Oknum Ormas Diamankan saat Pungut Uang Keamanan
I Ketut PMP alias Panca, 45, akhirnya dijuk Satreskrim Polres Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng saat itu tertangkap tangan tengah melakukan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan ormas di sejumlah toko di Jalan A Yani, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.
Pelaku saat diamankan sedang berada di toko HP Shasha meminta sejumlah uang dengan dalih untuk uang keamanan disertai pengancaman, sehingga sejumlah pemilik toko yang didatanginya merasa ketakutan dan memenuhi pungli tersebut.
Setiap toko yang didatanginya diwajibkan untuk membayar uang keamanan setiap bulannya. Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa satu bendera berlogo sebuah ormas, dua buah bantalan cap, satu stempel berlogo ormas dan uang tunai Rp 40 ribu. Dari tangan pelaku polisi juga mendapati empat lembar kuitansi, dua di antaranya dari toko Bunga Pertiwi dengan nominal Rp 100 ribu, Counter HP Shasha Rp 20 ribu dan Toko Tas Tasya Rp 20 ribu.Kejadian pungli ini diketahui pada Rabu (4/4) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Nyoman Suartika dikonfirmasi Rabu (11/4) siang kemarin membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja pihaknya menolak untuk menjelaskan kejelasan penangkapan oknum ormas yang melakukan pungli.“Sabar dulu, besok (hari ini,red) akan dirilis,” ungkapnya.
Meski demikian, pelaku Panca sampai saat ini masih mendekam di jeruji besi Polres Buleleng. Ia disebut melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*k23
Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng saat itu tertangkap tangan tengah melakukan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan ormas di sejumlah toko di Jalan A Yani, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.
Pelaku saat diamankan sedang berada di toko HP Shasha meminta sejumlah uang dengan dalih untuk uang keamanan disertai pengancaman, sehingga sejumlah pemilik toko yang didatanginya merasa ketakutan dan memenuhi pungli tersebut.
Setiap toko yang didatanginya diwajibkan untuk membayar uang keamanan setiap bulannya. Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa satu bendera berlogo sebuah ormas, dua buah bantalan cap, satu stempel berlogo ormas dan uang tunai Rp 40 ribu. Dari tangan pelaku polisi juga mendapati empat lembar kuitansi, dua di antaranya dari toko Bunga Pertiwi dengan nominal Rp 100 ribu, Counter HP Shasha Rp 20 ribu dan Toko Tas Tasya Rp 20 ribu.Kejadian pungli ini diketahui pada Rabu (4/4) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Nyoman Suartika dikonfirmasi Rabu (11/4) siang kemarin membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja pihaknya menolak untuk menjelaskan kejelasan penangkapan oknum ormas yang melakukan pungli.“Sabar dulu, besok (hari ini,red) akan dirilis,” ungkapnya.
Meski demikian, pelaku Panca sampai saat ini masih mendekam di jeruji besi Polres Buleleng. Ia disebut melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*k23
1
Komentar