Akuntan Aussie Divonis Rehab 15 Bulan
Kasus Kepemilikan Shabu dan Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Bule Australia bernama Robert Isaac Immanuel, 35 yang menjadi terdakwa narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dibawa melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung divonis hukuman rehabilitasi di PN Denpasar, Rabu (11/4).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa yang merupakan akuntan di Australia ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis hakim. Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Robert Issac Immanuel terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dengan perintah untuk tetap menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargia selama 1 tahun 3 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Issac, Edward Pangkahila dkk menyatakan menerima putusan tersebut. “Meskipun putusan tersebut berat. Namun kami menerima,” tegasnya.
Dalam putusan dibeberkan, terdakwa Isaac Emmanuel ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada (4/12/2017) lalu. Saat itu terdakwa Isaac Emmanuel tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Thai Air Airways dengan rute penerbangan Bangkok-Bali Indonesia. Dari dalam tas cover berwarna ungu dan tas punggung berwarna biru lis abu-abu milik terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat 14,32 gram dan 14 tablet mengandung MDMA dengan berat bersih 6,22 gram.
"Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan barang terlarang tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama Pieter dengan cara membeli pada saat di Bangkok-Thailand. Untuk satu butir ekstasi seharga 600 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram dengan tujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri," jelas majelis hakim dalam uraian putusan. *rez
Bule Australia bernama Robert Isaac Immanuel, 35 yang menjadi terdakwa narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dibawa melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung divonis hukuman rehabilitasi di PN Denpasar, Rabu (11/4).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa yang merupakan akuntan di Australia ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis hakim. Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Robert Issac Immanuel terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dengan perintah untuk tetap menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargia selama 1 tahun 3 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Issac, Edward Pangkahila dkk menyatakan menerima putusan tersebut. “Meskipun putusan tersebut berat. Namun kami menerima,” tegasnya.
Dalam putusan dibeberkan, terdakwa Isaac Emmanuel ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada (4/12/2017) lalu. Saat itu terdakwa Isaac Emmanuel tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Thai Air Airways dengan rute penerbangan Bangkok-Bali Indonesia. Dari dalam tas cover berwarna ungu dan tas punggung berwarna biru lis abu-abu milik terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat 14,32 gram dan 14 tablet mengandung MDMA dengan berat bersih 6,22 gram.
"Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan barang terlarang tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama Pieter dengan cara membeli pada saat di Bangkok-Thailand. Untuk satu butir ekstasi seharga 600 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram dengan tujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri," jelas majelis hakim dalam uraian putusan. *rez
Komentar