nusabali

Guru Tuntut TPP Berbasis Kinerja

  • www.nusabali.com-guru-tuntut-tpp-berbasis-kinerja

Bila tidak ada hasil dalam dioalog nanti dengan bupati, maka tidak menutup kemungkinan para guru akan turun untuk menyampaikan aspirasi.

BANGLI, NusaBali
Sejak beberapa bulan lalu pegawai negeri sipil ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Bangli menunggu pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berbasis Kinerja. Kini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengamprah uang itu. Namun, para guru tidak termasuk penerima TPP berbasis kenerja.

Terkait kondisi tersebut pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangli, melakukan rapat internal di SMPN 1 Susut, Bangli, Rabu (11/4). Dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja, dengan jelas tertulis dalam Bab IV penerima TPP, pada Pasal 5 TPP tidak diberikan kepada pegawai yang berstatus guru dan pengawas sekolah yang mendapatkan tunjangan profesi guru, tunjangan pengawas dan tambahan penghasilan. Atas kondisi tersebut para guru mengaku kecewa. Selain itu yang selama ini menjadi perdebatan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. “Ini yang dijadikan perdebatan dan dijadikan acuan, tapi nyatanya dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tidak tercantum, mestinya tertuang dalam poin ‘Mengingat’,” terang Ketua PGRI Bangli I Nengah Wikrama, Rabu (11/4).

Lebih lanjut, menyikapi hal tersebut pihaknya pun menggelar rapat. Direncanakan, pengurus PGRI akan melakukan dialog dengan Bupati. “Kami akan melakukan dialog. Jika sudah sesuai dengan koridor hukum tentu tidak akan seperti ini,” ujarnya di sela-sela rapat. Dinilai bahwa ada ketidak adilan bagi para guru. Pihaknya tidak memikirkan TPP harus besar terpenting para guru juga diperhatikan. “Tidak usah membahas berasan yang terpenting para guru bisa menerima TPP. TPP lebih pada bentuk penghargaan bagi profesi seorang guru,” terangnya.

Diakui, pihaknya telah memberikan kajian dua kali kepada Bupati Bangli terkait aturan tersebut, selain itu PGRI Pusat juga telah bersurat kepada Bupati Bangli. Nengah Wikrama mengatakan bila tidak ada hasil dalam dioalog nanti dengan bupati, maka tidak menutup kemungkinan para guru akan turun untuk menyampaikan aspirasinya langsung. Dikatakan pula,  di kabupaten lain para guru menerima TPP. “Sepengetahuan kami beberapa daerah memberikan TPP bagi para guru, seperti Gianyar, Badung, serta provinsi,” imbuhnya.

Selain tidak menerima TPP, para guru yang sudah bersertifikasi belum menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan keempat.  

Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Gede Suryawan, menyampaikan terkait para guru yang tidak menerima TPP, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidkan Provinsi. Dari koordinasi tersebut pihaknya disarankan untuk bersurat ke Kementerian. “Berkaitan dengan Permendikbud 12 Tahun 2017, kami disarankan untuk bersurat, tentu kami akan melakukan itu. Akan lebih jelas bila Kementerian bisa memberikan penjelasan berkaitan dengan aturan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, jika nantinya Kementerian memperbolehkan para guru menerima TPP, dipastikan Pemkab Bangli akan memberikan TPP tersebut. “Kalau memang dibolehkan,  pastinya Pemkab akan mengkaji kembali, dan para guru bisa menerima apa yang menjadi haknya,” terangnya.

Dia mengakui, TPP berbasis kinerja sudah mulai bisa diamprah oleh masing-masing OPD. “Sudah bisa diamprah, proses tidak jauh berbeda dengan pengamprahan gaji,” ujarnya.Disinggung terkait besaran TPP yang diterima oleh ASN non guru, Gede Suryawan enggan membeberkan. “Yang jelas besaran tertuang dalam Keputusan Bupati Bangli Nomor 900/96/2018,” terangnya.

Data diperoleh NusaBali, TPP Berbasis Kinerja per bulan untuk ASN di Pemkab Bangli yakni Sekretaris Daerah/Eselon II A Rp 25 juta, Kepala Badan/Asisten /eselon II B Rp 15,5 juta, Staf Ahli Rp 15 juta, Kepala Badan/Dinas/Inspektur/Eselon IIb Rp 16 juta, Sekretaris Badan/Dinas/Inspektur Pembantu/Eselon IIIa golongan IV Rp 9,3 juta, golongan III Rp 8,2 juta. *e

Komentar