kali dalam sehari sehingga pelayanannya bisa lebih maksimal. “Kami tengah berkoodinasi hal tersebut,” ujarnya. Untuk rincian pendapatan Kapal Roro dalam setahun, pada 2013 sebesar Rp 3.187.210, 2014 Rp 4.995.197.825, 2015 Rp 4.494.915.975, 2016 Rp 4.535.158.847, 2017 Rp 5.044.111.409. *wan
Komentar